Cybertv.id-Sudirlam mengajak semua untuk ikut aksi damai nasional 2-3 Juni 2026.
Tema yang Sudirlam angkat : “Sudirlam Gebrak Negara, 14 Tahun Rakyat Air Balui Dirampas Hak nya, dimana sumpah janji Penyelenggara negara”
“Sudah 14 tahun hak kami dirampas, negara harus hadir, janji harus ditepati” ujar Sudirlam lantang.
“Saya mengundang dan mendesak Menteri Transmigrasi, DPR RI, Presiden dam Wakil Presiden, Menteri Koordinator bidang pemberdayaan Masyarakat, Menteri Desa, Menteri ATR/BPN untuk segera merespon dan menindaklanjuti persoalan transmigrasi Air Balui” ujar Sudirlam tegas
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tuntutan saya, audit menyeluruh dam transparan atas lahan transmigrasi Air Balui, Kembalikan hak lahan 2,5 hektare/KK sesuai janji negara beserta SHM, batalkan semua dokumen cacat hukum dan lakukan penegakan hukum tegas, bangun kembali rumah, infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan kanal, realisasikan kebun plasma perkebunan kelapa sawit, Negara wajib hadir dan pulihkan hak patriot transmigrasi!” Ujar Sudirlam
Sudirlam juga sudah membuat brosur / flier ajakan aksi damai nasional 2-3 Juni 2026 yang isinya semua poin poin di atas.
Jakarta – 22 Mei 2026 | Suara lantang dan tegasan bulat kembali menggema dari wadah perjuangan rakyat, seorang tokoh Utama dan Sentral Bernama Sudirlam, berasal dari Kuantan Sako, Logas tanah darat, Kuantan, Kuantan Singingi, Provinsi Riau, berjuang ke Jakarta mencari keadilan. Sudirlam ini menegaskan komitmen besi untuk mengawal ketat penegakan hukum di Republik Indonesia.
Langkah nyata Sudirlam dibuktikan saat meminta pendampingan Hukum dari Tim Hukum DPD FERADI WPI JAKARTA dibawah kepemimpinan Ketua Harriani Bianca. Pada 15 Mei 2026 di Hotel Sofyan Tebet, Sudirlam tokoh utama yang membawa perkara dan memperjuangkan nasib transmigran dari kota asalnya, membahas berdiskusi bersama tim hukum nya dari DPD FERADI WPI JAKARTA. Sudirlam membahas nasib tragis masyarakat transmigrasi UPT/SP 2 Desa Air Balui, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Sudah 14 tahun mereka berjuang melawan ketidakadilan, kemiskinan struktural, dan menurut Sudirlam adalah kelalaian negara yang nyata-nyata mengabaikan amanat undang-undang.
Sudirlam meminta pendapar hukum dari Tim Hukumnya yang dihadiri langsung oleh jajaran pengurus inti DPP dan DPD FERADI WPI DKI Jakarta, antara lain Harriani Bianca Daryana CPL., C.PFW., C.MDF., C.JKJ.; Akhmad Dinul Kholis, S.T., M.H., C.PLA., C.PM., C.RM.; Deliana Wahyuni S.E., C.MDF.; Tumpal H. Sihombing S.E., C.MDF.; Cecilia Natasya Tionardi; Jhon Hendry Suryo Wibowo; serta Harry Pandjaitan.
Hasil diskusi ditindaklanjuti dipimpin oleh Sudirlam yaitu Pada 22 Mei 2026, Sudirlam didampingi Tim Kuasa Hukumnya yaitu Advokat Cecilia Natasya Tionardi S.E., S.H., M.H., DPD FERADI WPI DKI Jakarta mengantarkan surat permintaan audiensi resmi kepada Komisi V DPR RI, Kementerian Transmigrasi Republik Indonesia, dan Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat.
Pesan keras, tajam, dan penuh integritas disampaikan secara terbuka oleh Sudirlam kepada seluruh wakil rakyat di DPR RI dan para menteri penyelenggara negara.
“Kami meminta pihak terkait berkenan menemui Saya ( Sudirlam ) saya akan didampingi tim hukum FERADI WPI yang hadir bersama perwakilan masyarakat transmigrasi Air Balui pada 2 hingga 3 Juni 2026. Ingatlah, mereka adalah para patriot bangsa, pejuang pembangunan daerah tertinggal yang rela meninggalkan kampung halaman demi amanah negara. Kami minta Komisi 5 DPR RI dan Kementerian menyambut mereka dengan serius, siapkan jawaban pasti dan langkah konkret, bukan janji palsu yang hanya melukai hati dan rasa keadilan rakyat. Empat belas tahun bukan waktu singkat. Di mana sumpah dan janji kalian saat dilantik menjadi penyelenggara negara? Jangan sampai jabatan hanya dijadikan alat untuk berlindung dari tanggung jawab!” tegas Sudirlam dengan nada bijak namun penuh ketegasan dan integritas.
“Saya pastikan para transmigran Air Balui tidak akan terlantar selama berada di Jakarta untuk menyampaikan aspirasi. Kami akan berdiri di barisan terdepan mendampingi, melindungi dan mengayomi mereka, karena ini bukan sekadar tuntutan hak, melainkan penagihan janji negara yang telah lama terabaikan,” ujarnya Sudirlam lantang
“Saya akan bekerja keras mengawal setiap proses audiensi ini. Saya optimis, perjuangan 14 tahun ini akan segera membuahkan hasil manis. Negara harus hadir, negara harus bertanggung jawab, dan saya ( Sudirlam ) didampingi tim hukum saya dari FERADI WPI DPD JAKARTA memastikan hal itu terwujud demi keadilan bagi seluruh anak bangsa,” ungkap Sudirlam sebagai bentuk arahan dan pesan moral kepada seluruh elemen bangsa
Ketua Umum DPP FERADI WPI, Advokat Donny Andretti, memberikan ijin kepada Ketua DPD FERADI WPI JAKARTA untuk menjadi tim hukum mendampingi perjuangan Sudirlam.
