Putusan MK 223 Dinilai Sejiwa dengan Putusan 114, Prof Juanda: Tidak Ada Implikasi Hukum bagi Polri Aktif Duduki Jabatan ASN Tertentu

- Penulis

Jumat, 23 Januari 2026 - 04:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id-Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai telah memberikan pertimbangan hukum yang tegas, jelas, dan komprehensif dalam Putusan Nomor 223/PUU-XXIII/2025. Hal tersebut disampaikan oleh Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., saat mengawali analisis hukumnya terhadap putusan tersebut.

Menurut Prof Juanda, Mahkamah dalam pertimbangannya menguraikan fakta dan argumentasi hukum secara luas, rasional, serta objektif dengan pendekatan filosofis, yuridis normatif, sistemik, dan komprehensif. Ia menegaskan bahwa secara substansi, putusan tersebut tidak mengubah norma yang terdapat dalam pasal-pasal yang dimohonkan oleh para pemohon.

“Putusan MK Nomor 223 ini secara prinsipil sejiwa dengan semangat yang terkandung dalam Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025,” ujar Prof Juanda.
Karena itu, lanjutnya, Putusan MK 223 tidak memiliki implikasi atau konsekuensi hukum apa pun terhadap status dan hak anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan ASN tertentu pada instansi pusat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan, dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah secara tegas menyatakan bahwa penilaian terhadap suatu norma undang-undang tidak dapat dilakukan secara parsial, tunggal, dan non-sistemik. MK menekankan pentingnya keterkaitan antara UU ASN dan UU Kepolisian, sehingga dalam konteks ini Mahkamah memandang UU ASN sebagai lex specialis terhadap UU Kepolisian.

Berdasarkan argumentasi hukum tersebut, Mahkamah tetap pada pendiriannya bahwa anggota Polri aktif tidak dilarang menduduki jabatan ASN tertentu pada instansi pusat, sepanjang memenuhi persyaratan dan prosedur yang ditentukan dalam UU ASN dan peraturan pemerintah yang berlaku.

Persyaratan tersebut antara lain: jabatan ASN yang diduduki memiliki keterkaitan dengan tugas kepolisian, anggota Polri aktif memenuhi jenjang kepangkatan dan jabatan yang dibutuhkan, adanya permintaan khusus dari pimpinan instansi pusat sesuai kebutuhan dan keahlian, serta mengikuti seluruh prosedur yang berlaku.

Baca Juga:  Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polresta Banyuwangi Tabur Bunga di Selat Bali

Prof Juanda yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina DPP PERADI MAJU mengungkapkan bahwa sejak awal permohonan perkara ini didaftarkan ke MK, dirinya telah memprediksi putusan Mahkamah akan dinyatakan tidak diterima atau ditolak. Menurutnya, tidak mungkin Mahkamah mengeluarkan putusan yang tidak konsisten dengan jiwa dan semangat Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

“Prediksi ini tentu bisa saja keliru apabila hakim MK tidak konsisten dengan putusan sebelumnya, dan itu memang pernah terjadi. Namun alhamdulillah, dalam Putusan MK Nomor 223 ini, Mahkamah Konstitusi konsisten,” ujarnya.

Ia pun mengapresiasi sikap para Hakim Konstitusi dan berharap MK terus menjaga konsistensi dalam menegakkan konstitusi secara adil dan benar.
Mengakhiri pandangan hukumnya, Prof Juanda memberikan catatan penting atas pertimbangan hukum MK dalam Putusan Nomor 223. Ia menilai ke depan perlu ada pengaturan lebih lanjut dalam Undang-Undang Kepolisian, khususnya terkait jenis-jenis jabatan serta kementerian atau lembaga yang memiliki keterkaitan dengan tugas kepolisian.

Selain itu, dibutuhkan pula Peraturan Pemerintah yang mengatur mekanisme dan persyaratan penempatan anggota Polri aktif pada jabatan ASN tertentu di instansi pusat.

