Tim Hukum FERADI WPI DPC Kota Semarang, Sukindar dan Donny Andretti, Dampingi Ning Yetty Semarang Upayakan Gugatan Pembatalan Lelang*

- Penulis

Jumat, 12 Juni 2026 - 23:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id-Semarang -Jawa Tengah – Di Kantor Hukum Feradi WPI Advokat Dan Paralegal DPC Kota Semarang alamat: Perumahan Indopemai RT 04 RW 15 Kelurahan Tambakaji Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang.Diterima langsung oleh Ketua DPC & PBH Feradi WPI Kota Semarang Sukindar SH., C.PFW., C.MDF ., C.JKJ., C.FTAX. Ibu Yeti, Bapak M. Iskak, Mas Darman bersama keluarga hadir menceritakan tentang keadaan Rumah yang sekarang di huni akan di eksekusi atau sudah ada pemenang lelang. Jumat,12-6-26.

Pada waktu itu saya atas nama Ibu Ning Yetty alamat Jalan Mlaten Trenggulun No. 62 Semarang. Ingin menjual rumah dengan alamat sebagaimana tersebut di atas dengan persetujuan keluarga dengan harga 2,5 M. Pada waktu itu kita tawarkan kepada saudara A ( tetangga ) di Jln Mlaten Trenggulun Semarang, maka karena kita sudah setuju dengan kesanggupan dana dicairkan melalui bank (sertifikat digadaikan di bank). Karena sertifikat masih ada di BPD (Bank Jateng Semarang), maka kita sepakat untuk melunasi utang yang ada di BPD untuk pengambilan sertifikat sebesar 140 juta.

Setelah itu sertifikat dimasukkan ke BPR Artomoro Semarang untuk beralih nama atas nama inisial ASS, karena sertifikat yang saya miliki masih lama dengan kata lain harus diperbarui. Maka terjadilah sertifikat baru, dengan didatangkan nama ahli waris yaitu Bapak M. Iskak Gozali dan Ibu Siti Arizah ke kantor BPR Artomoro Semarang. Dengan alasan dapat pencairan uang, ternyata setelah saya tanyakan hanya sisa 100 juta.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah itu tidak ada kabar sampai sekarang, tahu-tahu hutang yang di Artomoro Semarang sudah mencapai 2 M lebih, itu saja saya diberitahu oleh karyawan Artomoro Semarang karena dia yang sering ke sini.

Pada pertengahan Februari saya didatangi Artomoro katanya untuk beralih nama sertifikat agar supaya untuk tidak rumah ini yang aset masih saya tempati tidak bisa diukur/dilelang, itu kata dari kantor Artomoro.

NING YETTY menambahkan Pihak ARTOMORO mendatangi rumah saya lagi mengajak diskusi agar supaya nama debitur dari ASS diganti menjadi NING YETTI dengan iming-iming membantu pemilik rumah supaya rumah tidak dilelang tetapi peminjam tetap ASS. Saya menolak mentah-mentah usulan tersebut dan akhirnya tidak menemukan kesepakatan lalu pihak ARTOMORO pergi.

Setelah kejadian itu, beberapa bulan kemudian mereka tidak kembali lagi. Kemudian di tahun 2025, dalam perjalanan 1 tahun tersebut pihak ARTOMORO hampir setiap 1 bulan sekali mendatangi rumah saya dengan dalih ingin berdiskusi tapi selalu saya tolak. ARTOMORO juga meminta foto saya di depan rumah saya setiap kali mereka datang.

Selang beberapa bulan kemudian mereka datang langsung memasang MMT yang bertuliskan RUMAH DALAM PENGAWASAN ARTOMORO tanpa mereka permisi atau memberi tahu terlebih dahulu. Setelah mereka (ARTOMORO) pergi saya lepas MMT tersebut.

Setelah pemasangan MMT 1 saya bertemu dengan ASA, saya menyampaikan hal tersebut di atas. AAS hanya menjawab, “Itu gak apa-apa Bude, hanya menakut-nakuti saja.” Kata ASS rumah saya ini tidak mungkin bisa dilelang ARTOMORO.

Baca Juga:  Wujud Kemanunggalan TNI, Babinsa Rejoso Gotong Royong Renovasi MCK Warga Binangun

Dan dua bulan kemudian terjadi lagi, mereka (ARTOMORO) datang lagi langsung memasang MMT tersebut lagi untuk yang ke-2 kalinya. Di situ kami sempat adu mulut. Mereka bilang silakan MMT ini dilepas setelah kami pergi. Dan benar saja saya langsung melepas MMT tersebut.

