Polres Pasuruan Kota Amankan 4 Tersangka Pengeroyokan Remaja di GOR Untung Suropati

- Penulis

Sabtu, 30 Mei 2026 - 02:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id-KOTA PASURUAN – Satreskrim Polres Pasuruan Kota Polda Jatim mengamankan Empat pemuda yang diduga terlibat aksi kekerasan terhadap Dua remaja di kawasan Barat GOR Untung Suropati, Kota Pasuruan.

Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MDM (14), MM (22), MSR (17), dan MRK (20), yang sebagian pelaku diketahui berasal dari wilayah Grati dan Nguling, Kabupaten Pasuruan.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polisi juga mengamankan barang bukti diantaranya sejumlah senjata tajam jenis celurit yang diduga dipakai saat kejadian.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Titus Yudho Uly mengatakan, peristiwa yang menimpa korban berinisial FA (14) tersebut terjadi pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.

“Kasus ini diduga dipicu pengaruh minuman keras dan obat-obatan terlarang,” kata AKBP Titus saat konferensi pers, Jumat (29/5/26).

Para terduga pelaku nekat menganiaya korban secara acak karena siapa pun yang menatap mereka (para pelaku) dianggap sebagai musuh.

Baca Juga:  Tasyakuran Komunitas SKOK King Korwil 3223 Berlangsung Meriah dan Penuh Kebersamaan

Kapolres Pasuruan Kota mengungkapkan, pihaknya bergerak cepat setelah mendapat laporan dari orang tua korban yang anaknya dirawat di RSUD dr R Soedarsono.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim URC Satreskrim Polres Pasuruan Kota melakukan olah tempat kejadian perkara dan menganalisis rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi.

“Dari hasil analisis, Polisi berhasil mengidentifikasi empat terduga pelaku yang kini sudah kami amankan dan kami proses hukum,” terang AKBP Titus.

Saat akan ditangkap, ada salah satu tersangka yaitu MM sempat melakukan perlawanan, sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 80 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak serta pasal pengeroyokan dalam KUHP.

Polres Pasuruan Kota mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih mengawasi pergaulan anak-anak agar tidak terjebak dalam pergaulan bebas, minuman keras, maupun narkotika yang dapat memicu tindakan kriminalitas.
(Djoko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dandim 0808/Blitar Dampingi Bupati Dan Forkopimda Hadiri Manten Tebu 2026 Di PG Rejoso Manis Indo
BRI Pare Berikan CSR Bantuan Pembangunan Saluran Irigasi di Desa Tegowangi Kediri
LPAP Bina Pelangi Pertanyakan Adopsi Kilat Anak Santriwati Padang Ati.
Dekat dengan Petani, Bhabinkamtibmas Cerme Berikan Edukasi Pertanian Jagung
Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Amankan 2 Tersangka Pengedar dan 209 Gram Sabu
Polres Ponorogo Sahabat Petani, Dampingi Warga Wujudkan Swasembada Pangan
Polisi Humanis Jadi Penekanan Utama Supervisi Ditsamapta Polda Jatim di Kediri Kota
Bhabinkamtibmas Pesantren Dampingi Petani Jagung, Dorong Ketahanan Pangan dan Serap Hasil Panen ke Bulog
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 07:14 WIB

Dandim 0808/Blitar Dampingi Bupati Dan Forkopimda Hadiri Manten Tebu 2026 Di PG Rejoso Manis Indo

Sabtu, 30 Mei 2026 - 06:12 WIB

BRI Pare Berikan CSR Bantuan Pembangunan Saluran Irigasi di Desa Tegowangi Kediri

Sabtu, 30 Mei 2026 - 05:53 WIB

LPAP Bina Pelangi Pertanyakan Adopsi Kilat Anak Santriwati Padang Ati.

Sabtu, 30 Mei 2026 - 02:52 WIB

Dekat dengan Petani, Bhabinkamtibmas Cerme Berikan Edukasi Pertanian Jagung

Sabtu, 30 Mei 2026 - 02:50 WIB

Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Amankan 2 Tersangka Pengedar dan 209 Gram Sabu

Berita Terbaru