KASUS PENIPUAN PAKAI DATA PALSU TERGAMGANG: KORBAN DAN KUASA HUKUM DESAK POLDA KALBAR BEKERJA LEBIH SERIUS, KASUS SUDAH BERLANGSUNG SEJAK 2024

- Penulis

Kamis, 2 Juli 2026 - 16:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id.- PONTIANAK, 2 Juli 2026 – Asido Jamot Tua Simbolon, S.H., selaku kuasa hukum Halijah alias Acu, menyampaikan kekecewaan sekaligus seruan agar aparat penegak hukum di lingkungan Polda Kalimantan Barat menangani dengan sungguh-sungguh kasus dugaan penipuan dengan penggunaan data palsu yang menimpa kliennya. Kasus ini tercatat dalam Laporan Informasi Nomor: LI/ /23/IV/RES. 1.11./2026/Ditreskrimum, tanggal 16 April 2026.

Menurut penjelasan Asido, tersangka yang diduga bernama Ay merupakan istri anggota Polri. Hal ini memunculkan kesan adanya kelambatan dan kurangnya ketegasan dalam penanganan perkara, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan ketidakadilan proses hukum.

“Kasus ini sebenarnya sudah dimulai sejak tahun 2024, saat pertama kali dilaporkan ke Polresta Kota Pontianak. Namun proses berjalan tanpa hasil yang memuaskan dan berakhir dengan penerbitan Surat Penghentian Penyelidikan (SP3), tanpa disertai penjelasan yang jelas, lengkap, maupun alasan yang dapat diterima akal sehat maupun hukum. Oleh karena itu, kami kembali mengajukan laporan dan kini perkara masuk ke penanganan Polda Kalbar, namun sampai saat ini terasa masih berjalan lambat,” ungkap Asido.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Halijah alias Acu selaku korban turut menyampaikan permohonan perhatian khusus:

“Saya memohon kepada seluruh aparat penegak hukum di Polda Kalbar agar menaruh keseriusan penuh dalam menangani kasus saya. Sudah bertahun-tahun saya menunggu keadilan, padahal bukti-bukti sudah ada. Saya berharap kedudukan atau latar belakang pelaku tidak menjadi penghalang atau membuat proses hukum berjalan lambat dan tidak adil.”

Baca Juga:  PT ARIFIN INTER MEDIA GRUP MPG Ucapkan Hari Bhayangkara ke-79

DASAR HUKUM DAN KETENTUAN YANG DITERAPKAN

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), perbuatan yang diduga dilakukan memenuhi unsur-unsur pasal berikut:

– Pasal 493 KUHP Baru – Penipuan:
Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda kategori V.

– Pasal 318 KUHP Baru – Pemakaian Surat/Dokumen Palsu:
Berlaku jika terbukti menggunakan data atau dokumen yang tidak benar sebagai sarana melakukan perbuatan tersebut, dengan ancaman pidana penjara yang dapat diperberat jika menimbulkan kerugian bagi orang lain.

– Pasal 54 KUHP Baru – Keadaan Memberatkan:
Dapat diterapkan jika terbukti pelaku melakukan perbuatan saat berkedudukan sebagai istri aparat penegak hukum yang seharusnya menjaga hukum, sehingga dinilai lebih melanggar kepercayaan publik dan kepatuhan hukum.

Kuasa hukum menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau setiap tahapan proses hukum dan berhak meminta kejelasan serta keadilan yang nyata, serta siap menempuh jalur hukum lebih lanjut apabila penanganan tetap tidak berjalan sebagaimana mestinya sesuai prinsip persamaan di mata hukum.

Editor : Anita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Kediri Ikut Menggerakkan Nilai Ekonomi Hasil Panen Jagung BUMDes Wonokerto
Polisi Bersama Masyarakat : Polres Mojokerto Fasilitasi Shelter Istirahat Gratis untuk Pengemudi Online
Polres Madiun Kota Dekatkan Diri ke Masyarakat Lewat Program Sambang dan Aksi Sosial
Sinergi Tanpa Sekat, Polres Ngawi Gelar Pojok Kamtibmas Bersama Warga
Perkuat Kemitraan dengan Masyarakat, Kapolsek Kandat Beri Pembinaan kepada Sabuk Kamtibmas di Desa Kandat
Dukung Hanpangan Lokal, Babinsa Koramil 0808/02 Garum Pendampingan Pengairan Tanaman Jagung Di Kelurahan Bence
Polsek Kandat Hadir di Tengah Warga, Amankan Hiburan Electune Tasyakuran RT 06 Ngletih Barat Berjalan Meriah dan Kondusif
Polri Berhasil Evakuasi Ratusan Warga Terdampak Banjir di Padang, Ratusan Personel Brimob Dikerahkan
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 04:10 WIB

Polres Kediri Ikut Menggerakkan Nilai Ekonomi Hasil Panen Jagung BUMDes Wonokerto

Senin, 12 Oktober 2026 - 04:08 WIB

Polisi Bersama Masyarakat : Polres Mojokerto Fasilitasi Shelter Istirahat Gratis untuk Pengemudi Online

Senin, 12 Oktober 2026 - 04:06 WIB

Polres Madiun Kota Dekatkan Diri ke Masyarakat Lewat Program Sambang dan Aksi Sosial

Senin, 12 Oktober 2026 - 04:04 WIB

Sinergi Tanpa Sekat, Polres Ngawi Gelar Pojok Kamtibmas Bersama Warga

Senin, 12 Oktober 2026 - 04:02 WIB

Perkuat Kemitraan dengan Masyarakat, Kapolsek Kandat Beri Pembinaan kepada Sabuk Kamtibmas di Desa Kandat

Berita Terbaru