Polres Probolinggo Kota Amankan Tersangka Spesialis Pembobol Sekolah dan Perkantoran

- Penulis

Jumat, 27 Februari 2026 - 03:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id-KOTA PROBOLINGGO – Satreskrim Polres Probolinggo Kota Polda Jatim menangkap seorang pria berinisial AE (32) atas kasus pencurian barang elektronik di sejumlah lokasi di wilayah Kota Probolinggo.

AE ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Probolinggo Kota pada Rabu (3/2/2026) sekitar pukul 18.15 WIB di wilayah Mayangan.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka tercatat sudah 12 kali melakukan aksi pencurian di sekolah dan perkantoran.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu seperti disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Zaenal Arifin didampingi Plt Kasi Humas Iptu Zainullah, Kamis (26/2/26).

AKP Zaenal Arifin menjelaskan, tersangka menyasar berbagai barang elektronik yang memiliki nilai jual.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian sebanyak 12 kali di lokasi berbeda,” ujar AKP Zaenal.

Kasus terakhir terjadi di TK Aisyiyah Bustanul Athfal (ABA) 3 Kecamatan Kanigaran pada Rabu (28/1/2026) dini hari.

Di lokasi tersebut, tersangka mengambil 1 unit AC karena merupakan barang elektronik yang tersedia di tempat kejadian.

Baca Juga:  Pelanggaran “ Ngeblong “ Dinilai Beresiko Tinggi Memicu Lakalantas, Satlantas Polres Kediri Kota Lakukan Langkah Antisipasi

Kepada Polisi, tersangka mengaku beraksi seorang diri dengan berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran.

Setelah menemukan lokasi yang dinilai sepi, pelaku masuk dengan merusak akses bangunan dan mengambil barang elektronik yang bisa dijual kembali.

“Tersangka mengambil barang elektronik yang mudah dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tambah AKP Zaenal.

Dari penangkapan ini, Polisi menyita 1 unit AC Samsung ½ PK (indoor dan outdoor), sepeda motor Honda CB150R yang digunakan saat beraksi, serta sejumlah alat seperti obeng dan tang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara dan denda hingga Rp 500 juta.

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain serta menelusuri dugaan penadah barang hasil curian tersebut.
(Djoko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tanam Pohon Hari Ini, Jaga Masa Depan: Aksi Nyata Polres Kediri Kota dan Bhayangkari
Polres Probolinggo Kota Peringati Hari Kartini Bersama Pengemudi Ojol Perempuan
Polres Jember Peduli Kesehatan Buruh, Gelar MCU Gratis Jelang May Day
SPPG Polri Mulai Terapkan Sistem Prasmanan, Perdana di Pejaten
Wakapolri Resmikan Jembatan Perintis “Dhira Brata” Wujud Instruksi Presiden Prabowo
Polres Gresik Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Kota, 4 Tersangka Diamankan
Kapolri Pimpin Apel dan Buka Rakernis Korps Brimob Polri Tahun 2026
Kodaeral XII Tingkatkan Pengawasan dan Pembinaan Masyarakat Maritim di Sungai Kakap
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 08:36 WIB

Tanam Pohon Hari Ini, Jaga Masa Depan: Aksi Nyata Polres Kediri Kota dan Bhayangkari

Rabu, 22 April 2026 - 08:26 WIB

Polres Probolinggo Kota Peringati Hari Kartini Bersama Pengemudi Ojol Perempuan

Rabu, 22 April 2026 - 08:24 WIB

Polres Jember Peduli Kesehatan Buruh, Gelar MCU Gratis Jelang May Day

Rabu, 22 April 2026 - 08:21 WIB

SPPG Polri Mulai Terapkan Sistem Prasmanan, Perdana di Pejaten

Rabu, 22 April 2026 - 06:15 WIB

Wakapolri Resmikan Jembatan Perintis “Dhira Brata” Wujud Instruksi Presiden Prabowo

Berita Terbaru