Hasil Kasasi memuaskan Hukuman M.Umar Bin Abu Tholib berkurang Hampir 5 tahun / separuh. Adv. Donny Andretti dipercaya kembali ajukan Peninjauan Kembali / PK*

- Penulis

Rabu, 4 Februari 2026 - 10:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id – Pengadilan Negeri (PN) Sukadana, Lampung Timur, Rabu 4 Februari 2026 sekitar pukul 11.30 WIB, menerima kedatangan Tim Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan–FERADI WPI untuk mengajukan Upaya Hukum Luar Biasa Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung melalui pengadilan tingkat pertama yang memutus perkara.

Ketua tim, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., ( Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan – FERADI WPI ). Menyampaikan bahwa langkah PK ini ditempuh atas kepercayaan klien dan keluarga klien. Ia menilai hukuman yang dijatuhkan kepada kliennya masih berpotensi tidak proporsional sehingga perlu diuji kembali melalui mekanisme PK.

Dalam keterangannya kepada awak media, Donny juga menuturkan sisi personal yang menjadi penguat perjalanan timnya menuju Lampung. Ia menyebut memperoleh penguatan rohani dari ayat Kitab Suci Lukas 2:30 yang ia maknai sebagai “keselamatan” bagi perjalanan dan ikhtiar hukum yang sedang ditempuh, serta meminta doa dari jejaring anggota FERADI WPI.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengajuan PK ini turut didampingi jajaran tim, antara lain Waketum M. Arifin, Ketua PBH Area Didik Murdiono, Bendahara Umum DPP David Yuwono, Ass. Adv. Sony Liston, Kadiv DPP sekaligus Ketua PBH Area Zainil Yasni, wartawan senior Wilma Sribayu, Advokat Magang Cecilia Natasya Tionardi, serta Ass. Adv. Ahmad Ronald Grend Feris.

Baca Juga:  70 Polisi Satwa Ikuti Rakernis Ditpolsatwa di Pasuruan

Perkara yang diajukan PK atas nama M. Umar Bin Abu Tholib tercatat di PN Sukadana dengan Nomor 54/Pid.Sus/2025/PN Sdn. Pada putusan tingkat pertama, terdakwa divonis total 10 tahun penjara, terdiri dari pidana pokok 9 tahun 6 bulan serta tambahan subsidair 6 bulan atau denda Rp2 miliar.

Upaya banding diajukan dan terdaftar di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang dengan Nomor 272/PID.SUS/2025/PT TJK. Namun, putusan banding menyatakan menguatkan putusan PN Sukadana, sehingga vonis sebelumnya tetap berlaku.

Harapan kemudian muncul saat kasasi diajukan dengan pendampingan tim kuasa hukum. Berdasarkan penelusuran melalui SIPP PN Sukadana, putusan kasasi bernomor 10989 K/PID.SUS/2025 menyatakan hukuman menjadi total 5 tahun 3 bulan, dengan pidana pokok 5 tahun serta subsidair 3 bulan atau denda Rp1 miliar, sehingga terdapat pengurangan masa pidana yang signifikan. Atas dasar itulah, klien kembali menunjuk Subur Jaya Lawfirm–FERADI WPI untuk melanjutkan langkah hukum PK, dengan harapan putusan PK kelak kembali memberi perbaikan bagi klien dan keluarganya.

Catatan Redaksi: Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Penulis Wilma Sribayu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Jember Batasi Kecepatan Kendaraan Berat di Jalur Kasian – Puger
Polres Blitar Kota Serap Aspirasi Masyarakat Lewat Curhat Kamtibmas
Polres Ngawi Apresiasi dan Dukung Pesilat Muda Berlaga di Kejuaraan Dunia
Polres Bondowoso Ungkap Jaringan Narkoba 5 Tersangka Pengedar Diamankan
Polres Lumajang Amankan 10 Terduga Pelaku Penganiayaan Kepala Desa Pakel
Polri Bentuk Satgas Haji dan Umrah, Antisipasi Penipuan dan Pemberangkatan Ilegal
Pengecoran Jalan Jembatan Perintis Garuda Capai Progres Signifikan, TNI dan Warga Terus Bersinergi
Polres Kediri Kota Ungkap Kasus Kekerasan Anak, Satu Orang Ditetapkan Tersangka
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 09:27 WIB

Polres Jember Batasi Kecepatan Kendaraan Berat di Jalur Kasian – Puger

Sabtu, 18 April 2026 - 09:25 WIB

Polres Blitar Kota Serap Aspirasi Masyarakat Lewat Curhat Kamtibmas

Sabtu, 18 April 2026 - 09:22 WIB

Polres Ngawi Apresiasi dan Dukung Pesilat Muda Berlaga di Kejuaraan Dunia

Sabtu, 18 April 2026 - 09:20 WIB

Polres Bondowoso Ungkap Jaringan Narkoba 5 Tersangka Pengedar Diamankan

Sabtu, 18 April 2026 - 09:17 WIB

Polres Lumajang Amankan 10 Terduga Pelaku Penganiayaan Kepala Desa Pakel

Berita Terbaru