Polres Bondowoso Ungkap Curanmor Amankan 3 Tersangka dan 11 Unit Motor

- Penulis

Kamis, 19 Februari 2026 - 08:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id-BONDOWOSO – Satreskrim Polres Bondowoso Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Dari hasil ungkap tersebut, Polisi mengamankan 3 orang tersangka masing-masing berinisial T (44) dan S (49) warga Kecamatan Kalisat Kabupaten Jember selaku ekskutor serta AY (40) warga Kalibaru Kabupaten Banyuwangi selaku penadah.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Bondowoso AKBP Dr. Aryo Dwi Wibowo saat menggelar press release di Mapolres Bondowoso Polda Jatim, Rabu (18/02/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

AKBP Aryo Dwi menjelaskan pengungkapan ini berawal dari peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu (14/02/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di area persawahan wilayah Kecamatan Jambesari Darus Sholah Kabupaten Bondowoso.

“Modus operandi pelaku dengan cara merusak lubang kunci sepeda motor menggunakan kunci T saat korban memarkirkan kendaraannya di lokasi sepi ketika mencari rumput,” kata AKBP Aryo.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp3.000.000.

“Dari hasil pengembangan, kami juga berhasil mengamankan total 11 (sebelas) unit sepeda motor yang patut diduga hasil kejahatan,” kata AKBP Aryo.

Baca Juga:  Divisi Humas Polri Meraih Penghargaan “Most Engaging” Pada Ajang GSMS 2025

Dari 11 unit motor yang kini diamankan Polisi itu, Delapan unit berasal dari wilayah Bondowoso, Dua unit dari wilayah Jember, dan Satu unit digunakan sebagai sarana melakukan pencurian.

Barang bukti yang turut diamankan antara lain STNK sepeda motor, surat bukti gadai, dua bilah pisau, dua obeng, kunci engkol, palu, dan satu buah kunci T.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, 2 tersangka dikenakan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda kategori V sebesar Rp500 juta.

Selain itu, tersangka penadah dijerat Pasal 591 huruf a KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama Empat tahun atau denda kategori V sebesar Rp500 juta.

Kapolres Bondowoso menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Bondowoso Polda Jatim dalam memberantas tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
(Djoko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bareskrim Polri Telusuri Aset Lebih dari Rp500 Miliar dalam Kasus PT DSI, Tiga Klaster Berkas P21
Polda Jatim dan Insan Pers Gelar Donor Darah, Wujud Sinergi Kemanusiaan di Hari Jadi ke-75 Humas Polri
Kapolres Kediri Kota Terima Silaturahmi PSHT Parluh 16, Tegaskan Polri Netral dan Jaga Kondusivitas
Kapolres Kediri Kota Beri Penghargaan kepada 33 Personel dan Mitra Polri, Apresiasi Prestasi hingga Pencegahan Konflik
Jaga Stabilitas Pasokan Energi, Polsek Kandat Turun Langsung Cek Stok BBM Di SPBU JIMBUN
Dengarkan aspirasi, Kapolres Kediri Cangkrukan bersama masyarakat
Perkuat Sinergi Jaga Konduktivitas, Polsek Kandat GelarCangkruk’an Kamtibmas Bersama Sabuk Kamtibmas
Forum Jurnalis Sulsel Bersatu Lapor Fenny Frans ke Polda Sulsel, Diduga Lecehkan Profesi Wartawan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:52 WIB

Bareskrim Polri Telusuri Aset Lebih dari Rp500 Miliar dalam Kasus PT DSI, Tiga Klaster Berkas P21

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:50 WIB

Polda Jatim dan Insan Pers Gelar Donor Darah, Wujud Sinergi Kemanusiaan di Hari Jadi ke-75 Humas Polri

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:46 WIB

Kapolres Kediri Kota Terima Silaturahmi PSHT Parluh 16, Tegaskan Polri Netral dan Jaga Kondusivitas

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:43 WIB

Kapolres Kediri Kota Beri Penghargaan kepada 33 Personel dan Mitra Polri, Apresiasi Prestasi hingga Pencegahan Konflik

Selasa, 20 Oktober 2026 - 04:52 WIB

Dengarkan aspirasi, Kapolres Kediri Cangkrukan bersama masyarakat

Berita Terbaru