Polres Gresik Ungkap Peredaran Narkoba Sita 57,96 Gram Sabu dari Tangan Residivis

- Penulis

Jumat, 6 November 2026 - 06:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id-GRESIK – Satresnarkoba Polres Gresik Polda Jatim berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Manyar. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang residivis berinisial GNW (28) yang bertindak sebagai kurir dan barang bukti sabu seberat 57,96 gram.

Kapolres Gresik,AKBP Ramadhan Nasution menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mengintensifkan pemberantasan narkoba di tengah masyarakat, sekaligus menindaklanjuti program Quick Wins Kapolri dan program kerja Kapolda Jatim.

Menurut AKBP Ramadhan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat. Petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan GNW saat berada di sebuah bengkel motor di Jalan Raya Roomo, Kecamatan Manyar pada Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 17.10 WIB.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat digeledah, petugas menemukan satu paket sabu di saku celana tersangka,” terang AKBP Ramadhan, Kamis (5/11/2026).

Petugas kemudian melakukan pengembangan ke tempat kos GNW di Desa Suci, Kecamatan Manyar, dan menemukan 17 paket sabu tambahan.

“Total barang bukti yang disita mencapai 18 paket sabu,” tambah AKBP Ramadhan.

Selain narkoba, Polisi juga menyita tiga unit timbangan digital, plastik klip kosong, buku catatan, satu unit ponsel, sepeda motor Suzuki Nex, serta uang tunai Rp850 ribu.

Dari hasil pemeriksaan, GNW mengaku bekerja sebagai kurir atas perintah seorang pemasok berinisial WW, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga:  Warga Prigen Hadang Terduga Gangster, Kapolres Pasuruan Perintahkan Patroli Rutin dan Imbau Tak Bertindak Sendiri

“Tersangka yang beroperasi sejak Agustus 2026 ini menerima upah Rp2,5 juta hingga Rp5 juta. GNW diketahui merupakan residivis kasus narkotika,” ungkap AKBP Ramadhan.

Sabu tersebut rencananya diedarkan ke sejumlah wilayah seperti Gresik, Kebomas, Menganti, Kedamean, Wringinanom, dan Driyorejo. Tak hanya mengantar, GNW juga nekat menjual mandiri demi keuntungan lebih besar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.

Ancaman hukumannya berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun serta denda sesuai ketentuan perundang-undangan.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Gresik Polda Jatim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melengkapi berkas penyidikan dan memburu pemasok yang masih buron.

“Polres Gresik menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah terjadinya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, dengan melaporkan melalui Call Center 110, tutupnya.
(Djoko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

*Kapolres Blitar Hadiri Deklarasi Damai Pilkades, Komitmen Jaga Kondusivitas Wilayah*
Sinergi TNI Dan Warga, Babinsa Sertu Supriyadi Pimpin Kerja Bhakti Pembersihan Monumen Trisula Blitar
*Polisi Bersama Masyarakat Polres Blitar Terus Tingkatkan Pelayanan, Hadirkan Beragam Pelayanan Kepolisian Melalui Jumat Keliling*
Polres Lumajang Berangkatkan Personel dan Paket Sembako, Bantu Warga Terdampak Banjir Tempursari
Kapolda Jatim Pimpin Kerja Bakti dan Penanaman Pohon, Dorong Green Policing
Perluas Green Policing, Polres Kediri Dorong Kepedulian Lingkungan Berkelanjutan
Polda Jatim Tetapkan dan Tahan Tersangka Arisan MeAow, Enam Pelapor Mengaku Rugi Rp 4,07 Miliar
Kapolda Jatim Silaturahmi ke PWM Gandeng Ulama Perkuat Kamtibmas dan Berantas Narkoba
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 06:42 WIB

*Kapolres Blitar Hadiri Deklarasi Damai Pilkades, Komitmen Jaga Kondusivitas Wilayah*

Jumat, 6 November 2026 - 06:29 WIB

Sinergi TNI Dan Warga, Babinsa Sertu Supriyadi Pimpin Kerja Bhakti Pembersihan Monumen Trisula Blitar

Jumat, 6 November 2026 - 06:14 WIB

*Polisi Bersama Masyarakat Polres Blitar Terus Tingkatkan Pelayanan, Hadirkan Beragam Pelayanan Kepolisian Melalui Jumat Keliling*

Jumat, 6 November 2026 - 06:03 WIB

Polres Lumajang Berangkatkan Personel dan Paket Sembako, Bantu Warga Terdampak Banjir Tempursari

Jumat, 6 November 2026 - 06:01 WIB

Polres Gresik Ungkap Peredaran Narkoba Sita 57,96 Gram Sabu dari Tangan Residivis

Berita Terbaru