Terkuak PT Makmur Prima Lestari (MPL) Bangun PKS Tanpa Kebun Sawit

- Penulis

Jumat, 31 Januari 2025 - 14:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv. Id – Sekadau – Kalbar – Terbongkar sekandal Keputusan PT Makmur Prima Lestari (MPL) untuk membangun Pabrik Kelapa Sawit (PKS) tanpa kebun sawit serta tidak melibatkan masyarakat setempat menuai kecaman warga di Desa Gonis Tekam.

Peryataan dan janji pihak perusahan diingkari hingga warga merasa tertipu oleh proyek pembangunan pabrik tersebut, padahal mereka berharap bisa berkontribusi dan mendapatkan manfaat ekonomi dari keberadaan pabrik yang ada didesa gonis tekan.

Salah satu warga Sl yang disematkan dan dapat dipertanggung jawabkan keterangannya pada awak media pada hari Jumat 31 Januari 2025,,” (SL) mengungkapkan rasa kecewanya terhadap kebijakan perusahaan tersebut. “Mantap, Bang, kita ndak dipakai mereka,” ujarnya dengan nada kesal.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, seharusnya perusahaan dapat memberikan kesempatan bagi masyarakat lokal untuk berpartisipasi dalam rantai pekerjaan terhadap PKS itu, terutama bagi mereka yang telah lama bergantung pada sektor perkebunan.

Perlu publik ketahui bahwa PKS PT MPL tidak memiliki kebun pribadi perusahaan,jadi mereka sudah jelas melakukan perbuatan melawan hukum.

Persyaratan mutlak sesuai aturan seharusnya PT MPL bisa berdiri sebagai berikut.

Aturan pendirian pabrik kelapa sawit di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Peraturan Menteri Pertanian, dan peraturan lainnya.

Berikut adalah beberapa persyaratan dan aturan untuk mendirikan pabrik kelapa sawit:

Memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP)
Memenuhi kewajiban untuk menggunakan bahan baku dari kebun sendiri sebesar 20%
Memenuhi persyaratan perizinan usaha, seperti:

Surat permohonan
Nomor Induk Berusaha (NIB) Fotokopi akta pendirian Fotokopi KTP atau paspor penanggung jawab,Memenuhi persyaratan perizinan usaha untuk badan usaha, seperti:
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha Akta pendirian perusahaan atau akta perubahan ,Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ,Memenuhi persyaratan perizinan usaha untuk pelaku usaha perorangan, seperti: Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid) Pabrik kelapa sawit yang tidak memenuhi kewajiban untuk menggunakan bahan baku dari kebun sendiri dapat dikenai sanksi.

Baca Juga:  Polresta Banyuwangi Ungkap Peredaran Ganja Satu tersangka Diamankan

Awak media mencoba mengkonfirmasi pihak perusahan melalu cet WhatsApp bapak Misbah, namun pihak perusahaan tidak menjawab (Bungkam ) begitu juga Plt Kadis LH Kabupaten Sekadau Bapak Petrus Apeng saat di konfirmasi lewat WhatsApp ,tidak menjawab alias (Bungkam).

Tidak sampai disitu awak media mencoba mengkonfirmasi kadis LH provinsi Ir.Adi Yani menjawab kalau pihak dinas provinsi menyangkan pihak perusahan dan dinas LH kabupaten tidak mau menjawab apa yang ditanyakan oleh awak media, Menurut Kadis LH provinsi mereka akan menurunkan tim Ivestigasi kelapangan pada hari Jumat soal minyak CPO yang mencemari sungai dan akan menindak tegas pihak perusahaan jika emang melanggar aturan tegas kadis.

Maslah ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga karena berpotensi membuat membuat gejolak benturan hingga meresahkan publik.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT MPL belum memberikan pernyataan resmi terkait keluhan warga desa serta soal perizinan yang mereka kantongi berdasarkan aturan UU yang berlaku.

Publik dan masyarakat berharap ada tindakan tegas dari pihak kementrian lingkungan hidup serta pihak pihak berkompeten sebab jelas ada dugaan pelanggaran perbuatan melawan hukum yang dilakukan pihak perusahaan.

Ditempat yang berbeda pengamat hukum dan pengamat ekonomi Dr.Ari Sunandar Patigawa,.S.H.M.H. mengatakan kalau pihak perusahan ada kesalahan dari awal dan pemerintah daerah tidak bisa menindak tegas pastinya ada dugaan oknum nya juga terlibat dalam sekandal perbuatan melawan hukum seharusnya pihak APH Segera menindak tegas degan segera melakukan Ivestigasi penyidikan dan penyelidikan di lokasi PKS tersebut hingga ke perijinan yang di miliki oleh perusahaan tersebut. Tegas Dr.Ari Sunandar Patigawa,.S.H.M.H.

Sumber : Dr.Ari Sunandar Patigawa,.S.H.M.H.
Laporan: Tim Ivestigasi Gabungan Awak Media Majang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Melalui Jum’at Keliling di Masjid Al Amin SMAN 3 Kediri, Kapolsek Pesantren Ingatkan Pelajar Bahaya Berita Hoaks hingga Tawuran
Kapolri dan PBNU Perkuat Kebersamaan untuk Jaga Kerukunan dan Ketertiban Masyarakat
Polda Jatim Ungkap Sindikat Jual Beli Akun Bodong hingga Promosi Judi Online Kamboja
Polres Gresik Amankan 11 Tersangka Curanmor, Empat Motor Dikembalikan ke Korban
Green Policing, Polres Kediri Bersihkan Lingkungan Masjid
Panen Jagung di Gempolan, Polres Kediri Dukung Penguatan Pangan Desa
Dukung Hanpangan Nasional, Babinsa Sananwetan Turun Ke Lahan Bantu Petani Lakukan Pemupukan Jagung
Tingkatkan Kualitas Kesehatan Pelajar, Serma Supriyadi Dampingi Screening Kesehatan Di SDI Bina Insan Mulia
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 07:29 WIB

Melalui Jum’at Keliling di Masjid Al Amin SMAN 3 Kediri, Kapolsek Pesantren Ingatkan Pelajar Bahaya Berita Hoaks hingga Tawuran

Jumat, 30 Oktober 2026 - 05:46 WIB

Kapolri dan PBNU Perkuat Kebersamaan untuk Jaga Kerukunan dan Ketertiban Masyarakat

Jumat, 30 Oktober 2026 - 05:44 WIB

Polda Jatim Ungkap Sindikat Jual Beli Akun Bodong hingga Promosi Judi Online Kamboja

Jumat, 30 Oktober 2026 - 05:39 WIB

Green Policing, Polres Kediri Bersihkan Lingkungan Masjid

Jumat, 30 Oktober 2026 - 05:37 WIB

Panen Jagung di Gempolan, Polres Kediri Dukung Penguatan Pangan Desa

Berita Terbaru