Warga Kendawangan Kecewa, DPRD Ketapang Dinilai Tak Aspiratif dalam Pengajuan Dana Jalan BTN

- Penulis

Sabtu, 14 Februari 2026 - 01:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id – Ketapang – 14 Februari 2026

Sejumlah warga Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, menyampaikan kekecewaan terhadap kinerja DPRD Kabupaten Ketapang yang dinilai tidak aspiratif dalam memperjuangkan kebutuhan masyarakat.

Kekecewaan itu mencuat setelah beredar informasi mengenai rencana pengajuan dana aspirasi dewan untuk pembangunan jalan di kawasan perumahan BTN Kayong melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim). Informasi tersebut diterima redaksi melalui sambungan WhatsApp warga pada 13 Februari 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seorang warga mempertanyakan kebijakan tersebut.

“Mau nanya, kalau jalan komplek BTN lewat PERKIM diajukan dana aspirasi dewan bisa, ya? BTN itu kan usaha bisnis, sementara jalan di lingkungan penduduk masih banyak yang rusak,” tulisnya.

Warga lain menyoroti kondisi jalan di Dusun Jati yang disebut mengalami kerusakan hingga 80 persen.

“Padahal jalan di Dusun Jati 80% yang rusak. Dewan dipilih rakyat, seharusnya mementingkan kebutuhan rakyat dulu, bukan kepentingan bisnis,” ungkapnya.

Bahkan, dalam pesan yang beredar, muncul dugaan bahwa perumahan BTN tersebut dimiliki oleh seorang anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Gerindra, berinisial H, asal Kendawangan, daerah pemilihan (dapil) 6. Dugaan ini menjadi sorotan warga karena dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan apabila benar adanya dan dana aspirasi digunakan untuk kepentingan yang berkaitan dengan usaha pribadi.

Baca Juga:  BUDAYA INDONESIA & CERMIN OKNUM PEJABAT PUBLIK YANG TIDAK BERETIKA

Hingga saat ini, informasi mengenai kepemilikan perumahan tersebut masih sebatas dugaan warga dan belum ada klarifikasi resmi dari pihak yang disebutkan.

Aspek Hukum dan Potensi Konflik Kepentingan

Secara hukum, dana aspirasi dewan atau Pokok Pikiran (Pokir) DPRD diatur dalam mekanisme perencanaan pembangunan daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pokir wajib masuk dalam dokumen perencanaan dan harus memprioritaskan kepentingan umum.

Apabila benar terdapat keterkaitan antara anggota DPRD dengan objek pembangunan yang diusulkan, maka hal tersebut dapat masuk dalam kategori konflik kepentingan. Dalam prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), pejabat publik wajib menghindari keputusan atau kebijakan yang berpotensi menguntungkan diri sendiri, keluarga, maupun kelompok tertentu.

Jika jalan yang diusulkan masih merupakan bagian dari aset pengembang dan belum diserahkan menjadi fasilitas umum milik pemerintah daerah, maka penggunaan APBD untuk perbaikan infrastruktur tersebut berpotensi melanggar prinsip pengelolaan keuangan daerah.

Selain itu, Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme menegaskan bahwa penyelenggara negara harus bebas dari praktik yang mengarah pada konflik kepentingan.

Penulis : Tim

Editor : Admin

Sumber Berita: Ketapang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemenko Polkam Melaksanakan Kunjungan Kerja Didesa Temajuk Kecamatan Paloh Dalam Rangka Sinkronisasi Pengelolaan Kawasan Perbatasan RI – Malaysia
KEJATI KALBAR SELAMATKAN RP115 MILIAR DALAM KASUS DUGAAN KORUPSI BAUKSIT
HUT ke-62, Ini Harapan Bupati Sujiwo untuk Bank Kalbar
Rumah Nyaris Roboh, Bu Eli Menangis Haru Dikunjungi Bupati Kubu Raya
Minim Peminat Jadi Tantangan, Distan Kalbar Ajak Semua Elemen Termasuk Pesantren Galakkan Pertanian
Bupati Ketapang Hadiri Rakernas XVII Apkasi 2026 di Batam, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah
Peringatan Hari Desa Nasional 2026, Bupati Tegaskan Desa Fondasi Kemajuan Ketapang
Lantik Pejabat Manajerial, Bupati Tegaskan Arah Baru Birokrasi Ketapang yang Cepat, Responsif, dan Melayani
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 04:33 WIB

Kemenko Polkam Melaksanakan Kunjungan Kerja Didesa Temajuk Kecamatan Paloh Dalam Rangka Sinkronisasi Pengelolaan Kawasan Perbatasan RI – Malaysia

Kamis, 16 April 2026 - 13:17 WIB

KEJATI KALBAR SELAMATKAN RP115 MILIAR DALAM KASUS DUGAAN KORUPSI BAUKSIT

Kamis, 16 April 2026 - 09:10 WIB

HUT ke-62, Ini Harapan Bupati Sujiwo untuk Bank Kalbar

Senin, 6 April 2026 - 00:51 WIB

Rumah Nyaris Roboh, Bu Eli Menangis Haru Dikunjungi Bupati Kubu Raya

Minggu, 5 April 2026 - 04:47 WIB

Minim Peminat Jadi Tantangan, Distan Kalbar Ajak Semua Elemen Termasuk Pesantren Galakkan Pertanian

Berita Terbaru