Cybertv.id-*KENDAL – PEKALONGAN – SEMARANG – Rabu, 21 Oktober 2026*
Tim Hukum *Firma Hukum Subur Jaya & Rekan – FERADI WPI*, Indo Permai RT.004 RW.015 Tambakaji Ngaliyan Semarang (SK Kemenkumham RI http://No.AHU-0001173-AH.01.18 TH 2024 & http://AHU-0003170.AH.01.07 TH 2024), pada tanggal *Semarang, 15 Oktober 2026* resmi melayangkan *DUA SURAT PERMOHONAN TEGAS* untuk menyelamatkan tanah petani:
*No.42/PERMOHONAN/SUBURJAYA/X/2025 – Kepada Kepala ATR/BPN Kabupaten Kendal, Jl. Kyai Tulus No.63 Jetis Patebon Kendal 51351*
*No.43/PERMOHONAN/SUBURJAYA/X/2025 – Kepada Kepala KPKNL Pekalongan, Jl. Sriwijaya No.1 Pekalongan*
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
*TIM HUKUM PEMOHON:*
*1. ADV. DONNY ANDRETTI, S.H.,S.KOM.,M.KOM.,C.MD.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX* – Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya & Rekan, Ketua Umum Organisasi Advokat FERADI WPI, Ketum Feradi Mediatore, Ketum Feradi Tax Consultant, Ketum Feradi Officium Nobile, Ketum Perkumpulan Masyarakat Bertato Indonesia, Ketum Asosiasi Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia, Dirut PT Kawan Jari Grup & Pimred media http://kawanjarinews.com
*2. ADV. MARKUS WIJAYA, S.H.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX*
*3. SUKINDAR, S.H.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX* – Waketum DPP FERADI WPI / Ketua Advokat & Paralegal DPC Kota Semarang,Pimpinan Sukindar & Rekan Law Firm, Wakil Ketua GJL GAMAT-RI/Gerakan Anti Mafia Tanah Republik Indonesia
*KLIEN:*
*1. DARMINI* – Lumansari RT.004 RW.002 Kel/Desa Lumansari Kec. Gemuh Kab. Kendal – Pemilik sah SHM No.104
*2. FRISKA ASTRILITA* – Gambiran RT.001 RW.013 Kel/Desa Tanjungmojo Kec. Kangkung Kab. Kendal
Berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 14 Oktober 2026
*OBJEK & FAKTA HUKUM:*
1. Klien Kami Darmini adalah pemilik sah atas objek tanah pertanian *SHM No.104 Desa Poncorejo*, yang terletak di Desa Poncorejo, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal, seluas *5.480 M2 (lima ribu empat ratus delapan puluh) meter persegi* atas nama Darmini;
2. Objek tanah tersebut dijadikan jaminan Hak Tanggungan pada *PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang (KC) Kendal;*
3. Bahwa terdapat indikasi proses peralihan hak / balik nama sertifikat kepada pihak ketiga melalui prosedur Eksekusi Hak Tanggungan (Lelang) yang diprakarsai oleh *PT BRI (Persero) Tbk. KC Kendal;*
4. *Klien kami MENDUGA KERAS ADANYA CACAT HUKUM DAN MALADMINISTRASI* dalam pelaksanaan lelang tersebut, dimana lelang dilaksanakan *tanpa pemberitahuan resmi/peringatan yang patut, diduga tanpa dilengkapi Risalah Lelang yang sah dari KPKNL Pekalongan, serta tanpa penilaian harga objek (Appraisal) yang wajar & transparan;*
5. Permohonan ini didasarkan pada *Permen ATR/BPN No.13 Tahun 2017* yang memberikan hak bagi pihak yang berniat membela haknya untuk mengajukan permohonan pemblokiran atas tanah guna mencegah perbuatan hukum peralihan hak yang cacat administrasi;
*7 PETITUM / 7 TUNTUTAN RESMI KE KEPALA ATR/BPN KABUPATEN KENDAL:*
Berdasarkan alasan hukum di atas, Pemohon memohon kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal untuk:
*1. Menerima, Mengabulkan, dan Mencatatkan Permohonan Pemblokiran atas Sertifikat Hak Milik (SHM) No.104 / Desa Poncorejo, Kec. Gemuh, Kab. Kendal dalam Buku Tanah dan Sistem Informasi Pertanahan BPN untuk jangka waktu sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari kerja dan/atau sampai adanya kepastian hukum yang mengikat;*
*2. Menangguhkan dan Menghentikan Seluruh Proses Administrasi Peralihan Hak, Balik Nama, Penjaminan Hak Tanggungan Baru, maupun Pemecahan/Pemisahan Sertifikat atas SHM No.104 / Desa Poncorejo yang diajukan oleh PT BRI (Persero) Tbk. KC Kendal, Pemenang Lelang, maupun pihak ketiga manapun;*
