Polresta Sidoarjo Ungkap Sindikat LPG Oplosan di Rumah Kontrakan Amankan Dua Tersangka

- Penulis

Selasa, 5 Mei 2026 - 07:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id-SIDOARJO – Satreskrim Polresta Sidoarjo Polda Jawa Timur, berhasil membongkar penyalahgunaan LPG 3 kilogram bersubsidi yang berlokasi di Perumahan Pondok Mutiara, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo.

Dari hasil ungkap itu, Polisi mengamankan Dua orang tersangka, yakni MNH dan MR.

Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing, dalam konferensi pers menyampaikan para pelaku menjalankan aksinya di rumah kontrakan untuk menghindari kecurigaan warga.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka memindahkan isi gas LPG 3 kg bersubsidi ke dalam tabung 12 kg nonsubsidi di rumah kosong bertuliskan rumah dijual untuk menghindari kecurigaan masyarakat,” ujarnya, Senin (4/5/26).

Praktik tersebut telah berlangsung sejak 2022 dengan melibatkan satu pelaku lain berinisial RD yang kini buron.

Dalam prosesnya, pelaku memindahkan isi empat tabung LPG 3 kg ke satu tabung LPG 12 kg.

Kapolresta Sidoarjo menjelaskan, keuntungan dari satu tabung 12 kg mencapai Rp 80.000.

“Estimasi keuntungan dari satu kali pengisian tabung 12 kg adalah Rp 80.000, di mana modal empat tabung subsidi hanya Rp 80.000 namun dijual kembali seharga Rp 130.000 hingga Rp 160.000,” terangnya.

Baca Juga:  Polres Pasuruan Bekuk Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 51,83 Gram

Setiap minggu, para pelaku mampu menjual sedikitnya 60 tabung ke wilayah Gresik dan Lamongan.

Dengan intensitas produksi dua hingga tiga kali dalam sepekan, komplotan ini diperkirakan meraup keuntungan sekitar Rp 19.200.000 per bulan.

Polisi juga telah menyita satu mobil pikap, timbangan, alat suntik, serta ratusan tabung gas.

Total barang bukti yang diamankan meliputi 213 tabung kosong, 90 tabung berisi elpiji 3 kg, dan 109 tabung berisi elpiji 12 kg hasil oplosan.

Tersangka MNH dan MR dikenai Pasal 55 dan/atau Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
(Djoko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Patroli Gabungan Lintas Sektoral di Kediri Kota hingga Dini Hari, Situasi Aman dan Kondusif
Sambut Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71,Polres Mojokerto Berbagi Sembako Hingga SIM Gratis untuk Driver Ojol
Polres Tanjung Perak Amankan Tersangka Pengedar Sabu asal Madura, 65,51 Gram Narkoba Disita
Momentum Hari Kesadaran Nasional, Polres Kediri Kota Mantapkan Kesiapan Hadapi Tantangan Tugas
FASI Apresiasi Polri: Dari Cikeas, Indoor Skydiving Asia Makin Melesat
382 Peserta, 20 Negara, Cikeas Mendunia! Wakapolri Buka Kapolri Cup II
Tak Sekadar Kenalkan AI, Polres Kediri Kota Bekali Pelajar Cara Saring Informasi di Medsos
Bhabinkamtibmas Semampir Cek Tanaman Jagung, Dorong Petani Dukung Swasembada Pangan
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 10:57 WIB

Patroli Gabungan Lintas Sektoral di Kediri Kota hingga Dini Hari, Situasi Aman dan Kondusif

Kamis, 17 September 2026 - 09:16 WIB

Sambut Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71,Polres Mojokerto Berbagi Sembako Hingga SIM Gratis untuk Driver Ojol

Kamis, 17 September 2026 - 09:14 WIB

Polres Tanjung Perak Amankan Tersangka Pengedar Sabu asal Madura, 65,51 Gram Narkoba Disita

Kamis, 17 September 2026 - 09:12 WIB

Momentum Hari Kesadaran Nasional, Polres Kediri Kota Mantapkan Kesiapan Hadapi Tantangan Tugas

Kamis, 17 September 2026 - 09:10 WIB

FASI Apresiasi Polri: Dari Cikeas, Indoor Skydiving Asia Makin Melesat

Berita Terbaru