Tindak lanjut aduan PROPAM M.Arifin Waketum FERADI WPI, AKP HERAWAN Kanit Reskrim Polsek Banjarsari akan menjalani sidang disiplin Selasa 26 Mei 2026*

- Penulis

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cyber tv.id-“Akhirnya jadual sidang disiplin terbit, hal ini saya tunggu cukup lama, karena tindakan oknum AKP Herawan ini telah mencoreng Kepolisian terutama Polsek Banjarsari!.” Ujar M.Arifin tegas

“KAPOLSEK BANJARSARI HARAP NETRAL TERKAIT OKNUM KANIT RESKRIMNYA AKP HPB DIDUGA TERBUKTI MELANGGAR DISIPLIN DAN DIPERIKSA PROVOST POLDA JATENG,” UJAR M.ARIFIN

“Saya mengutuk keras penyalahgunaan area Polsek Banjarsari Surakarta yang disalahgunakan sebagai Tempat Penitipan Unit Mobil Hasil Rampasan Oknum Debt Collector dan Dugaan Kanit Reskrim Polsek Banjarsari Surakarta diduga menyalahgunakan Kewenangannya diduga untuk menjadi Beking Oknum Perampas Unit Mobil di jalanan,” ujar M. ARIFIN lantang kepada awak media

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kebenaran Harus Ditegakkan, Keadilan harus menjadi Panglima. Sudah cukup kezoliman dan kejahatan dan kesewenangan oknum. Jangan ada lagi penyalahgunaan kewenangan, Ujar M. ARIFIN tegas

Aparat Kepolisian Khususnya Kanit Reskrim Polsek Banjarsari Surakarta AKP H seharusnya menjadi pelindung. Pengayom masyarakat, penegak hukum bagi korban perampasan mobil liar di jalanan, bukan malah diduga menjadi beking dan mempersulit mengembalian unit mobil korban, Ujar M. Arifin lantang.

Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah melalui Subbid Provos melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi terkait dugaan pelanggaran disiplin yang dilaporkan melibatkan oknum Kanit Reskrim Polsek Banjarsari, Surakarta. (20/02/26) Pemeriksaan berlangsung di Ruang Paminal Propam Polres Karanganyar dan merupakan tindak lanjut dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Pengaduan (SP2HP2) Bidpropam Polda Jawa Tengah.

Pemeriksaan dilakukan oleh tim Provos yang dipimpin IPTU Hari Kiswanto, S.H., M.H., didampingi AIPDA Murtadho. Agenda pemeriksaan dimulai sekitar pukul 13.00 WIB dengan memeriksa tiga saksi, masing-masing Mochammad Arifin (pelapor), Muhammad Ziedan Navila, dan Yuda Adhitiya Perkasa.

Tindak Lanjut SP2HP2 Bidpropam Polda Jateng
Berdasarkan SP2HP2 Bidpropam Polda Jawa Tengah, disebutkan adanya dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan *AKP Herawan Prasetyo Budi, S.H., M.H., selaku Kanit Reskrim Polsek Banjarsari, Surakarta, Jawa Tengah*. Dalam surat tersebut, perkara dinyatakan telah dilimpahkan ke Subbid Provos Polda Jawa Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan sesuai mekanisme internal kepolisian.

SP2HP2 tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Kabid Propam Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Saiful Anwar, S.Sos., S.I.K., M.H., dan ditembuskan kepada Kapolda Jawa Tengah, Wakapolda Jawa Tengah, serta Irwasda Polda Jawa Tengah.

Kaitan dengan Perkara Dugaan Perampasan Kendaraan
Pemeriksaan saksi ini berkaitan dengan peristiwa dugaan perampasan satu unit kendaraan Mitsubishi Pajero Sport Dakar warna putih dengan nomor polisi AD 1346 QP, STNK atas nama Umi Munawaroh. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada 11 Oktober 2025 di wilayah Surakarta, dengan dugaan dilakukan oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector dan diduga terkait dengan perusahaan pembiayaan tertentu.

Selain proses etik di Propam, perkara dugaan tindak pidana perampasan, pencurian, dan pengancaman juga telah dilaporkan dan saat ini tengah ditangani oleh Unit 1 Satreskrim Polresta Surakarta. Pemeriksaan awal terhadap korban, Muhammad Ziedan Navila, sebelumnya telah dilakukan oleh penyidik AKP Bambang Wardaya, S.H., M.H.

