Kepala UPT KPH Kubu Raya Akan Mengeluarkan Surat Secara Dinas Panggilan Supir dan Pemilik BB

oleh -19 Dilihat
oleh
banner 468x60

Cyber TV. Id – Kubu Raya Kalbar -Satuan Polisi Hutan (Polhut) Unit Pelaksana Teknis UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) wilayah Kubu Raya Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kalbar

Berhasil mengamankan satu unit truk KB 8468 GL bermuatan kayu jenis ulin ( Belian) di Desa Korek, Jalan Trans Kalimantan, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada Kamis 6 Maret 2025 kemarin dan viral di berbagi media online nasional serta lokal.

banner 336x280

Menindak lanjuti hasil penangkapan serta viral berita di media tim gabungan awak media mencoba menghubungi Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) wilayah Kubu Raya, Ya’ Suharnoto via telpon dirinya membenarkan, pihaknya telah mengamankan satu unit truk KB 8468 GL bermuatan kayu ulin ( belian ) asal kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang.

“Iya benar, kami mengamankan satu unit truk bermuatan kayu ulin ( Belian). Saat ini masih dalam proses penyelidikan,jelas Ya’ Suharnoto pada perwakilan tim gabungan awak media melalui Raden media via panggilan WhatsApp Minggu 9 Maret 2025.

Jelas Kepala UPT mengatakan,barang bukti dititipkan ke Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Kalimantan Seksi Wilayah III Pontianak untuk proses selanjutnya hingga proses penyelidikan dan penyidikan selesai dilakukan.

“Truk bermuatan kayu kami titipkan ke SPORC. Sementara supir truk masih dalam pencarian lantaran kabur, ” ujarnya.

Ya’ suharnoto menambahkan pihaknya akan mengeluarkan surat secara dinas untuk memanggil supir dan pemilik barang bukti BB,guna di pintai keterangan.

“Pihaknya terus melakukan pengembangan guna proses penyelidikan dan penyidikan.kami minta terduga pelaku koperatif saja jangan mempersulit proses dalam kasus tersebut tegas ketua KPH

Ya’ suharnoto tetap berkoordinasi dengan kph Ketapang untuk mengembangkan tempat kerja dan asal usul kayu yang di bawa tampa di lengkapi dengan dokumen yang sah sesuai aturan yang berlaku apalagi ini kayu Ulin (Belian ) yang jelas jelas ngak memiliki dokumen apa pun juga sebab ini bahan kayu yang dilindungi pungkasnya.( Novi)

 

Sumber :Ya’ Suharnoto

Laporan : Roesliyani tim gabungan awak media

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.