Cybertv.id.- Mempawah – Pemerintah bersama sejumlah pemangku kepentingan menggelar Diskusi Peraturan BPH Migas Nomor 4 Tahun 2025 bertema “Ketahanan Pangan Menuju Swasembada Beras Berkelanjutan” di Aula Wisma Chandramidi, Jalan G.M. Taufik, Kabupaten Mempawah, Senin (13/7/2026) pukul 13.00 WIB.
Kegiatan tersebut dihadiri Kasat Binmas Polres Mempawah AKP Amat Dasroni, perwakilan Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Barat, Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Mempawah, penyuluh pertanian, kelompok tani (Poktan), gabungan kelompok tani (Gapoktan), serta para pemangku kepentingan lainnya.
Dalam sambutannya, AKP Amat Dasroni menyampaikan bahwa Peraturan BPH Migas Nomor 4 Tahun 2025 bertujuan memperketat pengelolaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi agar tepat sasaran, tepat jumlah, serta mencegah penyalahgunaan. Regulasi tersebut juga memberikan kejelasan mengenai persyaratan, prosedur, dan kewajiban bagi pembeli maupun penyalur BBM bersubsidi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Perwakilan Pertamina Patra Niaga Wilayah Kalimantan Barat menjelaskan bahwa regulasi tersebut memiliki tiga tujuan utama, yakni memberikan petunjuk teknis penerbitan surat rekomendasi pembelian Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan, menjamin tertib administrasi penerbitan hingga evaluasi surat rekomendasi, serta memastikan penyaluran BBM bersubsidi berlangsung tepat sasaran dan tepat volume.
Dalam forum diskusi, peserta menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi petani di lapangan, terutama terkait penggunaan alat dan mesin pertanian (alsintan) seperti traktor, pompa air, dan combine harvester yang tidak memungkinkan dibawa langsung ke SPBU untuk mengisi solar subsidi.
Selain itu, peserta juga mempertanyakan mekanisme penggunaan jerigen yang sesuai aturan, prosedur memperoleh surat rekomendasi agar tidak berbelit-belit, hingga tingginya harga solar di tingkat petani yang mencapai Rp15.000 hingga Rp20.000 per liter akibat praktik penjualan oleh pengecer tidak resmi.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa pengambilan BBM menggunakan jerigen diperbolehkan sepanjang pemohon membawa surat rekomendasi yang sah. Pertamina juga siap mengatur jadwal pengambilan BBM agar tidak terjadi antrean panjang maupun keributan di SPBU.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Mempawah menjelaskan bahwa surat rekomendasi dapat diterbitkan melalui camat maupun kepala desa dengan mekanisme pengajuan melalui aplikasi XSTAR (Sistem Digital Surat Rekomendasi). Pendataan alsintan akan dilakukan oleh penyuluh pertanian bersama tim kerja di masing-masing wilayah sebagai dasar penetapan kebutuhan BBM bersubsidi.
Kasat Binmas Polres Mempawah juga menyatakan kesiapan pihak kepolisian untuk mengawal proses pengambilan BBM bersubsidi. Gapoktan maupun perwakilan kelompok tani dapat berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas atau Polsek setempat apabila membutuhkan pendampingan maupun menghadapi kendala di lapangan.
Dari hasil diskusi disepakati bahwa petani maupun kelembagaan petani diperbolehkan membeli solar bersubsidi menggunakan jerigen dengan syarat wajib membawa surat rekomendasi yang diterbitkan oleh lurah, camat, atau dinas pertanian. Rekomendasi tersebut dapat diberikan kepada Gapoktan, Poktan, Balai Penyuluh Pertanian (BPP), maupun kelembagaan petani lainnya.
Untuk memperoleh kuota BBM bersubsidi, pemohon diwajibkan melengkapi data pendukung berupa data alsintan, kebutuhan BBM, operator alsintan, jadwal penggunaan alat, serta luas lahan garapan. SPBU diwajibkan melayani pembelian apabila dokumen dinyatakan lengkap dan valid, sementara pengambilan BBM akan mendapat pengawalan aparat kepolisian guna menjaga ketertiban.
Surat rekomendasi berlaku sesuai kegiatan atau musim tanam, seperti pengolahan lahan, pemompaan air, maupun panen. Dalam surat tersebut dicantumkan jenis alsintan yang digunakan, dan pengambilan BBM dapat dikuasakan kepada ketua kelompok tani atau pihak yang ditunjuk.
Melalui forum ini, seluruh pihak berharap implementasi Peraturan BPH Migas Nomor 4 Tahun 2025 mampu memberikan kepastian hukum, mempermudah akses petani terhadap solar bersubsidi, menjaga distribusi BBM tetap tepat sasaran, sekaligus mendukung ketahanan pangan dan terwujudnya swasembada beras secara berkelanjutan di Kabupaten Mempawah.
(Anita)
Editor : Anita














