Cybertv.id
Sintang – Setiap kemarau datang, masyarakat Sintang seolah menonton film yang sama. Sungai Kapuas dan Melawi mendangkal, tongkang BBM tertahan, SPBU kosong, dan antrean motor mengular di tengah kabut asap.
Pertalite di kota dijual eceran Rp 16.000 per liter. Di Serawai, Ambalau, dan Kayan, harganya menembus Rp 25.000. Harga sembako ikut naik, dan warga lagi-lagi yang menanggung.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Yang menyakitkan bukan kelangkaannya, tetapi betapa kelangkaan ini bisa ditebak. Februari lalu masalah serupa terjadi dengan penyebab yang sama. Kemarau bukan bencana mendadak. Ia punya kalender. Karena itu, sulit menerima jika setiap tahun jawabannya selalu “cuaca” dan “sungai surut”, seolah tidak ada yang bisa dilakukan sebelum air turun.
Padahal hukum sudah menaruh beban itu dengan jelas. Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mewajibkan pemerintah menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian BBM di seluruh wilayah Indonesia. Kata “seluruh” tidak berhenti di Pontianak, dan tidak berlaku hanya saat sungai sedang dalam.
Pertamina yang memegang penugasan distribusi dan BPH Migas yang mengawasinya semestinya sudah punya skema kemarau: jalur darat yang siap sebelum krisis, cadangan penyangga di Sintang, dan kuota tambahan yang diajukan jauh hari. Bukan baru dirancang setelah antrean terbentuk.
Pemerintah daerah memang tidak memegang pasokan. Tetapi itu tidak membuatnya bebas dari tanggung jawab. Bupati dan jajarannya punya kewenangan mendesak, mengusulkan, dan mengawal. Pembentukan tim terpadu pengawasan SPBU adalah langkah yang patut dicatat.
Namun menempatkan petugas di SPBU hanya mengatur antrean, tidak menambah isi tangki.
Warga tidak butuh sekadar penertiban. Mereka butuh kepastian kapan BBM datang dan berapa harganya. Di titik inilah publik wajar menilai pemimpinnya belum siap.
Krisis juga selalu mengundang penumpang gelap. Laporan soal “tangki siluman” dan barcode yang disalahgunakan bukan isu kecil. Pasal 55 UU Migas, sebagaimana diubah UU Cipta Kerja, mengancam penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
Kapolres sudah turun ke lapangan.
Kini publik menunggu hasilnya: siapa pelakunya, SPBU mana yang terlibat, dan apa sanksinya. Tanpa proses hukum yang terbuka, pengawasan hanya jadi seremoni.
Kemarahan warga bisa dimengerti, termasuk ancaman menyegel depot. Tetapi jalan yang lebih kuat adalah jalur yang sah dan bersuara keras: mendesak DPRD Sintang memanggil Pertamina dan Pemkab dalam rapat terbuka, melapor ke Ombudsman atas dugaan maladministrasi layanan publik, dan mendokumentasikan setiap SPBU yang curang.
Sintang tidak meminta keistimewaan. Warganya hanya meminta hak yang sama dengan warga di kota besar: membeli BBM dengan harga resmi, tanpa harus mengantre berjam-jam dalam asap.
Kita tentu berharap alam segera bersahabat, hujan kembali turun, dan debit air Sungai Kapuas serta Melawi stabil agar tongkang BBM bisa kembali berlayar lancar.
Namun harapan pada alam tidak boleh menggantikan perencanaan. Kalau setiap kemarau solusinya selalu terlambat, masalahnya bukan lagi sungai yang surut.
Yang surut adalah kemauan untuk merencanakan.
Penulis : Adalah Pemerhati Sosial dan Praktisi Hukum
Editor : Yohanes














