Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Peredaran Narkoba, Satu Tersangka dan 28 Poket Sabu Diamankan

- Penulis

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id-SURABAYA – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jatim mengamankan seorang pria berinisial A.T. (32), warga Surabaya yang diduga terlibat dalam peredaran sabu.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Selasa (18/8/2026).

AKP Adik mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan setelah Polisi menindaklanjuti penyelidikan atas laporan masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut AKP Adik, saat penangkapan tersangka AT sedang menunggu pembeli dilakukan di sebuah gang kawasan Rangkah Gang 8, Kelurahan Rangkah, Kecamatan Tambaksari, Surabaya pada Rabu, (12/8/2026).

“Dari tangan tersangka, petugas menemukan 28 poket plastik berisi narkotika jenis sabu sekitar 15,4 gram di dalam saku celana pendek yang dikenakan tersangka,” kata AKP Adik.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkapkan, dalam pemeriksaan awal, A.T. mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial MSR yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Sabu tersebut bukan untuk dikonsumsi sendiri oleh AT, melainkan dititipkan oleh MSR untuk diedarkan kembali dengan imbalan sebesar Rp.20 ribu untuk setiap poket sabu yang berhasil terjual,”kata AKP Adik.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Polsek Baron Dampingi Petani Manfaatkan Lahan Sela untuk Tanaman Terong

Masih kata AKP Adik, hasil pemeriksaan terhadap A.T. mengaku telah dua kali menerima titipan sabu dari MSR dalam kurun waktu sekitar satu bulan terakhir.

“Awalnya tersangka menerima 20 poket sabu. Selanjutnya, ia kembali mendapatkan 13 poket. Setiap poket sabu disebut diedarkan dengan harga sekitar Rp100 ribu,” jelas AKP Adik.

Dalam pengungkapan tersebut, Polisi juga menyita 28 poket plastik berisi sabu dengan berat sekitar 15,4 gram, uang tunai Rp500 ribu dari hasil penjualan, satu celana pendek warna cokelat, serta satu unit telepon seluler.

Tersangka A.T dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(Djoko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tekan Angka Pengangguran, Kapolres Kediri Kota Gandeng Lembaga Pelatihan Kerja Lewat Program Poliran
Ops Patuh Semeru, Kapolres Kediri Turun ke Jalan Kedepankan Edukasi Pengendara
Dukung Kapolri, SSDM Polri Perkuat Kompetensi Calon Direktur dan Kapolres
Gelar Operasi KRYD, Polrestabes Surabaya Sita 5.385 Botol Miras Ilegal
Karhutla Mereda, Polda Riau Siapkan 260 Plang Cegah Kebakaran Berulang
Dukung Ketahanan Pangan, Kapolsek Kandat Turun Langsung Temui Petani
Polres Blitar Ungkap Kasus Dugaan Penimbunan 1.030 Liter BBM Bersubsidi
Wartawan Senior Aat Surya Safaat Bangga OKK PWI Kalbar di Sanggau Terima 50 Karangan Bunga.
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:57 WIB

Tekan Angka Pengangguran, Kapolres Kediri Kota Gandeng Lembaga Pelatihan Kerja Lewat Program Poliran

Kamis, 29 Oktober 2026 - 12:54 WIB

Ops Patuh Semeru, Kapolres Kediri Turun ke Jalan Kedepankan Edukasi Pengendara

Kamis, 29 Oktober 2026 - 12:51 WIB

Dukung Kapolri, SSDM Polri Perkuat Kompetensi Calon Direktur dan Kapolres

Kamis, 29 Oktober 2026 - 12:48 WIB

Gelar Operasi KRYD, Polrestabes Surabaya Sita 5.385 Botol Miras Ilegal

Kamis, 29 Oktober 2026 - 12:47 WIB

Karhutla Mereda, Polda Riau Siapkan 260 Plang Cegah Kebakaran Berulang

Berita Terbaru