Singkat cerita saya ketemu lagi dengan ASS walau saya tidak mau tahu, ASS harus menyelesaikan. Tanggal 15 Desember 2025 ASS memberi tahu saya kalau sudah memasukkan gugatan ke ARTOMORO, nanti akan saya lampirkan bukti chat-nya.

Setelah itu saya dan ASS tidak bertemu lagi dan tidak ada komunikasi lagi baik kontak maupun fisik.

Tiba-tiba kurang lebih tanggal 10 Maret 2026 AS datang bersama pengacaranya memberi tahu kalau rumah saya sudah laku dalam lelang di bulan Desember 2025 dan sertifikat sudah berganti nama pembeli.

Di saat ASS datang saat itu dia bilang kalau saya harus segera meninggalkan rumah ini dengan segera.

Pihak ASS dan pengacaranya memberi kami pilihan bahwa kami akan dicarikan kontrakan selama 2 tahun, diberi uang tunai Rp150.000.000 untuk pindahan dan akan mencicil pembelian rumah ini seharga 3 miliar dengan cicilan 1 bulan 10 juta selama ASS belum bisa membayar lunas rumah saya.

Tetapi semua ini saya tolak mentah-mentah. Saya hanya mau uang 3 miliar baru saya keluar rumah.

Setelah itu sehari kemudian saya dikirimi surat panggilan dari pengadilan untuk mediasi masalah pelelangan rumah saya.

Dalam mediasi tersebut melibatkan saya dan anak saya, dan pihak ASS ada pengacaranya. Dari penggugat eksekusi diwakili pengacaranya, dan dari pihak pengadilan sebagai penengah.

Dengan hasil sebagai berikut:

Saya, NING Yetty dan Keluarga disuruh meninggalkan rumah oleh pengacara dari pihak ASS dengan memberikan rumah kontrakan selama 2 tahun, pencicilan hutang 10 juta/bulan dan uang 150 juta. Ini hasil mediasi I.

Selanjutnya 2 minggu kemudian hasilnya masih sama dengan yang di atas.

Setelah sidang mediasi ke-2, pihak ASS maupun pengacaranya sama sekali tidak menghubungi saya lagi.

Ketua Umum FERADI WPI Bapak Advokat Donny Andretti SH., S.kom., M.Kom., C.PFW., C.Md., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
Menegaskan Bersama Tim Hukum SUBUR JAYA LAWFIRM – FERADI WPI akan mengupayakan dan mempertahankan Rumah M Iskak , Ning Yetty dan Keluarga Ahli waris dengan Gugatan Pembatalan Lelang, semoga diberikan kelancaran dan terciptanya kepastian hukum.

Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral. Redaksi kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Red : Irma

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dit Samapta Polda Jatim Gelar Supervisi di Polres Kediri, Perkuat Kesiapan Personel dan Almatsus
Tingkatkan Produktivitas, Polisi Kediri Dampingi Peternak Kambing Dukung Ketahanan Pangan
Sukindar Ketua DPC FERADI WPI Kota Smg, Siapkan Gugatan Pembatalan Lelang Rumah Ahli Waris di Semarang, Dugaan Kejanggalan Transaksi Properti Terungkap*
Polres Sanggau Amankan Terduga Penampung Emas Ilegal di Semoncol, Barang Bukti Emas dan Merkuri Disita
Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Mojokerto Kota Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Polres Pelabuhan Tanjungperak Bantu Petani Distribusikan Jagung Hasil Panen ke Bulog
Polda Jatim Gelar KreaFest 2026, Ajak Generasi Muda Manfaatkan AI untuk Edukasi dan Keamanan Publik
Penuh Keakraban, Polres Kediri Kota Rayakan Hari Ulang Tahun Wali Kota Kediri
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 00:59 WIB

Dit Samapta Polda Jatim Gelar Supervisi di Polres Kediri, Perkuat Kesiapan Personel dan Almatsus

Sabtu, 13 Juni 2026 - 00:56 WIB

Tingkatkan Produktivitas, Polisi Kediri Dampingi Peternak Kambing Dukung Ketahanan Pangan

Jumat, 12 Juni 2026 - 23:53 WIB

Sukindar Ketua DPC FERADI WPI Kota Smg, Siapkan Gugatan Pembatalan Lelang Rumah Ahli Waris di Semarang, Dugaan Kejanggalan Transaksi Properti Terungkap*

Jumat, 12 Juni 2026 - 23:50 WIB

Tim Hukum FERADI WPI DPC Kota Semarang, Sukindar dan Donny Andretti, Dampingi Ning Yetty Semarang Upayakan Gugatan Pembatalan Lelang*

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:45 WIB

Polres Sanggau Amankan Terduga Penampung Emas Ilegal di Semoncol, Barang Bukti Emas dan Merkuri Disita

Berita Terbaru