Cybertv.id– Pekalongan, Polemik Santriwati Padang Ati yang hamil hanya lewat mimpi dan sudah melahirkan seorang bayi laki laki mendapat perhatian serius dari Lemba ga Perlindungan Anak dan Perempuan (LPAP) Pekalongan.
Pasalnya berkaitan dengan menguatnya kasus dugaan pencabulan yang menyeret pimpinan Padepokan Padang Ati sebagai tersangka, pihak LPAP Bina Pelangi Pekalongan menyoroti fakta lain yang tak kalah mengejutkan yaitu proses penyerahan bayi yang dilahirkan seorang santriwati diduga berlangsung sangat cepat, bahkan disebut selesai dalam waktu kurang dari 24 jam setelah persalinan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagaimana diketahui bayi laki-laki yang dilahirkan santriwati berinisial F (22) di Klinik Pratama Graha Medika, Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan, pada 13 Desember 2025. Bayi tersebut diketahui tidak pernah dibawa pulang ke rumah keluarga kandungnya dan langsung berpisah dengan ibunya sesaat setelah lahir.
Ali Rosidin selaku Ketua LPAP Bina Pelangi Pekalongan mengatakan bahwa proses penyerahan bayi kepada pihak pengadopsi sangat cepat sehingga memunculkan kecurigaan.
‘ yang jadi pertanyaan mengenai mekanisme penyerahan anak yang dilakukan pihak F kepada pihak pengadopsi apakah dilakukan secara resmi di Pengadilan ‘ ujar Ali.
Menurutnya tahapan proses administrasi akan memakan waktu yang lebih dari 24 jam.
‘ patut dicurigai proses pengadopsi an bayi karena proses adopsi harus melalui proses adminstrasi lewat Pengadilan. Hal ini penting agar anak mendapatkan perlindungan dan hak hak anak terpenuhi ” terang Ali
Menurut keterangan ayah kandung F, Slamet, sebelumnya mengakui bahwa seluruh urusan administrasi dan dokumen terkait penyerahan anak tidak diurus sendiri oleh keluarga.
“Bayi tidak dibawa pulang ke rumah. Perpisahan terjadi di klinik. Semua urusan surat-menyurat dan kelengkapan berkas saya serahkan diurus pihak lain dan diserahkan kepada pengadopsi,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan lanjutan. Siapa yang menghubungkan keluarga dengan calon pengadopsi? Bagaimana proses penunjukan calon orang tua angkat? Apakah seluruh tahapan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku? Dan apakah ada dokumen penetapan resmi dari pengadilan sebagaimana dipersyaratkan dalam proses pengangkatan anak?
Sementara itu menurut pemilik Klinik Pratama Graha Medika, dr. Imamah Muqoddasah, memberikan klarifikasi tegas. Ia membantah kliniknya terlibat dalam proses adopsi maupun pengurusan administrasi penyerahan anak.
Menurut dr. Imamah, pihak klinik hanya menjalankan fungsi pelayanan kesehatan saat persalinan berlangsung.
Data medis menunjukkan F datang ke klinik pada 13 Desember 2025 pukul 22.00 WIB dalam kondisi pembukaan lengkap dan melahirkan bayi laki-laki sehat pada pukul 22.30 WIB. Bayi lahir dengan berat 2.900 gram, panjang badan 48 sentimeter, lingkar kepala 31 sentimeter, dan lingkar dada 31 sentimeter.
“Kami hanya menangani persalinan secara medis. Kami tidak pernah meminta berkas, tidak mengurus administrasi adopsi, dan tidak terlibat dalam proses penyerahan anak,” tegas dr. Imamah.
Meski demikian, penjelasan tersebut belum sepenuhnya meredam pertanyaan publik. Apalagi kasus ini kini berkaitan erat dengan perkara dugaan kekerasan seksual yang tengah ditangani Polres Pekalongan Kota.
Sejumlah pemerhati perlindungan anak menilai keterbukaan informasi sangat diperlukan agar tidak muncul spekulasi liar di masyarakat. Mereka meminta pihak-pihak terkait menjelaskan secara transparan proses penyerahan bayi tersebut, termasuk memastikan seluruh hak anak telah terlindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kini publik menunggu jawaban atas sejumlah pertanyaan mendasar: apakah proses penyerahan bayi itu telah melalui prosedur yang semestinya, siapa pihak yang memfasilitasi, dan apakah seluruh tahapan dilakukan sesuai aturan negara?
Di tengah penyidikan kasus Padang Ati yang terus berkembang, polemik mengenai nasib bayi santriwati ini berpotensi menjadi babak baru yang tak kalah menyita perhatian masyarakat Kabupaten Pekalongan.
( M. Saifudin )














