Hasil Kasasi memuaskan Hukuman M.Umar Bin Abu Tholib berkurang Hampir 5 tahun / separuh. Adv. Donny Andretti dipercaya kembali ajukan Peninjauan Kembali / PK*

- Penulis

Rabu, 4 Februari 2026 - 10:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id – Pengadilan Negeri (PN) Sukadana, Lampung Timur, Rabu 4 Februari 2026 sekitar pukul 11.30 WIB, menerima kedatangan Tim Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan–FERADI WPI untuk mengajukan Upaya Hukum Luar Biasa Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung melalui pengadilan tingkat pertama yang memutus perkara.

Ketua tim, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., ( Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan – FERADI WPI ). Menyampaikan bahwa langkah PK ini ditempuh atas kepercayaan klien dan keluarga klien. Ia menilai hukuman yang dijatuhkan kepada kliennya masih berpotensi tidak proporsional sehingga perlu diuji kembali melalui mekanisme PK.

Dalam keterangannya kepada awak media, Donny juga menuturkan sisi personal yang menjadi penguat perjalanan timnya menuju Lampung. Ia menyebut memperoleh penguatan rohani dari ayat Kitab Suci Lukas 2:30 yang ia maknai sebagai “keselamatan” bagi perjalanan dan ikhtiar hukum yang sedang ditempuh, serta meminta doa dari jejaring anggota FERADI WPI.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengajuan PK ini turut didampingi jajaran tim, antara lain Waketum M. Arifin, Ketua PBH Area Didik Murdiono, Bendahara Umum DPP David Yuwono, Ass. Adv. Sony Liston, Kadiv DPP sekaligus Ketua PBH Area Zainil Yasni, wartawan senior Wilma Sribayu, Advokat Magang Cecilia Natasya Tionardi, serta Ass. Adv. Ahmad Ronald Grend Feris.

Baca Juga:  Polres Pelabuhan Tanjungperak Berhasil Amankan Empat Pelaku Pengeroyokan di Konser Hardcore

Perkara yang diajukan PK atas nama M. Umar Bin Abu Tholib tercatat di PN Sukadana dengan Nomor 54/Pid.Sus/2025/PN Sdn. Pada putusan tingkat pertama, terdakwa divonis total 10 tahun penjara, terdiri dari pidana pokok 9 tahun 6 bulan serta tambahan subsidair 6 bulan atau denda Rp2 miliar.

Upaya banding diajukan dan terdaftar di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang dengan Nomor 272/PID.SUS/2025/PT TJK. Namun, putusan banding menyatakan menguatkan putusan PN Sukadana, sehingga vonis sebelumnya tetap berlaku.

Harapan kemudian muncul saat kasasi diajukan dengan pendampingan tim kuasa hukum. Berdasarkan penelusuran melalui SIPP PN Sukadana, putusan kasasi bernomor 10989 K/PID.SUS/2025 menyatakan hukuman menjadi total 5 tahun 3 bulan, dengan pidana pokok 5 tahun serta subsidair 3 bulan atau denda Rp1 miliar, sehingga terdapat pengurangan masa pidana yang signifikan. Atas dasar itulah, klien kembali menunjuk Subur Jaya Lawfirm–FERADI WPI untuk melanjutkan langkah hukum PK, dengan harapan putusan PK kelak kembali memberi perbaikan bagi klien dan keluarganya.

Catatan Redaksi: Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Penulis Wilma Sribayu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wujud Kemanunggalan TNI, Babinsa Rejoso Gotong Royong Renovasi MCK Warga Binangun
Uwi Ungu Tumbuh Subur, Polsek Wates Intensif Lakukan Pendampingan untuk Dukung Ketahanan Pangan
Korlantas Polri Gunakan ETLE WIM Perkuat Pengawasan dan Penegakan Hukum Menuju Zero ODOL 2027
Tim URC Polrestabes Surabaya Amankan 2 Tersangka Curanmor Milik Kurir
Polres Jember Ungkap Curanmor di Pos Ronda Bangsalsari, Satu Tersangka Diamankan
Bhabinkamtibmas Sonorejo Intensifkan Pendampingan Petani Jagung, Dukung Program Swasembada Pangan Nasional
Taruna Akpol Angkatan 58 Diterima di Polres Kediri Kota, Siap Asah Kompetensi Kepolisian
Polres Pelabuhan Tanjungperak Lakukan Tindakan Tegas Terukur, Komplotan Curanmor yang Beraksi di 10 TKP
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:52 WIB

Wujud Kemanunggalan TNI, Babinsa Rejoso Gotong Royong Renovasi MCK Warga Binangun

Rabu, 10 Juni 2026 - 04:10 WIB

Uwi Ungu Tumbuh Subur, Polsek Wates Intensif Lakukan Pendampingan untuk Dukung Ketahanan Pangan

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:42 WIB

Korlantas Polri Gunakan ETLE WIM Perkuat Pengawasan dan Penegakan Hukum Menuju Zero ODOL 2027

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:39 WIB

Tim URC Polrestabes Surabaya Amankan 2 Tersangka Curanmor Milik Kurir

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:35 WIB

Bhabinkamtibmas Sonorejo Intensifkan Pendampingan Petani Jagung, Dukung Program Swasembada Pangan Nasional

Berita Terbaru