Cybertv.id
SANGGAU, KALBAR — Dugaan penyalahgunaan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum SPBU Nomor 66.785.03 di Kecamatan Bonti, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, menuai keresahan masyarakat.
Solar yang seharusnya diperuntukkan bagi konsumen yang berhak diduga justru disalurkan pada malam hari untuk memasok aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Informasi yang dihimpun media ini dari seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, solar subsidi kerap dinyatakan habis ketika masyarakat hendak membeli pada siang hari.
Namun, pada malam hari, BBM tersebut diduga kembali dikeluarkan menggunakan drum dan diangkut dengan mobil pikap menuju lokasi yang disebut-sebut sebagai area PETI.
Warga tersebut menyebut seorang pegawai SPBU yang berinisial TR, warga Desa Upe, Kecamatan Bonti, dalam keterangannya terkait dugaan praktik tersebut.
“Siang dibilang habis, malam main. Drum sudah disiapkan, delapan sampai sepuluh drum sekali jalan mereka kirim. Pakai mobil pikap,” ungkap sumber tersebut kepada media ini.
Menurut sumber itu, pengisian solar ke dalam drum pada malam hari diduga telah berlangsung cukup lama dan terjadi berulang kali.
Jika informasi tersebut benar, praktik ini patut menjadi perhatian serius karena berpotensi merugikan masyarakat yang bergantung pada BBM bersubsidi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Masyarakat Sulit Mendapat Solar, Dugaan Distribusi Malam Hari Dipertanyakan
Kondisi yang diceritakan warga memunculkan pertanyaan mendasar mengenai transparansi penyaluran solar subsidi di SPBU tersebut.
Ketika konsumen mengaku kesulitan memperoleh solar pada siang hari, dugaan pengeluaran BBM menggunakan drum pada malam hari perlu ditelusuri melalui pemeriksaan langsung dan pencocokan data distribusi.
Warga juga menduga adanya pembiaran terhadap aktivitas tersebut. Bahkan, muncul dugaan keterlibatan atau perlindungan dari oknum.
“Kalau masyarakat kecil mau isi susah, disuruh besok lagi. Tapi kalau untuk PETI lancar. Kami minta Pertamina dan polisi sidak malam hari, jangan siang saja,” tegas warga tersebut.
Desakan itu dinilai perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan pada waktu yang disebutkan warga, bukan hanya pemeriksaan administratif pada jam operasional biasa.
Aparat dan pihak terkait juga perlu menelusuri asal-usul BBM, catatan penyaluran, jumlah stok, serta tujuan pengangkutan apabila ditemukan aktivitas pengisian menggunakan drum.
Pertamina, BPH Migas, kepolisian, dan instansi terkait jangan diam aja harus melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan distribusi tersebut.
Apabila ditemukan bukti penyaluran yang melanggar ketentuan, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
Penegakan hukum juga perlu dilakukan secara transparan agar tidak menimbulkan kesan bahwa dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi dibiarkan tanpa penanganan.
Secara hukum, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, apabila unsur-unsur pidananya terpenuhi. Ancaman pidana dalam ketentuan tersebut dapat mencapai enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Konfirmasi Media: Belum Ada Jawaban, Wartawan Mengaku Diblokir
Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, awak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kris Silalahi melalui pesan WhatsApp terkait dugaan penyaluran solar subsidi pada malam hari, penggunaan drum, serta dugaan pengiriman BBM ke lokasi PETI.
Namun, hingga berita ini disusun, belum ada jawaban atau klarifikasi yang diterima media. Awak media juga menyatakan bahwa nomor WhatsApp wartawan kemudian diblokir.
Media ini tetap membuka ruang bagi Kris Silalahi, pengelola SPBU, pihak Pertamina, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan untuk menyampaikan penjelasan atau hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret pihak berwenang untuk memastikan apakah dugaan tersebut benar terjadi. Jika terbukti, penindakan harus dilakukan tanpa pandang bulu.
Publik menanti jawaban mengapa solar subsidi disebut habis ketika masyarakat membutuhkan, sementara warga menduga ada pengeluaran BBM menggunakan drum pada malam hari? Pertanyaan ini perlu dijawab melalui pemeriksaan dan bukti, bukan dibiarkan menjadi keresahan berkepanjangan.
Penulis : Tim media