“Saya sangat mengapresiasi keberanian dan integritas seluruh kawan-kawan di DPD FERADI WPI DKI Jakarta dalam kesediannya secara Probono murni dalam mendampingi Sudirlam secara Hukum,” ujar Donny Andretti dengan tegas dan bijaksana.
“Melihat fakta yang ada, hati Saya ( Sudirlam ) teriris. Rakyat diajak berpartisipasi membangun negeri, tapi yang mereka dapat adalah penderitaan dan ketidakpastian hukum. Harapan kami, langkah ini menjadi cermin bagi seluruh penyelenggara negara: bahwa kekuasaan bukan untuk dinikmati sendiri, tapi untuk melayani dan melindungi. Kami akan terus berjuang sampai hak masyarakat Air Balui dikembalikan seutuhnya, sesuai apa yang dijanjikan negara sejak awal,” tegas Sudirlam.
Fakta menyayat memilukan: 14 tahun janji manis, realitas pahit, Ujar Sudirlam
Sudirlam menjelaskan bahwa Permasalahan bermula sejak Januari 2010, saat masyarakat dari Kabupaten Sragen, Jawa Tengah mendaftar mengikuti Program Transmigrasi. Pemerintah berjanji memberikan hak penuh: setiap Kepala Keluarga berhak atas lahan total 2,5 hektare (0,5 ha lahan pekarangan beserta sertifikat SHM nya ditahun pertama, 0,5 ha lahan usaha I beserta SHM nya ditahun ke dua dan 1,5 ha lahan usaha II beserta SHM nya terbit ditahun ke tiga) semua dijanjikan lengkap beserta penerbitan sertifikatnya bertahap, jatah hidup 18 bulan, rumah tinggal layak huni layak tumbuh berkembang, hingga bantuan alat pertanian dan Penempatan dilakukan dalam dua gelombang: Tahun 2011 sebanyak 150 KK dan Tahun 2013 sebanyak 170 KK. Namun, realitasnya sangat memilukan. Hingga kini, Gelombang I hanya menerima 1 hektare lahan bersertifikat, sedangkan lahan usaha II seluas 1,5 hektare tak pernah didapatkan. Lebih parah lagi, Gelombang II hanya menerima 0,5 hektare lahan pekarangan saja, dua jenis lahan lainnya sama sekali tak tersentuh. Dan Kondisi makin pelik saat sejak 2013–2014, lahan yang diduga kawasan transmigrasi mulai dikuasai oleh korporasi perusahaan perkebunan kelapa sawit. Masyarakat menemukan kejanggalan luar biasa: ada dokumen serah terima lahan usaha II yang diduga palsu, tanpa proses penyerahan, tanpa tanda tangan sah warga, dan tanpa kejelasan lokasi. Padahal sempat dijanjikan lahan itu akan dijadikan kebun plasma, namun hingga kini janji itu tinggal janji. Bahkan pada akhir 2025, perusahaan tersebut berencana mengajukan Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan yang menjadi sengketa, meski masyarakat sudah mengajukan keberatan resmi. Dan tak hanya soal tanah, hidup mereka penuh penderitaan. Lokasi pemukiman selalu tergenang banjir karena drainase tak berfungsi mengakibatkan rumah rumah warga banyak yang hanyut terbawa banjir dan kebakaran, lebih dari 60 persen rumah warga tak dapat lagi dihuni. Tanah berzat besi tinggi membuat pertanian tak produktif, kebakaran dan banjir berkepanjangan menyebabkan tanah tidak dapat dikelola. Infrastruktur dibangun swadaya warga sendiri. Akibatnya, lebih dari 60% warga terpaksa pergi meninggalkan tempat demi mencari pengungsian dan bertahan hidup, anak-anak terancam putus sekolah, pendidikan terganggu, ekonomi keluarga ambruk total dan terjadi kemiskinan struktural. Dugaan kelalaian negara dan tuntutan rakyat
Berdasarkan fakta hukum dan data di lapangan, ditemukan dugaan berat adanya maladministrasi, penyalahgunaan wewenang, pemalsuan dokumen negara, hingga perbuatan melawan hukum yang merugikan rakyat besar-besaran. Masyarakat menuntut audit ulang menyeluruh, pengembalian lahan sesuai janji 2,5 hektare lengkap sertifikat, pembatalan dokumen cacat hukum, perlindungan hukum, perbaikan atau relokasi tempat tinggal, realisasi kebun plasma, serta pembangunan infrastruktur dasar yang layak. Demikian penjelasan Sudirlam.
Langkah FERADI WPI DPD JAKARTA mendampingi Sudirlam secara hukum. Tindakan Sudirlam ini menjadi tamparan keras bagi wajah penyelenggara negara dan wakil rakyat. Sudah cukup rakyat diam, sudah cukup hak dikorbankan demi kepentingan segelintir pihak. Kini giliran negara menjawab: apakah sumpah janji jabatan hanya sekadar ritual kosong, atau benar-benar dipegang teguh demi keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia?
Sudirlam berikrar mereka tidak akan berhenti sampai keadilan benar-benar berpihak pada rakyat.
Apabila ada pertanyaan tentang perjuangan Sudirlam, bisa ditanyakan ke tim kuasa hukum yang mendampingi Sudirlam yaitu Harriani Bianca di nomor wa 0822-9546-5834
Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
( Sukindar)














