Sidang Korupsi Chromebook, JPU Ungkap Pengaturan Pengadaan dan Kesepakatan Co-Investment Sebesar 30%*

- Penulis

Jumat, 6 Februari 2026 - 23:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi mengungkapkan sejumlah fakta dalam persidangan lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook (Digitalisasi Pendidikan) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022. Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 5 Februari 2026.

JPU Roy Riadi menjelaskan bahwa kehadiran saksi Fiona Handayani yakni salah satu Staf Khusus Menteri (SKM) Terdakwa Nadiem Makarim, memperkuat dakwaan mengenai adanya pengaturan proyek sebelum proses pengadaan dimulai secara resmi.

“Adanya komunikasi intensif di internal kementerian jauh sebelum proyek tersebut berjalan. Berdasarkan fakta persidangan dan bukti dari aplikasi pesan singkat, terungkap keberadaan grup WhatsApp seperti “Mas Menteri Core Team” dan grup lain yang menjadi wadah pembicaraan mengenai penggunaan Chromebook sebelum adanya proses pengadaan formal,” ujar JPU Roy Riadi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu poin penting yang digali oleh Majelis Hakim adalah adanya pembicaraan mengenai co-investment sebesar 30% antara pihak-pihak tertentu sebelum pengadaan dimulai. Dalam percakapan tersebut, terdapat indikasi bahwa lobi terhadap pihak Google dapat mempengaruhi jumlah kebutuhan pengadaan laptop.

“Saksi mengakui di depan hakim bahwa skema tersebut berpotensi mengurangi jumlah kebutuhan riil yang seharusnya diadakan, yang mana hal ini sangat menguatkan dakwaan JPU mengenai adanya ketidaksesuaian prosedur,” imbuh JPU Roy Riadi.

Baca Juga:  Budidaya Cabai dan Labu Air, Polres Nganjuk Dukung Ketahanan Pangan Lewat Pemanfaatan Pekarangan Warga

Selain itu, persidangan mengungkap adanya dugaan penggelembungan harga (mark-up). Berdasarkan bukti dokumen dan keterangan saksi, harga asli Chromebook diketahui berkisar di angka Rp3.000.000, namun dalam pelaksanaannya harga tersebut menjadi Rp6.000.000. Selisih harga yang signifikan ini diduga sengaja disembunyikan untuk keuntungan pihak-pihak tertentu.

Fakta lainnya yang terungkap adalah pengakuan saksi yang merasa ragu dengan program pengadaan Chromebook tersebut karena dinilai tidak sejalan dengan Rencana Strategis (Renstra) Kementerian. Meski demikian, proyek tetap dijalankan atas arahan dari tingkat pimpinan tertinggi di kementerian yakni Terdakwa Nadiem Makarim selaku Menteri.

Hal ini menyebabkan pejabat teknis di bawahnya, seperti Terdakwa Mulyatsyah, membuat kajian teknis yang diduga hanya untuk mengikuti arahan tanpa mempertimbangkan kesesuaian dengan aturan yang berlaku.

“Seluruh rangkaian peristiwa ini, mulai dari keterangan saksi, bukti dokumen, hingga bukti elektronik, saling menguatkan satu sama lain. Fakta-fakta material yang muncul di persidangan memperlihatkan bahwa dakwaan kami didasarkan pada alat bukti yang solid mengenai adanya penyimpangan dalam pengadaan digitalisasi pendidikan ini,” tegas Roy Riadi usai persidangan.

Jakarta, 6 Februari 2026
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.

( Sukindar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Jember Batasi Kecepatan Kendaraan Berat di Jalur Kasian – Puger
Polres Blitar Kota Serap Aspirasi Masyarakat Lewat Curhat Kamtibmas
Polres Ngawi Apresiasi dan Dukung Pesilat Muda Berlaga di Kejuaraan Dunia
Polres Bondowoso Ungkap Jaringan Narkoba 5 Tersangka Pengedar Diamankan
Polres Lumajang Amankan 10 Terduga Pelaku Penganiayaan Kepala Desa Pakel
Polri Bentuk Satgas Haji dan Umrah, Antisipasi Penipuan dan Pemberangkatan Ilegal
Pengecoran Jalan Jembatan Perintis Garuda Capai Progres Signifikan, TNI dan Warga Terus Bersinergi
Polres Kediri Kota Ungkap Kasus Kekerasan Anak, Satu Orang Ditetapkan Tersangka
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 09:27 WIB

Polres Jember Batasi Kecepatan Kendaraan Berat di Jalur Kasian – Puger

Sabtu, 18 April 2026 - 09:25 WIB

Polres Blitar Kota Serap Aspirasi Masyarakat Lewat Curhat Kamtibmas

Sabtu, 18 April 2026 - 09:22 WIB

Polres Ngawi Apresiasi dan Dukung Pesilat Muda Berlaga di Kejuaraan Dunia

Sabtu, 18 April 2026 - 09:20 WIB

Polres Bondowoso Ungkap Jaringan Narkoba 5 Tersangka Pengedar Diamankan

Sabtu, 18 April 2026 - 09:17 WIB

Polres Lumajang Amankan 10 Terduga Pelaku Penganiayaan Kepala Desa Pakel

Berita Terbaru