Kantor Hukum Feradi WPI DPC Kota Semarang Langkah hukum SP3 dan lelang menurut UU Indonesia

- Penulis

Rabu, 20 Mei 2026 - 23:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id-Semarang -Jawa Tengah -Rabu ,20-5-26 Ketua Umum Feradi WPI Advokat Donny Andreetti,SH.,S.kom.,M.kom.,C.Md.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.Bersama Ketua PBH Feradi WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang Sukindar SH.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ menerima aduan dari Klien terkait Surat penghentian penyelidikan dan lelang . Bertemu di Hans Kopi Jl Veteran Semarang.berikut penjelasan:
1. SP3 – Surat Perintah Penghentian Penyidikan

SP3 adalah surat dari penyidik ke penuntut umum, tersangka, atau keluarganya yang menyatakan penyidikan dihentikan. Dasarnya Pasal 109 ayat (2) KUHAP UU No. 8/1981.

*Alasan terbitnya SP3*:
1. *Tidak cukup bukti*: Penyidik tidak menemukan minimal 2 alat bukti sah sesuai Pasal 184 KUHAP. Alat bukti sah: keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa.
2. *Peristiwa bukan tindak pidana*: Kasus ternyata masalah perdata atau administrasi, bukan pidana.
3. *Demi hukum*: Termasuk ne bis in idem, tersangka meninggal dunia, atau perkara kedaluwarsa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

*Langkah hukum jika SP3 diterbitkan*:
– *Diberitahu*: Penyidik wajib memberitahu penuntut umum, tersangka/keluarga.
– *Praperadilan*: Tersangka, keluarga, atau pelapor bisa ajukan praperadilan untuk menguji sah tidaknya penghentian penyidikan. Ini diatur dalam KUHAP Pasal 77-83.
– *Jika SP3 dicabut*: Penyidikan bisa dibuka lagi jika ada bukti baru yang cukup.

2. Lelang menurut UU

Lelang diatur dalam beberapa UU tergantung konteksnya. Secara umum dibagi 2: *lelang eksekusi* dan *lelang noneksekusi*.

Baca Juga:  Kepemimpinan Desa di Era Modern: Adaptif, Komunikatif, dan Bertanggung Jawab

*Dasar hukum utama*:
– *Hak Tanggungan*: Kreditor bisa eksekusi objek jaminan via lelang – parate eksekusi. Dasar Pasal 6 UU No. 4/1996 tentang Hak Tanggungan, teknisnya di PMK 122/2023.
– *Jaminan Fidusia*: UU No. 42/1999 memungkinkan eksekusi objek fidusia via lelang. Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 menegaskan harus ada wanprestasi nyata dulu.
– *Kepailitan/PKPU*: Kurator jual aset debitur pailit lewat lelang di KPKNL, acuan UU No. 37/2004.
– *Benda sitaan pengadilan*: Lelang sita eksekusi tunduk pada hukum acara perdata. Pihak ketiga bisa ajukan derden verzet Pasal 378 HIR/Rv.

*Tahapan umum lelang eksekusi*:
1. *Wanprestasi ditetapkan* – kreditur buktikan debitur wanprestasi.
2. *Pemberitahuan lelang* ke debitur.
3. *Pengumuman lelang* – minimal 2x di media, buka data objek.
4. *Penetapan nilai limit* oleh KPKNL atau penilai.
5. *Pelaksanaan lelang* – terbuka, siapa saja bisa ikut.
6. *Pembuatan risalah lelang* sebagai bukti sah peralihan hak.
Sukindar yang juga menjabat Ketua YLKAI Lembaga Perlindungan Konsumen Kota Semarang, Wakil Ketua GJL GAMAT-RI Gerakan Anti Mafia Tanah Republik Indonesia Kota Semarang menambahkan Silahkan datang atau Konsultasikan ke kantor hukum kami alamat Perumahan indopermai Blok D Rt 04 Rw 15 Kelurahan Tambakaji Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang Hp:089623704254

(Red Ilma)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Momentum Hari Kebangkitan Nasional Diisi Dongeng Interaktif untuk Tanamkan Nasionalisme Sejak Dini
Dua Personel Polres Ngawi, Raih Juara II Kata Beregu Bela Diri Kapolri Cup 2026
Korlantas Polri Laksanakan Penegakan Hukum Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Jalur Pantura
Densus 88 AT Polri Gelar Rakernis 2026, Fokus Antisipasi Ekstremisme Digital pada Anak dan Remaja
Polres Kediri Kota Gelar Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke-118, Teguhkan Semangat Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara
Barang Bukti 51 Kasus Dimusnahkan, Aparat Penegak Hukum Perkuat Komitmen Berantas Kejahatan
Momen Haru Pemberangkatan Haji Kota Kediri, Kapolres: Ini Bentuk Pelayanan untuk Tamu Allah
Sosialisasi Keselamatan Lalu Lintas Driver Angkutan Tebu PG Pesantren Baru Digelar Jelang Musim Giling 2026
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 23:53 WIB

Kantor Hukum Feradi WPI DPC Kota Semarang Langkah hukum SP3 dan lelang menurut UU Indonesia

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:11 WIB

Momentum Hari Kebangkitan Nasional Diisi Dongeng Interaktif untuk Tanamkan Nasionalisme Sejak Dini

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:08 WIB

Dua Personel Polres Ngawi, Raih Juara II Kata Beregu Bela Diri Kapolri Cup 2026

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:05 WIB

Korlantas Polri Laksanakan Penegakan Hukum Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Jalur Pantura

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:03 WIB

Densus 88 AT Polri Gelar Rakernis 2026, Fokus Antisipasi Ekstremisme Digital pada Anak dan Remaja

Berita Terbaru