Berkedok Turnamen!!! Judi Sabung Ayam di Desa Ngoran Blitar Berjalan Lancar Tanpa Hambatan APH

- Penulis

Minggu, 8 Februari 2026 - 10:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id-BLITAR RAYA- Judi sabung ayam di Blitar adalah kegiatan ilegal yang sering menjadi target operasi penegakan hukum oleh Kepolisian Resor Kabupaten Blitar. Miski Polres rutin melakukan tindakan tegas melakukan penggerebekan arena judi sabung ayam yang dilaporkan oleh masyarakat.

Ironi, kini tepatnya pada hari Minggu Tanggal 08 Februari 2026 terjadi tarung alias diduga “Judi Adu Ayam” Stadion Ngaron. mengutip media Targetnews, Desa Ngoran, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur. Menurut informasi Warga sekitar (Red-nama tidak mau di sebutkan), dan marak di berbagai Group Whatsapp Wartawan Liputan Jawa Timur, menjadi gaduh terkait judi Ayam Aduan alias Sabung Ayam jikalau di pandang secara kaca mata hukum merupakan “Ilegal”, sayangnya Ilegal kini menjadi “Legal” di wilayah tersebut.

Desas-desus konon Bandar Besar merupakan Bandar “Kebal Hukum” wilayah tersebut. Miskipun sering tersorot di publikasikan oleh berbagai media, namun kegiatan “Judi Sabung Ayam Aduan”, ataupun sering terjadi penggerebekan alias di bubarkan Aparat Penegak Hukum (APH) TNI-POLRI Gabungan, tetap aja beroperasi dengan cara permainan lain waktu (tutup sementara).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Usut punyak usut issue informasi terkait Bandar Besar yang marak beredar di Warga sekitar (Red-nama tidak mau di sebutkan), dan di berbagai Group Whatsapp Wartawan Liputan Jawa Timur. Bandar Besar ini, merupakan diduga terkuat dan teroganisir serta terstruktur secara rapi, parahnya jikalau ada info A1 penggerebekan dari pihak APH selalu diduga bocor ke para pemain judi sabung ayam agar tidak jerat hukum.

Dalam hal tentang judi Sabung Ayam Aduan, TIM awak media menemui pemerhati publik pakar tindak pidana yakni Agus Setiawan, SH. MH mengatakan Minggu (08/02/2026), Walaupun ada tradisi sabung ayam di beberapa wilayah, jika dijadikan sarana perjudian, hal tersebut melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 303 KUHP.

“Terkait Pasal 303 KUHP sudah jelas menerangkan, dengan acaman hukuman penjarah atau sanksi hukuman bagi pelaku kejahatan perjudia, yaitu Pelaku yang mengadakan atau turut serta dalam perjudian dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 10 tahun atau pidana denda maksimal Rp 25 juta. Selain itu, Pasal 303 bisa mengatur ancaman pidana bagi pemain atau pelaku judi yang ikut serta, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp 10 juta,” ucapnya.

Baca Juga:  Hujan Deras Tak Ganggu Keamanan, Persik Kediri Menang 2–1 di Stadion Brawijaya

Masih kata Agus, jikalau benar informasi masyarakat sekitar (Red-nama tidak mau di sebutkan), dan marak di berbagai Group Whatsapp Wartawan Liputan Jawa Timur terkait keberadaan di lokasi (judi sambung ayam aduan) ada oknum yang terlibat, maka Aparat keamanan (Polri maupun TNI) yang terlibat membekingi, mengelola, atau memfasilitasi judi sabung ayam di Indonesia menghadapi ancaman hukuman yang sangat berat, baik secara pidana umum/militer maupun kode etik profesi,” tegasnya.

Berdasarkan peraturan, perundang-undangan dan praktik hukum di Indonesia, Acamanya Pidana (Penjara) yaitu Aparat yang membekingi judi sabung ayam dapat dijerat dengan Pasal 303 KUHP (lama) atau Pasal 426 UU 1/2023 (KUHP Baru) tentang tindak pidana perjudian.

“Pelaku yang sengaja memberikan kesempatan, membekingi, atau menjadikan perjudian sebagai mata pencaharian dapat dipidana penjara paling lama 9 hingga 10 tahun. Selain penjara, aparat tersebut dapat dikenakan denda kategori VI (hingga Rp2 miliar),” ujarnya.

Pasal Berlapis, lanjut kata Agus, jika keterlibatan disertai dengan penyalahgunaan wewenang atau penerimaan suap, aparat dapat dijerat dengan Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan dan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Bahkan bisa Sanksi Etik dan Pemberhentian (PTDH), Selain hukuman penjara, aparat yang terlibat akan menjalani sidang kode etik. Yang dimaksud PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat), baik itu di lingkungan Polri maupun TNI, aparat yang terbukti membekingi perjudian akan dipecat,” ungkapnya.

Jadi kesimpulan terkait infomasi tersebut, sambung pakar tindak pidana, Membekingi judi sabung ayam bukan hanya pelanggaran ringan, melainkan tindak kejahatan serius. Aparat yang terlibat terancam penjara hingga 10 tahun dan pasti dipecat (PTDH) dari dinas.

“Saya berharap APH di tingkat Mabes Polri dan Mabes TNI, serta yang membawahi wilayah yakni kepolisian Polres setempat di wilayah hukum Polda Jatim, agar segerah menindak lanjuti informasi warga dan yang di Group Whatsapp Wartawan Liputan Jawa Timur tentang “Tempat Terjadinya Perkara Area Judi Sabung Ayam yang berkedok Ternamen Ayam Aduan”,” tutup Agus Setiawan, SH. MH.
(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gerakan Indonesia ASRI : Polres Probolinggo Gelar Aksi Penghijauan Pulihkan Lahan Kritis
Polri Untuk Masyarakat : Kapolres Bojonegoro Beri Bantuan Anak Difabel
Polres Lamongan Perkuat Sinergi Dengan Masyarakat Lewat “Sabuk Kamtibmas”
*Jalin Sinergitas, Polres Blitar Kota Gelar Curhat Kamtibmas Serap Saran dan Kritik dari Masyarakat*
Dukung Sektor Pertanian, Babinsa Karang Tengah Bersama Warga Gotong Royong Bersihkan Irigasi
Polri Bentuk Satgas Perlindungan Jemaah Haji untuk Masyarakat Indonesia
Polres Gresik Ungkap Penimbunan 17 Ribu Liter Solar Subsidi, Satu Tersangka Diamankan
Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan Tersangka Pengedar Sabu di Surabaya
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 07:58 WIB

Gerakan Indonesia ASRI : Polres Probolinggo Gelar Aksi Penghijauan Pulihkan Lahan Kritis

Jumat, 17 April 2026 - 07:54 WIB

Polri Untuk Masyarakat : Kapolres Bojonegoro Beri Bantuan Anak Difabel

Jumat, 17 April 2026 - 07:52 WIB

Polres Lamongan Perkuat Sinergi Dengan Masyarakat Lewat “Sabuk Kamtibmas”

Jumat, 17 April 2026 - 06:44 WIB

*Jalin Sinergitas, Polres Blitar Kota Gelar Curhat Kamtibmas Serap Saran dan Kritik dari Masyarakat*

Jumat, 17 April 2026 - 06:20 WIB

Dukung Sektor Pertanian, Babinsa Karang Tengah Bersama Warga Gotong Royong Bersihkan Irigasi

Berita Terbaru