Pendampingan Hukum
Dalam pemeriksaan tersebut, para saksi didampingi oleh tim kuasa hukum dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan – dari induk Organisasi Advokat FERADI WPI, dengan ketua tim Bapak Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.JKJ. ( Ketum FERADI WPI )

Nampak hadir mendampingi dalam proses pemeriksaan sejumlah anggota FERADI WPI, di antaranya Kadiv DPP FERADI WPI Zainil Yasni, C.PFW., C.MDF., C.JKJ. serta advokat magang Cecilia Natasya Tionardi, S.E., S.H., M.H. juga beberapa wartawan yang tergabung di Organisasi Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia ( KAWAN JARI / IWJRI )

Bapak Advokat Donny Andretti menyampaikan apresiasi atas jalannya pemeriksaan yang dinilai profesional. Ia menegaskan bahwa pendampingan hukum diberikan semata-mata untuk memastikan hak-hak saksi dan pelapor tetap terlindungi selama proses berjalan.

*Pernyataan Pelapor*
Salah satu saksi sekaligus pelapor, Mochammad Arifin, berharap proses yang sedang berjalan dapat ditangani secara objektif dan transparan.

“Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Pengaduan (SP2HP2) dari Bidpropam Polda Jawa Tengah, disebutkan adanya dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oknum Kanit Reskrim Polsek Banjarsari. Saya berharap proses ini ditindaklanjuti secara objektif dan profesional sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Mochammad Arifin.

“Karena SP2HP2 BIDPROPAM Polda Jateng menyatakan Kanit Reskrim Polsek Banjarsari, Surakarta,diduga terbukti melanggar disiplin / etik, maka saya minta agar AKP H dicopot dari jabatannya sebagai Kanit Reskrim Polsek Banjarsari, Surakarta, Jawa Tengah. Dan saya minta AKH H meminta maaf terbuka dan mengakui kesalahannya kepada saya secara terbuka” Ujar M. ARIFIN dengan tegas dan lantang.

M.Arifin juga menyampaikan bahwa dugaan adanya upaya komunikasi tidak resmi terkait perkara tersebut yang diduga di inisasi oleh Kapolsek Banjarsari Surakarta diduga untuk mengintervensi proses penegakan disiplin terhadap Kanit Reskrim Polsek Banjarsari Yaitu AKP H hal itu telah disampaikan kepada penyidik Provos sebagai bagian dari keterangan saksi dalam pemeriksaan

“Kapolsek Banjarsari, Surakarta, tolong bersikap profesional, tolong jangan coba coba intervensi perkara ini. Keadilan dan Kebenaran harus ditegakkan, masyarakat harus tau fakta dan kenyataan kejadian sesungguhnya yang terjadi di Polsek Banjarsari”, tegas M. Arifin.

Dan saya rasa selain Oknum Kanit Reskrim Polsek Banjarsari, Kapolsek Banjarsari Surakarta Juga harus diperiksa Propam, karena kejadian pembekingan terhadap terduga pelaku perampasan mobil terjadi di dalam area Polsek Banjarsari, Ujar M. ARIFIN TEGAS

Saya minta rekan rekan Pimpinan Redaksi dan Wartawan yang tergabung di Organisasi Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia ( KAWAN JARI ) agar ikut mengawal perkara ini, ujar Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. KETUM ORGANISASI ADVOKAT FERADI WPI DAN KETUM ORGANISASI MEDIA KAWAN JARI sekaligus Kuasa Hukum dari Umi Munawaroh, Zeidan, dan M. ARIFIN

Baca Juga:  Wujudkan Asta Cita, Polres Ngawi Berbagi Makanan Bergizi dan Susu di Taman Kanak - kanak

“Selamat pagi pak Muhammad Ziedan, ijin kami dari Propam Polresta Surakarta
Menginformasikan bahwa AKP Herawan Kanit Reskrim Polsek Banjarsari akan menjalani sidang disiplin pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2026”, demikian bunyi chat wa yang saya terima dari nomor wa ~Arva Riesa, ujar Ziedan.

“Saya sangat menantikan persidangan, agar ke depan tidak ada lagi Oknum Kepolisian yang menjadi beking Oknum DC yang melakukan eksekusi liar fidusia di jalanan, dan Ke depan saya harap Polsek Banjarsari Surakarta Jawa Tengah bisa berbenah diri, agar menjadikan Polsek tempat penegakan hukum, dan bisa memberi perlindungan hukum yang benar bagi masyarakar yang diduga mengalami pembegalan unit kendaraan berkedok penagihan”, ujar M. Arifin Tegas.

