Penangkapan Diduga Tak Profesional Picu Demo Besar di Sintang, Kinerja Kapolres Sintang Disorot.

- Penulis

Minggu, 1 Maret 2026 - 06:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cyber tv.id – Sintang ,  KALBAR,-  28 Februari 2026.Ketegangan memuncak di Sintang pada Sabtu sore, 28 Februari 2026, setelah penangkapan tiga warga yang diduga bekerja di aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kelurahan Kapuas Kiri Hilir berujung pada gelombang protes besar-besaran. Massa dari berbagai Elemen Masyarakat mendatangi Markas Polres Sintang, menuntut kejelasan Hukum sekaligus mempertanyakan profesionalisme aparat dalam proses penangkapan pada Sabtu, 28/2/2026.

Aksi tersebut bukan sekadar bentuk Solidaritas terhadap tiga warga, antara lain berinisial (AB), (RMH) & (DK) yang diamankan, melainkan juga luapan kekecewaan Publik terhadap pola Penegakan Hukum yang dinilai tebang pilih dan minim Prosedur. Massa menuding penangkapan dilakukan tanpa pendekatan Persuasif dan tanpa transparansi yang memadai kepada keluarga maupun Masyarakat sekitar.

Situasi semakin memanas ketika kabar penangkapan menyebar luas di tengah Masyarakat. Warga mempertanyakan mengapa penindakan terhadap PETI terkesan hanya menyasar pekerja lapangan, sementara aktor-aktor besar yang diduga berada di balik aktivitas tersebut justru jarang tersentuh Hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketegangan akhirnya mereda setelah dialog terbuka yang melibatkan perwakilan Pemerintah Daerah dan Legislatif. Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala bersama anggota DPRD Sintang, Muhammad Comain, SH turun langsung menemui massa dan berdiskusi dengan pihak Kepolisian.

Hasil dialog tersebut berujung pada pembebasan tiga orang yang sebelumnya diamankan. Keputusan itu disambut sorak massa, namun sekaligus meninggalkan tanda tanya besar: apakah sejak awal proses penangkapan memang lemah secara Prosedural, ataukah Aparat kalah oleh tekanan massa?

Jika pembebasan dilakukan karena tidak cukup bukti, maka Publik berhak mempertanyakan dasar penangkapan sejak awal. Namun jika pembebasan terjadi akibat tekanan demonstrasi, maka hal itu justru menjadi preseden buruk bagi wibawa penegakan Hukum.

Peristiwa ini menjadi catatan serius bagi pimpinan Kepolisian setempat. Profesionalisme aparat bukan hanya diukur dari keberanian melakukan penindakan, tetapi juga dari ketepatan prosedur, kekuatan bukti, dan kemampuan komunikasi dengan Masyarakat.

Kritik paling tajam yang muncul di tengah Masyarakat adalah kesan bahwa Aparat bertindak cepat saat menangkap Warga kecil, namun lambat atau bahkan terkesan diam terhadap dugaan jaringan PETI yang lebih besar. Pola seperti ini memperkuat persepsi Publik bahwa Hukum belum ditegakkan secara adil dan menyeluruh.

Selain itu, lemahnya komunikasi Publik dari pihak Kepolisian sejak awal kejadian diduga menjadi pemicu utama membesarnya aksi massa. Ketika informasi resmi minim, rumor berkembang liar dan ketidakpercayaan Masyarakat pun meningkat.

Kasus ini seharusnya menjadi bahan evaluasi menyeluruh bagi jajaran kepolisian di Sintang. Penegakan Hukum terhadap PETI memang penting, tetapi harus dilakukan secara Profesional, Transparan, dan Berkeadilan. Tanpa itu, setiap tindakan aparat justru berpotensi memicu konflik baru di tengah Masyarakat.

Peristiwa 28 Februari ini menjadi pengingat bahwa Penegakan Hukum tanpa kepercayaan publik hanyalah tindakan represif yang mudah dipatahkan oleh tekanan Massa. Jika tidak segera dibenahi, bukan tidak mungkin kejadian serupa akan kembali terulang dengan skala yang lebih besar.

*** // TIMRED [*]

mo Besar di Sintang, Kinerja Kapolres Sintang Disorot.

– Penangkapan Diduga Tak Profesional, Kapolres Sintang Disorot Usai Tiga Warga PETI Dibebaskan Tekanan Massa

– Demo Besar Guncang Mapolres Sintang: Penangkapan Pekerja PETI Dinilai Asal Tangkap, Berujung Pembebasan

Baca Juga:  Polres Nganjuk Peringati Isra Mi’raj 1447 H, Perkuat Iman Personel untuk Aksi Kemanusiaan

– Wibawa Hukum Dipertanyakan: Tiga Terduga PETI Ditangkap, Lalu Dibebaskan Setelah Massa Kepung Polres Sintang

– Kapolres Sintang Diuji: Dugaan Penangkapan Tak Profesional Picu Aksi Massa hingga Tiga Warga Dibebaskan

media – Sintang | KALBAR, 28 Februari 2026.

Ketegangan memuncak di Sintang pada Sabtu sore, 28 Februari 2026, setelah penangkapan tiga warga yang diduga bekerja di aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kelurahan Kapuas Kiri Hilir berujung pada gelombang protes besar-besaran. Massa dari berbagai Elemen Masyarakat mendatangi Markas Polres Sintang, menuntut kejelasan Hukum sekaligus mempertanyakan profesionalisme aparat dalam proses penangkapan pada Sabtu, 28/2/2026.

