Polres Malang Bongkar Sindikat Pemalsuan Minyak Goreng Merek Sunco, Pasutri Jadi Tersangka

- Penulis

Sabtu, 15 Maret 2025 - 10:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id – Kepolisian Resor (Polres) Malang, Pold Jawa Timur, berhasil mengungkap sindikat pemalsuan minyak goreng bermerek Sunco. Dalam kasus ini, polisi menetapkan pasangan suami istri asal Karangploso, Kabupaten Malang, yakni Suparman (59) dan istrinya, sebagai tersangka.

Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho mengatakan, kedua tersangka memproduksi minyak goreng palsu dengan cara mengemas ulang minyak curah ke dalam jeriken 5 liter menggunakan label dan kardus merek Sunco. Aksi ini dilakukan untuk meraup keuntungan pribadi.

“Yang mana kedua ini melakukan idenya dalam rangka untuk menambah pundi-pundi keuangan mereka. Suaminya atas nama Bapak Suparman, warga Karangploso. Keduanya adalah sepasang suami istri,” kata Kompol Bayu saat konferensi pers di Mapolres Malang, Kamis (14/3/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan berbagai barang bukti, antara lain 11 karton minyak goreng bertuliskan Sunco, puluhan stiker label Sunco, perlengkapan cetak, jeriken kosong, serta beberapa invoice yang digunakan untuk menjalankan aksi mereka.

“Ada banyak barang bukti yang kami amankan, diantaranya 11 karton minyak goreng bertuliskan Sunco, perlengkapan cetak, dan juga beberapa invoice,” lanjut Bayu.

Kasatreskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur, menjelaskan kasus ini terungkap setelah Ilham Imawan, pemilik toko di Kecamatan Dau, melaporkan kecurigaannya atas kemasan minyak goreng Sunco yang berbeda dari biasanya. Laporan tersebut kemudian diteruskan ke distributor resmi dan PT Musim Mas selaku pemilik merek Sunco.

Hasil penyelidikan mendapati ciri-ciri mencolok dari minyak goreng palsu tersebut. Dalam penyelidikan terungkap bahwa ukuran jeriken minyak palsu lebih kecil, tutup botol berwarna kuning, sedangkan yang asli putih.

Baca Juga:  Cegah Pelanggaran Sejak Dini, Polsek Toba Intensifkan Pemeriksaan Internal

“Beratnya juga lebih ringan, hanya 4,4 kg, yang asli 4,6 kg. Dari tekstur, yang palsu lebih kuning cenderung gelap, sedangkan yang asli kuning cerah. Logo halal pada produk palsu masih menggunakan logo lama,” jelas AKP Muchammad Nur.

Dari pengakuan pelaku, aksi tersebut sudah berlangsung sejak 25 Desember 2024. Selama beroperasi, mereka berhasil menjual sebanyak 16 jeriken minyak goreng palsu dan meraup keuntungan sekitar Rp 4,8 juta.

“Selama bulan Desember 2024 sampai saat ini, mereka berhasil menjual 16 jeriken. Hasil penjualan ini juga sudah tersebar di beberapa titik,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 100 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, serta Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar,” tegasnya.

Wakapolres juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam membeli minyak goreng bermerek dan segera melapor jika menemukan produk mencurigakan.

“Temuan-temuan mulai dari tekstur, rasa, fisik, dan visual, kalau ada yang mencurigakan, jangan sungkan untuk melapor. Nanti akan kami bantu identifikasi apakah produk tersebut layak konsumsi atau tidak,” pungkas Kompol Bayu.

Ahmd/Humas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolresta Pontianak Perkuat Sinergitas dengan MPC Pemuda Pancasila Kota Pontianak
Patroli Perintis Kota Polsek Entikong Intensifkan Pengawasan, Ciptakan Rasa Aman di Perbatasan
Mobil Taft Diduga Alami Gangguan, Tabrakan Tak Terhindarkan di Parindu
Sungai Ensabal Meluap, Genangan Air Capai 70 Cm di Pusat Damai
Diduga Silau Lampu, Truk Fuso Tabrak Tembok Masjid di Sekayam Dini Hari
Curah Hujan Tinggi Picu Banjir di Jalan Trans Kalimantan Sanggau, 16 Rumah Terdampak
Propam Polda Kalbar Laksanakan Gaktiblin di Polsek Beduai, Perkuat Disiplin dan Profesionalisme Personel
Tabrakan di Jalan Raya Beduai, Honda CR-V Hantam Pick Up Terparkir, Dua Kendaraan Rusak Berat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 03:21 WIB

Kapolresta Pontianak Perkuat Sinergitas dengan MPC Pemuda Pancasila Kota Pontianak

Kamis, 23 April 2026 - 02:12 WIB

Patroli Perintis Kota Polsek Entikong Intensifkan Pengawasan, Ciptakan Rasa Aman di Perbatasan

Kamis, 23 April 2026 - 02:06 WIB

Mobil Taft Diduga Alami Gangguan, Tabrakan Tak Terhindarkan di Parindu

Kamis, 23 April 2026 - 01:59 WIB

Sungai Ensabal Meluap, Genangan Air Capai 70 Cm di Pusat Damai

Kamis, 23 April 2026 - 01:53 WIB

Diduga Silau Lampu, Truk Fuso Tabrak Tembok Masjid di Sekayam Dini Hari

Berita Terbaru