“Saya ingat waktu saya diperiksa di Propam Polda Jateng, saya ditanya apa keinginan saya, saya tulis SAYA INGIN KANIT RESKRIM POLSEK BANJARSARI AKP HERAWAN DICOPOT DARI JABATANNYA DAN MEMINTA MAAF TERBUKA KEPADA SAYA” ujar M. Arifin dengan lantang

“Saya juga menyayangkan upaya intervensi yang diduga dilakukan oleh Kapolsek Banjarsari Surakarta terhadap kasus ini dengan berusaha menghubungi Ketum saya melalui salah satu advokat di area Solo”, ujar M. Arifin.

Kronologi Kasus
Perkara berawal pada Sabtu, 11 Oktober 2025, sekitar pukul 12.00 WIB. Muhammad Ziedan Navila mengendarai Mitsubishi Pajero Sport warna putih tahun 2022 Nopol AD 1346 QP atas nama Umi Munawaroh di area SPBU Kota Surakarta. Kendaraan kemudian dihentikan oleh sekitar delapan orang yang mengaku sebagai debt collector menggunakan dua mobil dan mengaku sebagai utusan Mandiri Utama Finance ( MUF ) Cabang Surakarta (dugaan).

Pihak tersebut disebut diduga meminta unit kendaraan PAJERO SPORT AD 1346 QP yang dirampas dijalanan oleh oknum DC utusan mereka untuk dibawa ke kantor perusahaan pembiayaan. Namun, setelah kuasa hukum keluarga korban, Bapak Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.K
JKJ. dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan – ( Ketua Umum Organisasi Advokat FERADI WPI ) menyampaikan ketentuan UU No. 42/1999 tentang Jaminan Fidusia dan putusan Mahkamah Konstitusi melalui sambungan telepon kepada para oknum yang merampasa dan sedang menguasai Pajero milik klien / korban, arah penyerahan kendaraan berubah dan unit mobil kemudian dibawa ke halaman Polsek Banjarsari Surakarta oleh Oknum² DC dan atas permintaan Kanit Reskrim Polsek Banjarsari Unit Pajero Sport Dakar AD 1346 QP diminta dititipkan di Parkiran Polsek Banjarsari Surakarta Jawa Tengah.

Kemudian, keluarga dan tim kuasa hukum mendatangi kantor Polsek Banjarsari Surakarta Jawa Tengah untuk mengambil kendaraan, gerombolan Oknum DC memenuhi area Polsek dan membentak bentak Arifin selaku Tim Kuasa Hukum Korban dimana Disitu ada AKP Herawan yang terkesan membiarkan hal itu, serta Mobil Pajero belum bisa diambil karena dihalangi mobil oknum DC di area parkiran Polsek dan AKP Herawan juga terkesan membiarkan tindakan tersebu. Setelah sekitar 5 hari tim kuasa hukum kembali ke Polsek Banjarsari dan Pada saat itu, mobil diketahui setir terkunci menggunakan kunci besi tambahan dipasan oleh oknum DC, tanpa anak kunci. Upaya meminta bantuan petugas tidak membuahkan hasil. Mobil baru dapat diambil pada Rabu, 15 Oktober 2025, setelah kunci tambahan dipotong menggunakan alat grinda. Proses pemotongan menyebabkan kerusakan pada interior kendaraan. Selama kurang lebih lima hari, unit tidak dapat digunakan oleh pihak pemilik.

Langkah Hukum yang Ditempuh
Kuasa hukum korban menyampaikan telah menempuh dua jalur pelaporan, yakni:
1. Laporan ke Propam terkait dugaan pelanggaran etik dan disiplin oknum aparat Polsek Banjarsari.
2. Laporan ke Ditreskrimum Polda Jawa Tengah atas dugaan tindak pidana oleh pihak yang mengaku sebagai debt collector dan pihak yang diduga memberikan perintah penarikan kendaraan.

Dalam laporan tersebut, kuasa hukum menilai unsur dugaan tindak pidana yang dilaporkan mencakup pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, termasuk Pasal 53 jo Pasal 335, Pasal 365 KUHP, serta Pasal 55 KUHP tentang pihak yang menyuruh atau turut serta.

