Sidang Ajudikasi KI Kalbar: Majelis Tegaskan Dokumen Proyek PUPR Pontianak Adalah Informasi Terbuka

- Penulis

Jumat, 6 Maret 2026 - 09:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id.- PONTIANAK – Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Barat menggelar sidang ajudikasi lanjutan antara media Nuusantara News selaku Pemohon melawan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pontianak sebagai Termohon, Jumat (6/3). Sidang ini merupakan tahap pendalaman materi setelah proses mediasi sebelumnya dinyatakan gagal pada 27 Februari lalu.

​Dalam persidangan tersebut, Majelis Komisioner melakukan pendalaman terhadap argumen para pihak. Majelis menyampaikan penegasan bahwa informasi yang dimohonkan terkait pengadaan barang dan jasa pada dasarnya adalah informasi terbuka, terlebih lagi pekerjaan proyek tersebut telah selesai dilaksanakan.

​Desak Kehadiran Kepala Dinas
Pihak Pemohon sempat mengajukan permohonan kepada Majelis untuk menghadirkan langsung Kepala Dinas PUPR Kota Pontianak. Hal ini dipicu karena pihak yang mewakili Termohon dianggap tidak mampu memberikan informasi teknis yang jelas dan tidak memiliki kewenangan penuh untuk mengambil keputusan di persidangan, meskipun hadir membawa surat kuasa khusus.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Perwa 1221/2025 Dianggap Menabrak Aturan yang Lebih Tinggi
Pimpinan Umum Nuusantara News dalam nota keberatannya menyampaikan bahwa Keputusan Wali Kota Pontianak Nomor 1221/2025 yang dijadikan dasar penolakan oleh Termohon, nyata-nyata bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Puhsarang Dampingi Petani Panen Jagung, Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

​Pemohon menegaskan bahwa implementasi Pasal 17 UU KIP mengenai informasi yang dikecualikan tidak dapat berdiri sendiri atau digunakan secara sewenang-wenang. Sesuai dengan Pasal 19 UU KIP, setiap Badan Publik wajib melakukan pengujian atas konsekuensi yang timbul (Uji Konsekuensi) sebelum menyatakan suatu informasi sebagai rahasia.

​”Pasal 17 itu harus diuji dengan Pasal 19. Badan Publik harus membuktikan bahwa menutup informasi tersebut lebih bermanfaat bagi kepentingan umum daripada membukanya. Jika tidak ada Berita Acara Uji Konsekuensi yang jelas, maka pengadaan barang dan jasa tetap bersifat publik,” tegas Pemohon di hadapan Majelis.
​Sidang akan dilanjutkan pada agenda berikutnya untuk mendalami bukti-bukti terkait klaim pengecualian informasi yang diajukan oleh pihak Termohon.

Editor : Anita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bangun Generasi Pelopor Keselamatan, Satlantas Polres Kediri Kota Sasar Pelajar SMK
Polres Kediri Ikut Menggerakkan Nilai Ekonomi Hasil Panen Jagung BUMDes Wonokerto
Polisi Bersama Masyarakat : Polres Mojokerto Fasilitasi Shelter Istirahat Gratis untuk Pengemudi Online
Polres Madiun Kota Dekatkan Diri ke Masyarakat Lewat Program Sambang dan Aksi Sosial
Sinergi Tanpa Sekat, Polres Ngawi Gelar Pojok Kamtibmas Bersama Warga
Perkuat Kemitraan dengan Masyarakat, Kapolsek Kandat Beri Pembinaan kepada Sabuk Kamtibmas di Desa Kandat
Dukung Hanpangan Lokal, Babinsa Koramil 0808/02 Garum Pendampingan Pengairan Tanaman Jagung Di Kelurahan Bence
Polsek Kandat Hadir di Tengah Warga, Amankan Hiburan Electune Tasyakuran RT 06 Ngletih Barat Berjalan Meriah dan Kondusif
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 08:50 WIB

Bangun Generasi Pelopor Keselamatan, Satlantas Polres Kediri Kota Sasar Pelajar SMK

Senin, 12 Oktober 2026 - 04:10 WIB

Polres Kediri Ikut Menggerakkan Nilai Ekonomi Hasil Panen Jagung BUMDes Wonokerto

Senin, 12 Oktober 2026 - 04:08 WIB

Polisi Bersama Masyarakat : Polres Mojokerto Fasilitasi Shelter Istirahat Gratis untuk Pengemudi Online

Senin, 12 Oktober 2026 - 04:06 WIB

Polres Madiun Kota Dekatkan Diri ke Masyarakat Lewat Program Sambang dan Aksi Sosial

Senin, 12 Oktober 2026 - 04:04 WIB

Sinergi Tanpa Sekat, Polres Ngawi Gelar Pojok Kamtibmas Bersama Warga

Berita Terbaru