Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Tersangka Pengedar Narkoba Sita 42 Gram Sabu

- Penulis

Minggu, 4 Oktober 2026 - 09:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id-SURABAYA — Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jatim mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di kawasan Lakarsantri, Surabaya.

Dalam operasi ini, petugas mengamankan seorang pemuda berusia 23 tahun berinisial A.T.F. beserta barang bukti sabu dengan berat bruto total sekitar 42 gram.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan di sebuah perumahan di kawasan Puri Lidah Kulon Indah, Lakarsantri.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat melakukan penggeledahan di kamar tersangka, Polisi menemukan sabu yang disimpan di bawah meja,” kata AKP Adik, Sabtu (3/10/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, A.T.F. memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang dipanggil Kebo yang kini berstatus sebagai daftar pencarian orang.

Dari hasil pendalaman, tersangka mengaku menerima sabu pada 18 Agustus sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah rumah di kawasan Babatan, Wiyung, Surabaya.

Pihak kepolisian saat ini masih menelusuri jaringan lain yang berkaitan dengan pasokan narkotika tersebut.

Dalam menjalankan aksinya, A.T.F. menawarkan sabu kepada rekan-rekannya dan mendistribusikan barang kepada pembeli menggunakan sistem ranjau, yaitu menempatkan paket di titik tertentu yang telah ditentukan.

Baca Juga:  Polri Bangun 617 SPPG dan Salurkan 72 Ribu Ton Beras ke Masyarakat

“Intensitas transaksi yang dilakukan tersangka diakuinya berkisar antara satu hingga sepuluh kali dalam sehari,” terang AKP Adik.

Kepada penyidik, tersangka mengaku telah mengedarkan sabu selama kurang lebih tiga tahun dengan harga jual per paket bervariasi dari Rp100 ribu hingga Rp800 ribu.

Dari kegiatan ilegal tersebut, ia mendapatkan uang sekitar Rp200 ribu hingga Rp1 juta serta tambahan sabu untuk dikonsumsi secara cuma-cuma.

Selain 24 klip plastik berisi sabu seberat 42 gram, polisi turut menyita satu unit timbangan elektrik, satu tas selempang hitam, satu kotak plastik cotton buds, satu bungkus paket berbalut lakban cokelat, dan satu unit telepon genggam.

Atas perbuatannya, tersangka A.T.F. dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta penyesuaian ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau ketentuan hukum lain yang berlaku.
(Djoko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Kandat Hadir di Tengah Warga, Amankan Hiburan Electune Tasyakuran RT 06 Ngletih Barat Berjalan Meriah dan Kondusif
Polri Berhasil Evakuasi Ratusan Warga Terdampak Banjir di Padang, Ratusan Personel Brimob Dikerahkan
Respons Cepat Tangani Banjir Padang, Polri Kerahkan Personel dan Dirikan Posko Kesehatan
Jadi Ibu Asuh Polwan Polda Jatim, Ny. Lenia Dekananto Dorong Kesejahteraan dan Keharmonisan Keluarga Polri
Akses Sempit Tak Halangi Petugas dan Warga Padamkan Kebakaran Lahan di Sidomulyo
Tiga Orang Terluka dalam Kecelakaan di Kaliboto, Kapolsek Tarokan AKP Priyo Hadistyo Tekankan Kamseltibcarlantas
Kasat Samapta Polres Kediri Kota Pimpim Patroli Antisipasi Guantibmas Sabtu Malam hingga Dini Hari
Semarakkan HUT TNI Ke-81, Koramil 0808/03 Kanigoro Gelar Fun Run 5K Bersama Masyarakat
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:29 WIB

Polsek Kandat Hadir di Tengah Warga, Amankan Hiburan Electune Tasyakuran RT 06 Ngletih Barat Berjalan Meriah dan Kondusif

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:38 WIB

Polri Berhasil Evakuasi Ratusan Warga Terdampak Banjir di Padang, Ratusan Personel Brimob Dikerahkan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:33 WIB

Respons Cepat Tangani Banjir Padang, Polri Kerahkan Personel dan Dirikan Posko Kesehatan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:31 WIB

Jadi Ibu Asuh Polwan Polda Jatim, Ny. Lenia Dekananto Dorong Kesejahteraan dan Keharmonisan Keluarga Polri

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:28 WIB

Akses Sempit Tak Halangi Petugas dan Warga Padamkan Kebakaran Lahan di Sidomulyo

Berita Terbaru