Aksi tersebut bukan sekadar bentuk Solidaritas terhadap tiga warga, antara lain berinisial (AB), (RMH) & (DK) yang diamankan, melainkan juga luapan kekecewaan Publik terhadap pola Penegakan Hukum yang dinilai tebang pilih dan minim Prosedur. Massa menuding penangkapan dilakukan tanpa pendekatan Persuasif dan tanpa transparansi yang memadai kepada keluarga maupun Masyarakat sekitar.

Situasi semakin memanas ketika kabar penangkapan menyebar luas di tengah Masyarakat. Warga mempertanyakan mengapa penindakan terhadap PETI terkesan hanya menyasar pekerja lapangan, sementara aktor-aktor besar yang diduga berada di balik aktivitas tersebut justru jarang tersentuh Hukum.

Ketegangan akhirnya mereda setelah dialog terbuka yang melibatkan perwakilan Pemerintah Daerah dan Legislatif. Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala bersama anggota DPRD Sintang, Muhammad Comain, SH turun langsung menemui massa dan berdiskusi dengan pihak Kepolisian.

Hasil dialog tersebut berujung pada pembebasan tiga orang yang sebelumnya diamankan. Keputusan itu disambut sorak massa, namun sekaligus meninggalkan tanda tanya besar: apakah sejak awal proses penangkapan memang lemah secara Prosedural, ataukah Aparat kalah oleh tekanan massa?

Jika pembebasan dilakukan karena tidak cukup bukti, maka Publik berhak mempertanyakan dasar penangkapan sejak awal. Namun jika pembebasan terjadi akibat tekanan demonstrasi, maka hal itu justru menjadi preseden buruk bagi wibawa penegakan Hukum.

Peristiwa ini menjadi catatan serius bagi pimpinan Kepolisian setempat. Profesionalisme aparat bukan hanya diukur dari keberanian melakukan penindakan, tetapi juga dari ketepatan prosedur, kekuatan bukti, dan kemampuan komunikasi dengan Masyarakat.

Kritik paling tajam yang muncul di tengah Masyarakat adalah kesan bahwa Aparat bertindak cepat saat menangkap Warga kecil, namun lambat atau bahkan terkesan diam terhadap dugaan jaringan PETI yang lebih besar. Pola seperti ini memperkuat persepsi Publik bahwa Hukum belum ditegakkan secara adil dan menyeluruh.

Selain itu, lemahnya komunikasi Publik dari pihak Kepolisian sejak awal kejadian diduga menjadi pemicu utama membesarnya aksi massa. Ketika informasi resmi minim, rumor berkembang liar dan ketidakpercayaan Masyarakat pun meningkat.

Kasus ini seharusnya menjadi bahan evaluasi menyeluruh bagi jajaran kepolisian di Sintang. Penegakan Hukum terhadap PETI memang penting, tetapi harus dilakukan secara Profesional, Transparan, dan Berkeadilan. Tanpa itu, setiap tindakan aparat justru berpotensi memicu konflik baru di tengah Masyarakat.

Peristiwa 28 Februari ini menjadi pengingat bahwa Penegakan Hukum tanpa kepercayaan publik hanyalah tindakan represif yang mudah dipatahkan oleh tekanan Massa. Jika tidak segera dibenahi, bukan tidak mungkin kejadian serupa akan kembali terulang dengan skala yang lebih besar.

TIMRED

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

*The Dragon of FERADI WPI : Waketum Adv. Yulianto Kiswocahyono, S.H., S.E., BKP.*
*SUKINDAR WAKETUM DPP FERADI BERSAMA TIM HUKUM FERADI WPI DAN SUBUR JAYA LAWFIRM KAWAL IBU DARMINI PERSIAPAN GUGATAN DI PN KENDAL – DUGAAN LELANG CACAT HUKUM BRI KC KENDAL *
Rombongan diduga LSM Hadang dan Melakukan Pungli Truk Bermuatan BBM Resmi
Satresnarkoba Polresta Gowa Bongkar Jaringan Narkotika, Sita 105 Gram Sabu & Amankan Dua Tersangka
Wujud Dukungan Kesehatan, Babinsa Dan Bidan Desa Dampingi Posyandu ILP Di Ngaringan Blitar
Polsek Kandat Kawal Sholawat dan Pengajian Tasyakuran di Rumah Warga Ngreco, 300 Jamaah Hadir Bersama Gus Bahru Zamzami
Polsek Kandat Amankan Pengajian Umum Peringatan Maulid Nabi di Musholla Al-Mustaqim, 400 Jamaah Hadir Khidmat
Kapolri Ajak Jamaah Masjid Al-Ikhlas Mabes Polri Jaga Kerendahan Hati dan Perkuat Akhlak
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:06 WIB

*The Dragon of FERADI WPI : Waketum Adv. Yulianto Kiswocahyono, S.H., S.E., BKP.*

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:04 WIB

*SUKINDAR WAKETUM DPP FERADI BERSAMA TIM HUKUM FERADI WPI DAN SUBUR JAYA LAWFIRM KAWAL IBU DARMINI PERSIAPAN GUGATAN DI PN KENDAL – DUGAAN LELANG CACAT HUKUM BRI KC KENDAL *

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:02 WIB

Rombongan diduga LSM Hadang dan Melakukan Pungli Truk Bermuatan BBM Resmi

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Satresnarkoba Polresta Gowa Bongkar Jaringan Narkotika, Sita 105 Gram Sabu & Amankan Dua Tersangka

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 05:07 WIB

Wujud Dukungan Kesehatan, Babinsa Dan Bidan Desa Dampingi Posyandu ILP Di Ngaringan Blitar

Berita Terbaru