Polres Gresik Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Kota, 4 Tersangka Diamankan

- Penulis

Rabu, 22 April 2026 - 06:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id-GRESIK – Komitmen Polres Gresik Polda Jawa Timur dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil signifikan.

Melalui Satresnarkoba, Polres Gresik Polda Jatim berhasil membongkar jaringan pengedar sabu antar- kota.

Dalam ungkap kasus ini Polres Gresik Polda Jatim menangkap empat orang tersangka diduga pengedar yang terlibat dalam mata rantai peredaran sabu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para tersangka yang diamankan adalah FJT (24), AHC (22), DDP (35), dan HVS (35).

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari respon laporan masyarakat.

“Kami menerima informasi dari masyarakat, adanya dugaan transaksi narkoba,” ujar AKBP Ramadhan, Selasa (21/4/26).

Kapolres Gresik mengungkapkan, dari hasil operasi ini selain mengamankan 4 tersangka, petugas juga mengamankan total 68,211 gram sabu yang terbagi dalam 25 paket siap edar, timbangan digital/elektrik dan barang bukti lainnya.

“Dari hasil ungkap kasus peredaran gelap Narkotika yang dilakukan oleh empat pelaku tersebut didapati Narkotika jenis sabu ±68,211 gram dibagi dalam 25 poket,” kata AKBP Ramadhan Nasution.

Masih kata Kapolres Gresik, jaringan pengedar Narkoba ini menggunakan modus operandi “Ranjau” dan COD, dengan skema pembayaran tunai maupun transfer yang telah beroperasi sejak Desember 2025.

Baca Juga:  Polda Jatim Imbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrem Saat Libur Nataru

Sebagai bentuk keseriusan dalam memberikan efek jera, Polres Gresik Polda Jatim menerapkan pasal berlapis sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).

Untuk Tersangka DDP, AHC dan FJT terancam pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI.

“Khusus tersangka HVS ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 sepertiga dari huluman yang ditetapkan,” ungkapnya.

​Polres Gresik terus melaksanakan proses penyidikan lanjutan pengembangan jaringan untuk mengungkap dimungkinkan ada pelaku lain.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan narkotika dan laporkan melalui Call Center 110 atau menghubungi hotline khusus “Lapor Cak Rama” di nomor 0811-8800-2006,” tutupnya.
(Djoko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tanam Pohon Hari Ini, Jaga Masa Depan: Aksi Nyata Polres Kediri Kota dan Bhayangkari
Polres Probolinggo Kota Peringati Hari Kartini Bersama Pengemudi Ojol Perempuan
Polres Jember Peduli Kesehatan Buruh, Gelar MCU Gratis Jelang May Day
SPPG Polri Mulai Terapkan Sistem Prasmanan, Perdana di Pejaten
Wakapolri Resmikan Jembatan Perintis “Dhira Brata” Wujud Instruksi Presiden Prabowo
Kapolri Pimpin Apel dan Buka Rakernis Korps Brimob Polri Tahun 2026
Kodaeral XII Tingkatkan Pengawasan dan Pembinaan Masyarakat Maritim di Sungai Kakap
Sinergi Babinsa Dan Warga, Gotong Royong Perbaiki Atap Rumah Bapak Sukardi
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 08:36 WIB

Tanam Pohon Hari Ini, Jaga Masa Depan: Aksi Nyata Polres Kediri Kota dan Bhayangkari

Rabu, 22 April 2026 - 08:26 WIB

Polres Probolinggo Kota Peringati Hari Kartini Bersama Pengemudi Ojol Perempuan

Rabu, 22 April 2026 - 08:24 WIB

Polres Jember Peduli Kesehatan Buruh, Gelar MCU Gratis Jelang May Day

Rabu, 22 April 2026 - 08:21 WIB

SPPG Polri Mulai Terapkan Sistem Prasmanan, Perdana di Pejaten

Rabu, 22 April 2026 - 06:15 WIB

Wakapolri Resmikan Jembatan Perintis “Dhira Brata” Wujud Instruksi Presiden Prabowo

Berita Terbaru