*3. Melakukan Pemeriksaan Warkah dan Investigasi Internal (Audit Administrasi) terhadap seluruh berkas permohonan peralihan hak yang diajukan, guna meneliti legalitas, keabsahan, dan kelengkapan dokumen dasar peralihan;*
*4. Meminta Klarifikasi dan Konfirmasi Resmi secara Tertulis kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekalongan guna memverifikasi fisik, keabsahan, dan penerbitan Risalah Lelang yang dijadikan dasar permohonan balik nama oleh PT BRI (Persero) Tbk. KC Kendal;*
*5. Memanggil dan Memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat / Audiensi Klarifikasi (Mediasi Administrasi) dengan menghadirkan Pemohon, Perwakilan PT BRI (Persero) Tbk. KC Kendal, serta Pihak Terkait guna penyelesaian permasalahan dugaan maladministrasi ini secara transparan;*
*6. Memberikan Penjelasan dan Tanggapan Tertulis (Surat Keterangan Status Warkah) kepada Pemohon mengenai status pendaftaran, catatan warkah, dan hasil penanganan permohonan pemblokiran ini dalam jangka waktu yang patut sesuai ketentuan Pelayanan Publik;*
*7. Membatalkan / Menyatakan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat permohonan pendaftaran peralihan hak atas SHM No.104 / Desa Poncorejo kepada Pihak Ketiga apabila terbukti ditemukannya cacat hukum, cacat prosedur, atau maladministrasi dalam pelaksanaan lelang dimaksud.;*
Demikian Surat Permohonan ini kami sampaikan. Atas perhatian diucapkan terima kasih.
*Wassalamu’alaikum Wr. Wb*
*Hormat Kami,*
*ADV. DONNY ANDRETTI, S.H.,S.KOM.,M.KOM.,C.MD.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX.*
*ADV. MARKUS WIJAYA, S.H.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX.*
*SUKINDAR, SH.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX.*
Ditandatangani dengan stempel resmi Firma Hukum Subur Jaya Kota Semarang & FERADI WPI.
*Tembusan:*
1. Kepala Kanwil DJKN Jateng & DIY Semarang
2. Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu RI Jakarta
3. Irjen Kemenkeu RI Jakarta
4. Ombudsman RI Perwakilan Jateng Semarang
5. Pimpinan PT BRI KC Kendal
6. Arsip
*PERMOHONAN KE KPKNL PEKALONGAN (No.43):*
Memohon keterbukaan dokumen UU 14/2008 KIP:
– Pengumuman Lelang di Koran Resmi
– Laporan Appraisal Nilai Pasar & Likuidasi SHM 104 Poncorejo
– Surat Penetapan Nilai Limit Lelang oleh BRI KC Kendal / KPKNL
– Risalah Lelang & Berita Acara Pelaksanaan/Pembatalan/Penundaan Lelang
*PERNYATAAN SUKINDAR SH:*
> “Final! Lengkap 7 tuntutan! Hari ini Senin 19 Oktober 2026 kami rilis. Pada 15 Oktober 2026 kami sudah kirim 2 surat. Ke BPN Kendal No.42 dengan 7 petitum tegas, dan ke KPKNL Pekalongan No.43 minta buka dokumen lelang.”
>
> “Poin 7 paling penting: Membatalkan / Menyatakan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat permohonan peralihan hak SHM 104 Poncorejo kepada pihak ketiga apabila terbukti cacat hukum, cacat prosedur, atau maladministrasi dalam lelang. Jadi kalau lelangnya cacat, balik namanya harus batal!”
>
> “Kami duga lelang tanpa pemberitahuan, tanpa Risalah sah KPKNL Pekalongan, tanpa appraisal wajar. Ini maladministrasi! Dasar kami Permen ATR/BPN 13/2017 tentang Pemblokiran. Kami minta BPN Kendal blokir 30 hari, hentikan balik nama, audit warkah, klarifikasi ke KPKNL Pekalongan, mediasi, kasih jawaban tertulis, dan batalkan peralihan jika cacat.”
>
> “Tanah 5.480 M2 ini milik Ibu Darmini, petani Gemuh Kendal. Jangan dirampas BRI KC Kendal dengan lelang gelap. Kami Waketum DPP FERADI WPI bersama Adv. Donny Andretti & Adv. Markus Wijaya kawal sampai tuntas. Seng Bener Dibenerke, Seng Salah Disalahke,” tegas Sukindar SH.
( Red Ilma)














