Petugas Imigrasi Minta Paspor Jawaban WNA ini Berujung Ke Meja Hijau

- Penulis

Kamis, 3 September 2026 - 00:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cyber tv.id, Pontianak – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak menghadiri persidangan Projustisia Tindak Pidana Keimigrasian terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial GUO ZHAO yang digelar di Pengadilan Negeri Mempawah, Rabu (02/09/2026). Sidang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai dan berjalan tertib sesuai mekanisme hukum acara pidana yang berlaku.

GUO ZHAO diduga melakukan tindak pidana keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 116 juncto Pasal 71 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Yang bersangkutan tidak dapat memperlihatkan dan menyerahkan Dokumen Perjalanan miliknya saat diminta oleh Pejabat Imigrasi yang tengah bertugas melakukan pengawasan keimigrasian.

Proses persidangan mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, khususnya Pasal 258, yang mengatur bahwa tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak kategori II diperiksa melalui acara pemeriksaan cepat. Dalam mekanisme ini, Penyidik atas kuasa Penuntut Umum menghadapkan langsung Terdakwa beserta barang bukti dan pihak-pihak terkait ke persidangan tanpa melalui proses pemeriksaan biasa yang memakan waktu lebih panjang. Mekanisme ini dirancang agar penanganan perkara ringan dapat berjalan efisien tanpa mengabaikan hak-hak Terdakwa untuk mendapatkan proses hukum yang adil.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah proses pemeriksaan terhadap perkara dan Terdakwa, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah menjatuhkan putusan berupa pidana denda sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) beserta biaya perkara/sidang sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).

Baca Juga:  Fitnah Sadis Terhadap Insan Pers! Tim AWI Kecam Framing Brutal Terhadap Pemred Targetoperasi.id dan Ketua LIN : “Kami Wartawan, Bukan Penjahat!”*l

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, menekankan bahwa penegakan hukum keimigrasian tetap dijalankan dengan mengutamakan pendekatan yang humanis, tanpa mengesampingkan ketegasan terhadap pelanggaran yang terjadi, bahwa setiap proses hukum terhadap WNA dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dengan tetap memperhatikan hak-hak dasar yang bersangkutan.

“Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian dengan tetap mengedepankan profesionalitas, proporsionalitas, serta penghormatan terhadap hak setiap orang, demi menjaga ketertiban dan kedaulatan hukum Indonesia,” ujar Sam Fernando selaku Kepala Kantor Imigrasi Pontianak

Sebagai tindak lanjut, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak akan melaksanakan sejumlah langkah, di antaranya melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan, berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan penyelesaian administrasi denda dan biaya perkara, serta memantau keberadaan dan aktivitas GUO ZHAO sesuai ketentuan pengawasan keimigrasian yang berlaku.

Selain itu, pelaksanaan mekanisme acara pemeriksaan cepat dalam kasus ini turut dijadikan bahan evaluasi bagi jajaran Imigrasi guna meningkatkan efektivitas penegakan hukum keimigrasian, khususnya dalam penanganan tindak pidana keimigrasian yang termasuk kategori pelanggaran ringan, tanpa mengabaikan asas keadilan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak menegaskan bahwa penegakan hukum yang tegas dan pendekatan yang humanis bukanlah dua hal yang bertentangan, melainkan berjalan beriringan demi menjaga ketertiban serta martabat hukum keimigrasian di Indonesia.

Novi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolsek Kandat Sosialisasikan Larangan Knalpot Brong, Tekankan Tertib Berlalu Lintas
Kades Jaya Sakti Sebut Hubungan Sebatas Mitra Kerja dengan YLT
Kapolri Terima Audiensi Menkomdigi, Bahas Kolaborasi Polri dan Komdigi
Polri Ajak Masyarakat Bijak Bermedia Sosial, Saring Informasi Sebelum Membagikan
Polda Jatim Ungkap Dugaan Pembunuhan Berencana Dua Korban di Madiun, Satu Tersangka Diamankan
Kepala Desa Penyeladi Bantah PT ASP Tolak TBS Warga, Ini Penjelasannya
GRIB Jaya DPC Kediri Raya dan Redaksi Media Cybertv.id Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Rudy Keseger
*Wujudkan Sekolah Ramah Anak, Polres Blitar Kota Resmi Siagakan Satgas Polisi Jogo Sekolah*
Berita ini 12 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 08:56 WIB

Kapolsek Kandat Sosialisasikan Larangan Knalpot Brong, Tekankan Tertib Berlalu Lintas

Selasa, 27 Oktober 2026 - 08:29 WIB

Kades Jaya Sakti Sebut Hubungan Sebatas Mitra Kerja dengan YLT

Selasa, 27 Oktober 2026 - 08:14 WIB

Kapolri Terima Audiensi Menkomdigi, Bahas Kolaborasi Polri dan Komdigi

Selasa, 27 Oktober 2026 - 08:12 WIB

Polri Ajak Masyarakat Bijak Bermedia Sosial, Saring Informasi Sebelum Membagikan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 06:21 WIB

Kepala Desa Penyeladi Bantah PT ASP Tolak TBS Warga, Ini Penjelasannya

Berita Terbaru