Cybertv.id-Tulungagung — RSUD dr. Iskak Kabupaten Tulungagung ditetapkan sebagai salah satu dari empat lokus uji coba nasional implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dan rujukan berbasis kompetensi.
Penetapan ini merupakan hasil verifikasi dan validasi lapangan oleh tim gabungan Kementerian Kesehatan RI, Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung, serta BPJS Kesehatan pada 22 April 2026 lalu, bertempat di ruang Auditorium IDIK lantai 2 RSUD dr. Iskak.
Verifikasi dilakukan untuk menilai kesiapan rumah sakit dalam mendukung transformasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya penerapan standar layanan rawat inap dan sistem rujukan berbasis kompetensi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Terpilihnya RSUD dr. Iskak dinilai menjadi bukti kepercayaan pemerintah pusat terhadap tata kelola dan kualitas layanan rumah sakit milik Pemkab Tulungagung tersebut.
Direktur RSUD dr. Iskak, dr. Zuhrotul Aini, Sp.A., M.Kes, mengatakan pihaknya berkomitmen penuh mendukung program strategis Kementerian Kesehatan, termasuk implementasi KRIS yang tidak hanya menekankan standar fasilitas, tetapi juga pemerataan layanan kesehatan.
“Kami memahami KRIS bukan sekadar standarisasi fasilitas fisik, melainkan upaya besar untuk mewujudkan ekuitas dalam pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat,” ujarnya kepada media.
Menurutnya, kesiapan rumah sakit juga didukung penguatan integrasi data, sumber daya manusia, fasilitas, hingga tata kelola manajerial.
“Kami mempersiapkan dengan sebaik-baiknya, mulai dari fasilitas, tenaga profesional, hingga manajerialnya,” tambahnya.
Ketua Tim Kerja Tata Kelola JKN RS Kemenkes RI, dr. Nur Indah, MKM, menjelaskan pemilihan Tulungagung sebagai lokus uji coba bertujuan melihat efektivitas implementasi kebijakan di luar kota besar. Ia berharap proses verifikasi yang berjalan baik dapat memperlancar pelaksanaan uji coba nasional.
Dalam verifikasi tersebut, tim menilai empat aspek utama, yakni implementasi KRIS di ruang rawat inap, klasifikasi rumah sakit berdasarkan sarana prasarana dan kompetensi SDM, sistem rujukan, serta sistem pembiayaan melalui skema iDRG yang diterapkan sejak 2025.
Berdasarkan hasil penilaian lapangan, RSUD dr. Iskak dinilai cukup siap menjalankan implementasi tersebut dengan memenuhi 9 dari 12 kriteria KRIS.
Dari sisi SDM, tenaga medis telah terdata secara nasional dan memiliki izin praktik aktif, sementara sejumlah layanan unggulan seperti saraf dan paru telah mencapai level utama.
Meski begitu, masih terdapat beberapa catatan teknis yang perlu disempurnakan, di antaranya terkait ventilasi, pencahayaan, serta pengembangan modul rujukan rawat jalan. Hasil verifikasi ini akan dituangkan dalam berita acara resmi sebagai dasar pelaksanaan uji coba nasional.
Nur Indah menyebut kesiapan RSUD dr. Iskak diharapkan dapat menjadi acuan bagi rumah sakit lain dalam mewujudkan sistem pelayanan kesehatan yang lebih merata, transparan, dan berkeadilan.
(Djoko)














