Polresta Sidoarjo Ungkap Sindikat LPG Oplosan di Rumah Kontrakan Amankan Dua Tersangka

- Penulis

Selasa, 5 Mei 2026 - 07:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id-SIDOARJO – Satreskrim Polresta Sidoarjo Polda Jawa Timur, berhasil membongkar penyalahgunaan LPG 3 kilogram bersubsidi yang berlokasi di Perumahan Pondok Mutiara, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo.

Dari hasil ungkap itu, Polisi mengamankan Dua orang tersangka, yakni MNH dan MR.

Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing, dalam konferensi pers menyampaikan para pelaku menjalankan aksinya di rumah kontrakan untuk menghindari kecurigaan warga.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka memindahkan isi gas LPG 3 kg bersubsidi ke dalam tabung 12 kg nonsubsidi di rumah kosong bertuliskan rumah dijual untuk menghindari kecurigaan masyarakat,” ujarnya, Senin (4/5/26).

Praktik tersebut telah berlangsung sejak 2022 dengan melibatkan satu pelaku lain berinisial RD yang kini buron.

Dalam prosesnya, pelaku memindahkan isi empat tabung LPG 3 kg ke satu tabung LPG 12 kg.

Kapolresta Sidoarjo menjelaskan, keuntungan dari satu tabung 12 kg mencapai Rp 80.000.

“Estimasi keuntungan dari satu kali pengisian tabung 12 kg adalah Rp 80.000, di mana modal empat tabung subsidi hanya Rp 80.000 namun dijual kembali seharga Rp 130.000 hingga Rp 160.000,” terangnya.

Baca Juga:  PJI Rayakan HUT ke-27, Ketua Umum Buchori Hartanto Tekankan Profesionalisme Jurnalis

Setiap minggu, para pelaku mampu menjual sedikitnya 60 tabung ke wilayah Gresik dan Lamongan.

Dengan intensitas produksi dua hingga tiga kali dalam sepekan, komplotan ini diperkirakan meraup keuntungan sekitar Rp 19.200.000 per bulan.

Polisi juga telah menyita satu mobil pikap, timbangan, alat suntik, serta ratusan tabung gas.

Total barang bukti yang diamankan meliputi 213 tabung kosong, 90 tabung berisi elpiji 3 kg, dan 109 tabung berisi elpiji 12 kg hasil oplosan.

Tersangka MNH dan MR dikenai Pasal 55 dan/atau Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
(Djoko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kuasa Hukum Een Sugianto Apresiasi Kinerja Polresta Pontianak Dalam Upaya Penangkapan Terduga pelaku TPPO
Rotasi Strategis Kejati Kalbar: Kajati Lantik Wakajati, Asbin dan Aspidum,Tegaskan Integritas di Era Digital.
SINERGI STRATEGIS KEJATI KALBAR DAN BPN PERKUAT PENYELESAIAN MASALAH PERTANAHAN
Laka Tunggal Di Kepung, Korban Pelajar Asal Puncu
Bersama Forkopimda, Kapolres Kediri Kunjungi Warga Rentan dan Dorong Pemulihan Sosial
Selamatan Buka Giling 2026 PG Pesantren Baru, Wakapolres Kediri Kota Hadiri dan Pastikan Pengamanan Berjalan Optimal
Polda Jatim Bongkar Komplotan Curat Lintas Provinsi, Beraksi di 13 TKP
Gedung Baru Kompolnas Diresmikan, Kapolri Tegaskan Penguatan Pengawasan dan Respons Keluhan Masyarakat
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:40 WIB

Kuasa Hukum Een Sugianto Apresiasi Kinerja Polresta Pontianak Dalam Upaya Penangkapan Terduga pelaku TPPO

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:08 WIB

Rotasi Strategis Kejati Kalbar: Kajati Lantik Wakajati, Asbin dan Aspidum,Tegaskan Integritas di Era Digital.

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:02 WIB

SINERGI STRATEGIS KEJATI KALBAR DAN BPN PERKUAT PENYELESAIAN MASALAH PERTANAHAN

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:41 WIB

Laka Tunggal Di Kepung, Korban Pelajar Asal Puncu

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:38 WIB

Bersama Forkopimda, Kapolres Kediri Kunjungi Warga Rentan dan Dorong Pemulihan Sosial

Berita Terbaru

Berita

Laka Tunggal Di Kepung, Korban Pelajar Asal Puncu

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:41 WIB