MOTOR GENIO HARUN DITARIK PAKSA OLEH DEBT COLLECTOR FIF, DIDUGA MELANGGAR PROSEDUR HUKUM

- Penulis

Selasa, 31 Maret 2026 - 16:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id – MAKASSAR, 01 April 2026 – Nasabah PT. Fideral Internasional Finance (FIF) bernama Harun (39) mengalami penarikan paksa motor miliknya dengan merek GENIO berwarna hitam plat DD 2905 di depan tempat usaha Bintang, Jalan Pengayoman, Kota Makassar. Kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu (28/3) pukul 11.00 WITA siang, dan diduga melanggar aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Pada saat kejadian, motor sedang digunakan istri Harun yang berinisial R untuk membawa HPnya ke tempat perbaikan di Jalan Pengayoman. Tiba-tiba, beberapa oknum debt collector yang diklaim berasal dari FIF menghalangnya. Salah satu yang berinisial F menyampaikan bahwa motor tersebut telah menunggak angsuran selama 4 bulan.

Istri Harun kemudian menjelaskan bahwa sebelumnya suaminya telah bertemu dengan marketing FIF bernama Pak Jaya di Jalan Hertasning dan telah berkomitmen untuk menyelesaikan tunggakan 4 bulan pada hari Senin (30/3). “Tapi kenapa baru hari Sabtu tanggal (28/3) sudah di tarik paksa di jalan raya,” ujarnya kepada awak media.

Pada hari Senin (30/3), Harun bersama awak media mendatangi kantor FIF yang berlokasi di belakang Ramayana, Jalan Bolifard, Kota Makassar untuk meminta konfirmasi. Ia disambut baik oleh Pak Jaya, yang kemudian menghitung total pembayaran yang harus dibayarkan sebesar Rp4.620.000,-.

Harun mengaku hanya mampu mengumpulkan uang sebesar Rp3.000.000,- dan meminta kebijakan bantuan, namun tidak mendapatkan tanggapan yang memuaskan dari perusahaan pembiayaan. Akibatnya, ia berencana untuk mengambil langkah hukum dan melapor ke pihak berwajib demi mendapatkan keadilan sebagai konsumen.

Kasus ini menuai sorotan karena dugaan pelanggaran prosedur penarikan kendaraan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, perusahaan pembiayaan hanya diperbolehkan menarik kendaraan jika objek pembiayaan telah terdaftar dan memiliki sertifikat jaminan fidusia. Penarikan secara paksa atau tanpa prosedur resmi dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

TIM INVESTIGASI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bangun Generasi Pelopor Keselamatan, Satlantas Polres Kediri Kota Sasar Pelajar SMK
Polres Kediri Ikut Menggerakkan Nilai Ekonomi Hasil Panen Jagung BUMDes Wonokerto
Polisi Bersama Masyarakat : Polres Mojokerto Fasilitasi Shelter Istirahat Gratis untuk Pengemudi Online
Polres Madiun Kota Dekatkan Diri ke Masyarakat Lewat Program Sambang dan Aksi Sosial
Sinergi Tanpa Sekat, Polres Ngawi Gelar Pojok Kamtibmas Bersama Warga
Perkuat Kemitraan dengan Masyarakat, Kapolsek Kandat Beri Pembinaan kepada Sabuk Kamtibmas di Desa Kandat
Dukung Hanpangan Lokal, Babinsa Koramil 0808/02 Garum Pendampingan Pengairan Tanaman Jagung Di Kelurahan Bence
Polsek Kandat Hadir di Tengah Warga, Amankan Hiburan Electune Tasyakuran RT 06 Ngletih Barat Berjalan Meriah dan Kondusif
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 08:50 WIB

Bangun Generasi Pelopor Keselamatan, Satlantas Polres Kediri Kota Sasar Pelajar SMK

Senin, 12 Oktober 2026 - 04:10 WIB

Polres Kediri Ikut Menggerakkan Nilai Ekonomi Hasil Panen Jagung BUMDes Wonokerto

Senin, 12 Oktober 2026 - 04:08 WIB

Polisi Bersama Masyarakat : Polres Mojokerto Fasilitasi Shelter Istirahat Gratis untuk Pengemudi Online

Senin, 12 Oktober 2026 - 04:06 WIB

Polres Madiun Kota Dekatkan Diri ke Masyarakat Lewat Program Sambang dan Aksi Sosial

Senin, 12 Oktober 2026 - 04:04 WIB

Sinergi Tanpa Sekat, Polres Ngawi Gelar Pojok Kamtibmas Bersama Warga

Berita Terbaru