Polsek Kartoharjo Amankan Tersangka Spesialis Pencuri Pompa Air Sawah di Magetan

- Penulis

Kamis, 16 April 2026 - 03:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id-MAGETAN – Jajaran Polres Magetan Polda Jatim melalui Polsek Kartoharjo berhasil mengamankan seorang tersangka pelaku spesialis pencurian pompa air di area persawahan.

Pelaku berinisial RSC (33), warga Kecamatan Kwadungan, Ngawi, ditangkap setelah Polisi melakukan penyelidikan intensif.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin, 13 April 2026, sekitar pukul 16.00 WIB di area sawah Bengkok Semayang Lor Tol, termasuk wilayah Desa Gunungan, Kecamatan Kartoharjo, Kabupaten Magetan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronologis kejadian bermula saat korban berada di sawah dan mendapati mesin alkon pompa air miliknya telah hilang.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp 1.200.000 dan segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Kartoharjo.

Berdasarkan keterangan saksi dan hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Kartoharjo, akhirnya Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku.

Pada Rabu, 15 April 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, petugas berhasil mengamankan RSC beserta barang bukti berupa satu unit mesin alkon pompa air.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Polsek Ngetos Dukung Ketahanan Pangan Lewat Pemanfaatan Lahan Pekarangan

Kapolsek Kartoharjo, AKP Eko Supriyanto, S.H., menjelaskan bahwa pelaku ditangkap melalui strategi penyamaran.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan aksi serupa sebanyak dua kali di lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Kartoharjo.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku merupakan spesialis pencurian mesin pompa air di area persawahan dan sudah beraksi lebih dari sekali,”kata AKP Eko, Rabu (15/4/26).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun atau denda paling banyak kategori V, yakni hingga Rp500 juta.

“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kartoharjo guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKP Eko.
(Djoko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sinergi bersama Tokoh Agama, Polresta Malang Kota Kukuhkan 57 Da’i Kamtibmas
Polres Ponorogo Siagakan Ratusan Personel Antisipasi Bencana Hidrometeorologi
Sespimmen Angkatan 67 Gelar Baksos, Salurkan Paket Sembako dan Paket Perlengkapan Sekolah
*Kapolres Blitar Hadiri Deklarasi Damai Pilkades, Komitmen Jaga Kondusivitas Wilayah*
Sinergi TNI Dan Warga, Babinsa Sertu Supriyadi Pimpin Kerja Bhakti Pembersihan Monumen Trisula Blitar
*Polisi Bersama Masyarakat Polres Blitar Terus Tingkatkan Pelayanan, Hadirkan Beragam Pelayanan Kepolisian Melalui Jumat Keliling*
Polres Lumajang Berangkatkan Personel dan Paket Sembako, Bantu Warga Terdampak Banjir Tempursari
Polres Gresik Ungkap Peredaran Narkoba Sita 57,96 Gram Sabu dari Tangan Residivis
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 08:02 WIB

Sinergi bersama Tokoh Agama, Polresta Malang Kota Kukuhkan 57 Da’i Kamtibmas

Jumat, 6 November 2026 - 07:58 WIB

Polres Ponorogo Siagakan Ratusan Personel Antisipasi Bencana Hidrometeorologi

Jumat, 6 November 2026 - 07:55 WIB

Sespimmen Angkatan 67 Gelar Baksos, Salurkan Paket Sembako dan Paket Perlengkapan Sekolah

Jumat, 6 November 2026 - 06:42 WIB

*Kapolres Blitar Hadiri Deklarasi Damai Pilkades, Komitmen Jaga Kondusivitas Wilayah*

Jumat, 6 November 2026 - 06:29 WIB

Sinergi TNI Dan Warga, Babinsa Sertu Supriyadi Pimpin Kerja Bhakti Pembersihan Monumen Trisula Blitar

Berita Terbaru