Kepala UPT KPH Kubu Raya Akan Mengeluarkan Surat Secara Dinas Panggilan Supir dan Pemilik BB

- Penulis

Minggu, 9 Maret 2025 - 11:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cyber TV. Id – Kubu Raya Kalbar -Satuan Polisi Hutan (Polhut) Unit Pelaksana Teknis UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) wilayah Kubu Raya Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kalbar

Berhasil mengamankan satu unit truk KB 8468 GL bermuatan kayu jenis ulin ( Belian) di Desa Korek, Jalan Trans Kalimantan, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada Kamis 6 Maret 2025 kemarin dan viral di berbagi media online nasional serta lokal.

Menindak lanjuti hasil penangkapan serta viral berita di media tim gabungan awak media mencoba menghubungi Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) wilayah Kubu Raya, Ya’ Suharnoto via telpon dirinya membenarkan, pihaknya telah mengamankan satu unit truk KB 8468 GL bermuatan kayu ulin ( belian ) asal kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Iya benar, kami mengamankan satu unit truk bermuatan kayu ulin ( Belian). Saat ini masih dalam proses penyelidikan,jelas Ya’ Suharnoto pada perwakilan tim gabungan awak media melalui Raden media via panggilan WhatsApp Minggu 9 Maret 2025.

Baca Juga:  *Kasus Pelemparan Truk di Pinrang Makin Rumit: Enam Warga Jadi Tersangka, Pengawas Tambang Luka di Kepala, Berkas P19, dan Mediasi Gagal* 

Jelas Kepala UPT mengatakan,barang bukti dititipkan ke Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Kalimantan Seksi Wilayah III Pontianak untuk proses selanjutnya hingga proses penyelidikan dan penyidikan selesai dilakukan.

“Truk bermuatan kayu kami titipkan ke SPORC. Sementara supir truk masih dalam pencarian lantaran kabur, ” ujarnya.

Ya’ suharnoto menambahkan pihaknya akan mengeluarkan surat secara dinas untuk memanggil supir dan pemilik barang bukti BB,guna di pintai keterangan.

“Pihaknya terus melakukan pengembangan guna proses penyelidikan dan penyidikan.kami minta terduga pelaku koperatif saja jangan mempersulit proses dalam kasus tersebut tegas ketua KPH

Ya’ suharnoto tetap berkoordinasi dengan kph Ketapang untuk mengembangkan tempat kerja dan asal usul kayu yang di bawa tampa di lengkapi dengan dokumen yang sah sesuai aturan yang berlaku apalagi ini kayu Ulin (Belian ) yang jelas jelas ngak memiliki dokumen apa pun juga sebab ini bahan kayu yang dilindungi pungkasnya.( Novi)

 

Sumber :Ya’ Suharnoto

Laporan : Roesliyani tim gabungan awak media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Jember Batasi Kecepatan Kendaraan Berat di Jalur Kasian – Puger
Polres Blitar Kota Serap Aspirasi Masyarakat Lewat Curhat Kamtibmas
Polres Ngawi Apresiasi dan Dukung Pesilat Muda Berlaga di Kejuaraan Dunia
Polres Bondowoso Ungkap Jaringan Narkoba 5 Tersangka Pengedar Diamankan
Polres Lumajang Amankan 10 Terduga Pelaku Penganiayaan Kepala Desa Pakel
Polri Bentuk Satgas Haji dan Umrah, Antisipasi Penipuan dan Pemberangkatan Ilegal
Pengecoran Jalan Jembatan Perintis Garuda Capai Progres Signifikan, TNI dan Warga Terus Bersinergi
Polres Kediri Kota Ungkap Kasus Kekerasan Anak, Satu Orang Ditetapkan Tersangka
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 09:27 WIB

Polres Jember Batasi Kecepatan Kendaraan Berat di Jalur Kasian – Puger

Sabtu, 18 April 2026 - 09:25 WIB

Polres Blitar Kota Serap Aspirasi Masyarakat Lewat Curhat Kamtibmas

Sabtu, 18 April 2026 - 09:22 WIB

Polres Ngawi Apresiasi dan Dukung Pesilat Muda Berlaga di Kejuaraan Dunia

Sabtu, 18 April 2026 - 09:20 WIB

Polres Bondowoso Ungkap Jaringan Narkoba 5 Tersangka Pengedar Diamankan

Sabtu, 18 April 2026 - 09:17 WIB

Polres Lumajang Amankan 10 Terduga Pelaku Penganiayaan Kepala Desa Pakel

Berita Terbaru