Selain itu, pemeriksaan klarifikasi terhadap korban, Muhammad Ziedan Navila, berlangsung selama kurang lebih dua jam di Ruang Unit 1 Satreskrim Polresta Surakarta pada Selasa, 23 Desember 2025. Dimana Ziedan melaporkan Oknum2 DC dan Perusahaan Pembiayaan yang mengutus oknum² DC tersebut.

*Saya ingin Kanit Reskrim Polsek Banjarsari AKP Herawan Meminta maaf secara terbuka kepada saya dan dicopot dari Jabatannya, ujar M. Arifin.*

Isi SP2HP2 Bidpropam – Ringkasan Kesimpulan Resmi
– Laporan pelapor telah diterima dan ditindaklanjuti oleh Subbidpaminal Bidpropam Polda Jateng.
– Pemeriksaan internal menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran disiplin oleh AKP Herawan Prasetyo Budi, S.H., M.H. terkait penerimaan penitipan kendaraan tanpa bukti administrasi tanda serah terima.
– Perkara dilimpahkan ke Subbidprovos untuk proses lebih lanjut.
– SP2HP2 bersifat pemberitahuan, tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan.

Surat ini ditandatangani secara elektronik oleh Kombes Pol Saiful Anwar, S.IK., S.I.K., M.H., NRP 79060090, selaku Kabidpropam Polda Jateng, serta ditembuskan kepada Kapolda Jawa Tengah, Wakapolda Jawa Tengah, dan Irwasda Polda Jawa Tengah.

Temuan dalam SP2HP2 menjadi penanda bahwa pengaduan korban bukan hanya diterima, melainkan telah menghasilkan kesimpulan awal berupa dugaan pelanggaran yg diduga dilakukan AKP HERAWAN KANIT RESKRIM POLSEK BANJARSARI SURAKARTA JAWA TENGAH. Proses ini memberikan kepastian hukum bagi pelapor dan keluarga setelah menunggu lebih dari dua bulan sejak peristiwa terjadi dan setelah kendaraan berhasil dipulihkan.

Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Penulis : Wilma Sribayu ( Wartawan Senior )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

AKP HERAWAN Kanit Reskrim Polsek Banjarsari akan menjalani sidang disiplin Selasa 26 Mei 2026, tindak aduan didampingi FERADI WPI – SUBUR JAYA LAWFIRM*
Polres Pacitan Amankan Dua Tersangka Penyiram Air Keras Penjual Tempe
Wakapolri: Ancaman Terorisme Berubah, Pencegahan, Collaborative Approach, dan Perlindungan Generasi Muda Jadi Kunci Keamanan Masa Depan
BNPT dan Densus 88 Perkuat Kolaborasi Lindungi Generasi Muda di Era Digital
Polda Jatim Gelar Rakernis Humas,Dorong Penguatan Komunikasi Publik dan Manajemen Media
Wakapolri Bedah Buku “Gamifikasi Kekerasan dalam Teror Modern di Era Digital”, Tawarkan Cara Pandang Baru Membaca Ancaman di Era Digital
Sinergi Babinsa Dan Nakes Kelurahan Turi Kejar Target Posyandu Stunting Di Kota Blitar
Kantor Hukum Feradi WPI DPC Kota Semarang Langkah hukum SP3 dan lelang menurut UU Indonesia
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:10 WIB

AKP HERAWAN Kanit Reskrim Polsek Banjarsari akan menjalani sidang disiplin Selasa 26 Mei 2026, tindak aduan didampingi FERADI WPI – SUBUR JAYA LAWFIRM*

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:07 WIB

Tindak lanjut aduan PROPAM M.Arifin Waketum FERADI WPI, AKP HERAWAN Kanit Reskrim Polsek Banjarsari akan menjalani sidang disiplin Selasa 26 Mei 2026*

Kamis, 21 Mei 2026 - 07:00 WIB

Polres Pacitan Amankan Dua Tersangka Penyiram Air Keras Penjual Tempe

Kamis, 21 Mei 2026 - 06:58 WIB

Wakapolri: Ancaman Terorisme Berubah, Pencegahan, Collaborative Approach, dan Perlindungan Generasi Muda Jadi Kunci Keamanan Masa Depan

Kamis, 21 Mei 2026 - 06:56 WIB

BNPT dan Densus 88 Perkuat Kolaborasi Lindungi Generasi Muda di Era Digital

Berita Terbaru