Penyimpangan Penyaluran BBM Bersubsidi di SPBU 64-78607 , Diduga Tidak Tersentuh Hukum.

oleh -34 Dilihat
oleh
banner 468x60

Melawi, Kalimantan – Cybert.id , Keberadaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) nomor 64-78607 yang terletak di jalan lintas Kalimantan poros tengah Kabupaten Melawi, saat ini tengah menjadi sorotan publik.

Hal ini menyusul dugaan praktik penyimpangan dalam penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, khususnya penyaluran kepada kendaraan yang tidak sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah.

banner 336x280

Dari pantauan langsung yang dilakukan oleh tim media di lokasi, terlihat jelas bahwa SPBU tersebut sering melayani pengisian BBM menggunakan drum dan jerigen.

Kendaraan yang mengangkut drum tersebut, umumnya adalah pickup yang antre untuk mendapatkan bahan bakar. Praktik ini, meskipun sudah menjadi pemandangan umum di lokasi, jelas melanggar peraturan yang ada mengenai distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda empat dan di bawahnya yang terdaftar.

Dari keterangan salah satu warga setempat, praktik pengisian BBM dengan cara ini sudah berlangsung cukup lama.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan, “Saya sering lihat kendaraan pickup ini antre di SPBU, mengisi drum. Ini jelas tidak benar karena BBM bersubsidi seharusnya tidak boleh digunakan untuk dijual kembali atau diisi ke drum.”

Regulasi penyaluran BBM bersubsidi yang ditetapkan oleh pemerintah bertujuan untuk memastikan bahwa subsidi tersebut dapat dirasakan oleh masyarakat yang berhak dan bukan untuk kepentingan komersial.

Oleh karena itu, pengisian BBM menggunakan drum dan jerigen seharusnya menjadi perhatian khusus, mengingat potensi penyalahgunaan yang dapat terjadi. Hal ini dapat mengakibatkan kelangkaan pasokan BBM bagi kendaraan yang seharusnya mendapatkan subsidi, sekaligus meningkatkan risiko penyelundupan BBM ke daerah lain.

Pihak pengelola SPBU, belum dapat dimintai konfirmasi keterangan terkait praktik ini, mengaku tidak mengetahui secara pasti mengenai pengisian BBM ke dalam drum.

Namun, sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pengawasan terhadap SPBU dan penyaluran BBM bersubsidi adalah tanggung jawab pemerintah daerah.

Oleh karena itu, diharapkan ada langkah tegas dari pihak berwenang untuk meninjau kembali praktik ini dan melakukan investigasi lebih lanjut.

Kejadian di SPBU nomor 64-78607 ini merupakan salah satu contoh konkret dari tantangan yang dihadapi dalam implementasi kebijakan subsidi BBM, yang memerlukan kolaborasi antara pemerintah, pengusaha, dan masyarakat untuk menciptakan sistem penyaluran yang lebih transparan dan akuntabel.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.