Polres Sanggau Amankan Terduga Penampung Emas Ilegal di Semoncol, Barang Bukti Emas dan Merkuri Disita

- Penulis

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sanggau –  Cybertv.id.- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sanggau berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam aktivitas penampungan dan pengolahan emas yang tidak berasal dari pemegang izin resmi pertambangan di wilayah Kabupaten Sanggau.

Kapolres Sanggau, AKBP Sudarsono, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut yang dilakukan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Sanggau pada Jumat (12/6/2026) dini hari.

Terduga pelaku yang diamankan berinisial JC alias ACN (63), warga Kota Pontianak. Ia diamankan di sebuah gubuk yang berada di Desa Semoncol, Kecamatan Batang Tarang, Kabupaten Sanggau, sekitar pukul 02.30 WIB.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kapolres, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas penampungan emas yang diduga berasal dari kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah hukum Polres Sanggau.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Sanggau melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud. Saat dilakukan pemeriksaan di sebuah gubuk, petugas menemukan seorang laki-laki dan seorang perempuan yang diketahui merupakan pasangan suami istri,” ujar AKBP Sudarsono.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penampungan dan pengolahan emas ilegal, di antaranya:

80,18 gram emas berbentuk bijih pasir;
24,18 gram merkuri atau raksa yang disimpan dalam kantong plastik;

Baca Juga:  TMMD ke-127 Tak Hanya Bangun Infrastruktur, Pemkab Kediri Bekali Warga Olahan Ikan Lele

7 buah tempayan tanah berbentuk mangkok;
Peralatan pendukung berupa alat las oksigen.

Petugas kemudian mengamankan terduga pelaku beserta seluruh barang bukti ke Mapolres Sanggau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, terduga pelaku diduga melakukan tindak pidana berupa penampungan, pemanfaatan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan maupun penjualan mineral yang tidak berasal dari pemegang izin usaha pertambangan yang sah.

Atas perbuatannya, terduga dapat dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Kapolres Sanggau menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk aktivitas pertambangan dan perdagangan mineral yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat dan mengimbau seluruh pihak agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan maupun perdagangan hasil tambang yang tidak memiliki legalitas. Polres Sanggau akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum secara tegas terhadap pelanggaran yang terjadi,” tegas AKBP Sudarsono.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Sanggau masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan penampungan emas ilegal tersebut.

 

Editor : Anita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Mojokerto Kota Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Polres Pelabuhan Tanjungperak Bantu Petani Distribusikan Jagung Hasil Panen ke Bulog
Polda Jatim Gelar KreaFest 2026, Ajak Generasi Muda Manfaatkan AI untuk Edukasi dan Keamanan Publik
Penuh Keakraban, Polres Kediri Kota Rayakan Hari Ulang Tahun Wali Kota Kediri
Taruna AKPOL Angkatan 58 Kunjungi Murid SD Bangsal 4 Kota Kediri, Tanamkan Semangat Belajar dan Disiplin
Jelang Peringatan 1 Suro, Kapolres Tulungagung : Mari Kita Rayakan Budaya ini Dengan Khidmat
PT Arvena Sepakat Diduga Telantarkan Lahan Masyarakat Nanga Mahap
Kunker Asrenum Panglima TNI Di Dampingi Dandim 0808/Blitar Tinjau KDKMP Di Blitar
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:45 WIB

Polres Sanggau Amankan Terduga Penampung Emas Ilegal di Semoncol, Barang Bukti Emas dan Merkuri Disita

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:18 WIB

Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Mojokerto Kota Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:17 WIB

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bantu Petani Distribusikan Jagung Hasil Panen ke Bulog

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:15 WIB

Polda Jatim Gelar KreaFest 2026, Ajak Generasi Muda Manfaatkan AI untuk Edukasi dan Keamanan Publik

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:13 WIB

Penuh Keakraban, Polres Kediri Kota Rayakan Hari Ulang Tahun Wali Kota Kediri

Berita Terbaru