Polda Kalbar Kembali Ungkap Kasus BBM Ilegal: 11 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

- Penulis

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id

PONTIANAK, Polda Kalbar — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan Minyak dan Gas Bumi (Migas) serta Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal, pada Selasa (20/10).

Sepanjang periode tanggal 1 hingga 20 Oktober 2026, Polda Kalbar bersama jajaran Polres berhasil menindak dan membongkar sebanyak 12 kasus tindak pidana di sektor migas yang beroperasi di wilayah hukum Kalimantan Barat. Dari 12 kasus tersebut, 2 diantaranya ditangani Ditreskrimsus Polda Kalbar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sebanyak 11 orang tersangka. Sebanyak 2 orang tersangka di antaranya saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Kalbar untuk proses hukum lebih lanjut, sementara tersangka lainnya terus menjalani pemeriksaan intensif.

Dalam keterangannya saat konferensi pers, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kalbar, Kombes Pol. Burhanuddin, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka.

“Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah dengan membeli BBM bersubsidi secara berulang-ulang di SPBU menggunakan kendaraan yang tangkinya telah dimodifikasi.

BBM hasil langsiran tersebut kemudian ditimbun dan dijual kembali ke pasaran atau pihak industri dengan harga jauh di atas HET demi meraup keuntungan pribadi.”, ungkap Burhanuddin.

Baca Juga:  Mutu Layanan di Polres Sanggau Diukur Ombudsman Kalbar: Fokus pada Standar dan Kepuasan Publik

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti komoditas migas bersubsidi yaitu : Pertalite 8.114 Liter, Solar 20 Liter serta Gas LPG 3 Kg sebanyak 50 Tabung.

Di tempat yang sama, Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol. Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., menyampaikan imbauan resmi kepolisian kepada masyarakat luas agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal di sektor migas.

“Polda Kalbar mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak terlibat maupun mendukung kegiatan penyalahgunaan migas dalam bentuk apa pun, ini tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga memicu kelangkaan yang berdampak langsung pada kehidupan sosial dan perekonomian masyarakat luas,” pungkas Bambang.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda maksimal Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Editor : Yohanes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tekan Aktivitas PETI, Polsek Sekayam Amankan Terduga Pelaku dan Peralatan Pengolahan Emas
Motor Hilang Saat Terparkir di Depan Kos, Polsek Sekayam Amankan Dua Terduga Pelaku
Sambut Hari Jadi ke-75 Humas Polri, Bidhumas Polda Kalbar Gandeng Biddokkes Gelar Pengobatan Gratis bagi Masyarakat
Jejak Dugaan Peredaran Narkoba Terbongkar, Polisi Amankan Sabu 63,68 Gram dan 7 Butir Ekstasi.
Berawal dari Informasi Warga, Polsek Sekayam Amankan Pria Diduga Edarkan Sabu.
Perkuat Kemitraan dengan Masyarakat, Ditbinmas Polda Kalbar Ajak Komunitas Ojek Pikap Maxvary Jaga Kamtibmas.
Polisi Tindak PETI di Desa Tebedak, Aktivitas Sudah Berhenti
Polsek Kapuas Evakuasi Pria yang Ditemukan Meninggal di Dusun Lape
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:45 WIB

Polda Kalbar Kembali Ungkap Kasus BBM Ilegal: 11 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

Selasa, 20 Oktober 2026 - 01:43 WIB

Tekan Aktivitas PETI, Polsek Sekayam Amankan Terduga Pelaku dan Peralatan Pengolahan Emas

Selasa, 20 Oktober 2026 - 01:35 WIB

Motor Hilang Saat Terparkir di Depan Kos, Polsek Sekayam Amankan Dua Terduga Pelaku

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:26 WIB

Sambut Hari Jadi ke-75 Humas Polri, Bidhumas Polda Kalbar Gandeng Biddokkes Gelar Pengobatan Gratis bagi Masyarakat

Senin, 19 Oktober 2026 - 00:36 WIB

Jejak Dugaan Peredaran Narkoba Terbongkar, Polisi Amankan Sabu 63,68 Gram dan 7 Butir Ekstasi.

Berita Terbaru