Catatan tersebut, menurut Prof Juanda, sejalan dengan pandangan yang sebelumnya telah ia sampaikan dalam berbagai tulisan dan paparan terkait Putusan MK Nomor 114 serta Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025. Guru Besar Hukum Tata Negara yang dikukuhkan sejak tahun 2006 ini pun menutup analisis hukumnya dengan menegaskan pentingnya kejelasan regulasi sebagai implementasi putusan Mahkamah Konstitusi.
(Djoko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sinergi untuk Negeri, Polres Trenggalek Bersama Warga Bangun Jembatan Merah Putih Presisi
Polres Probolinggo Kota Amankan 5 orang Diduga Mafia BBM Subsidi
Polri Ingatkan Masyarakat Waspadai Penipuan dan Judi Bola Jelang Piala Dunia 2026
Dandim 0808/Blitar, Rapat Koordinasi Kesiapan Launching Koperasi KDKMP
Dandim 0808/Blitar, Rapat Koordinasi Kesiapan Launching Koperasi KDKMP Blitar – Dandim 0808/Blitar Letkol Inf Virlani Arudyawan, S.H., M.M., M.H.I., memimpin langsung proses pendistribusian kendaraan roda 3 bantuan dari Agrinas kepada jajaran Kodim 0808/Blitar. Kegiatan yang berlangsung Jumat (8/5/2026) di Makodim 0808/Blitar Jalan Ahmad Yani Kota Blitar ini merupakan bagian dari upaya penguatan infrastruktur transportasi logistik bagi koperasi-koperasi di wilayah Blitar Raya Dalam acara tersebut, Kodim 0808/Blitar menyerahkan bantuan armada tersebut kepada para Ketua Koperasi dari masing-masing Kelompok Desa/Kelurahan. Sebanyak 20 KDKMP yang tersebar di wilayah Kota dan Kabupaten Blitar menerima masing-masing 2 unit kendaraan roda 3. Distribusi ini diharapkan dapat mempercepat mobilitas barang dan hasil produksi dari desa ke pasar, sehingga roda ekonomi di tingkat akar rumput dapat berputar lebih cepat. Hadir dalam kegiatan tersebut jajaran Babinsa, Lurah, serta para Ketua Koperasi KDKMP dari berbagai wilayah. Kehadiran para unsur pimpinan tingkat kelurahan dan desa ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan kendaraan operasional tersebut dapat dikelola dengan transparan dan tepat sasaran. Dandim Virlani Arudyawan menekankan pentingnya sinergi antara TNI, perangkat desa, dan pengurus koperasi dalam merawat serta memanfaatkan aset tersebut untuk kepentingan anggota. Distribusi kendaraan ini juga merupakan langkah persiapan menjelang agenda besar yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Tercatat, pada tanggal 16 Mei 2026 mendatang, akan dilaksanakan launching besar-besaran sebanyak 85 koperasi KDKMP di wilayah Kota dan Kabupaten Blitar. Kehadiran kendaraan roda 3 ini menjadi modal awal bagi koperasi-koperasi tersebut untuk mulai beroperasi secara maksimal saat diresmikan nanti. Melalui program pendistribusian ini, Letkol Inf Virlani Arudyawan berharap kemandirian pangan dan ekonomi di Blitar semakin kokoh. “TNI akan terus berkomitmen mendampingi masyarakat, tidak hanya dalam aspek keamanan tetapi juga dalam pemberdayaan ekonomi melalui koperasi. Semoga armada ini menjadi pemacu semangat bagi KDKMP untuk terus berinovasi dan maju,” pungkasnya di hadapan para tamu undangan (Dim0808).
Polres Tuban Ungkap Jaringan Pengedar Uang Palsu 3 Tersangka Diamankan
Polres Madiun Kota Gagalkan Pengiriman 3,1 juta Batang Rokok Ilegal Lintas Provinsi
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terbaru

Berita

Dandim 0808/Blitar, Rapat Koordinasi Kesiapan Launching Koperasi KDKMP Blitar – Dandim 0808/Blitar Letkol Inf Virlani Arudyawan, S.H., M.M., M.H.I., memimpin langsung proses pendistribusian kendaraan roda 3 bantuan dari Agrinas kepada jajaran Kodim 0808/Blitar. Kegiatan yang berlangsung Jumat (8/5/2026) di Makodim 0808/Blitar Jalan Ahmad Yani Kota Blitar ini merupakan bagian dari upaya penguatan infrastruktur transportasi logistik bagi koperasi-koperasi di wilayah Blitar Raya Dalam acara tersebut, Kodim 0808/Blitar menyerahkan bantuan armada tersebut kepada para Ketua Koperasi dari masing-masing Kelompok Desa/Kelurahan. Sebanyak 20 KDKMP yang tersebar di wilayah Kota dan Kabupaten Blitar menerima masing-masing 2 unit kendaraan roda 3. Distribusi ini diharapkan dapat mempercepat mobilitas barang dan hasil produksi dari desa ke pasar, sehingga roda ekonomi di tingkat akar rumput dapat berputar lebih cepat. Hadir dalam kegiatan tersebut jajaran Babinsa, Lurah, serta para Ketua Koperasi KDKMP dari berbagai wilayah. Kehadiran para unsur pimpinan tingkat kelurahan dan desa ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan kendaraan operasional tersebut dapat dikelola dengan transparan dan tepat sasaran. Dandim Virlani Arudyawan menekankan pentingnya sinergi antara TNI, perangkat desa, dan pengurus koperasi dalam merawat serta memanfaatkan aset tersebut untuk kepentingan anggota. Distribusi kendaraan ini juga merupakan langkah persiapan menjelang agenda besar yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Tercatat, pada tanggal 16 Mei 2026 mendatang, akan dilaksanakan launching besar-besaran sebanyak 85 koperasi KDKMP di wilayah Kota dan Kabupaten Blitar. Kehadiran kendaraan roda 3 ini menjadi modal awal bagi koperasi-koperasi tersebut untuk mulai beroperasi secara maksimal saat diresmikan nanti. Melalui program pendistribusian ini, Letkol Inf Virlani Arudyawan berharap kemandirian pangan dan ekonomi di Blitar semakin kokoh. “TNI akan terus berkomitmen mendampingi masyarakat, tidak hanya dalam aspek keamanan tetapi juga dalam pemberdayaan ekonomi melalui koperasi. Semoga armada ini menjadi pemacu semangat bagi KDKMP untuk terus berinovasi dan maju,” pungkasnya di hadapan para tamu undangan (Dim0808).

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:18 WIB

Sinergi untuk Negeri, Polres Trenggalek Bersama Warga Bangun Jembatan Merah Putih Presisi

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:15 WIB

Polres Probolinggo Kota Amankan 5 orang Diduga Mafia BBM Subsidi

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:12 WIB

Polri Ingatkan Masyarakat Waspadai Penipuan dan Judi Bola Jelang Piala Dunia 2026

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:00 WIB

Dandim 0808/Blitar, Rapat Koordinasi Kesiapan Launching Koperasi KDKMP

Jumat, 8 Mei 2026 - 07:56 WIB

Berita Terbaru

Berita

Jumat, 8 Mei 2026 - 07:56 WIB