Diduga Dipersulit Oknum, Pemilik Mobil Alami Kendala Pengambilan Kendaraan di Polresta Yogyakarta*

- Penulis

Kamis, 22 Januari 2026 - 06:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id – YOGYAKARTA – Seorang perempuan berinisial A.J. mengaku mengalami kendala dalam proses pengambilan kembali kendaraan miliknya yang sebelumnya diamankan di Polresta Yogyakarta, Rabu (21/1/2026). Kendaraan tersebut merupakan Toyota Calya 1.2 MT tahun 2021 dengan nomor polisi H 1838 BV, warna silver metalik, yang tercatat atas nama A.J. sesuai dokumen STNK.

Peristiwa bermula ketika A.J. menerima informasi bahwa mobilnya, yang saat itu digunakan oleh keponakannya di wilayah Kota Yogyakarta, diduga dihentikan dan dibawa oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai pihak terkait pembiayaan. Kendaraan tersebut kemudian diketahui berada dalam penguasaan Polresta Yogyakarta.

Pada Rabu sekitar pukul 12.00 WIB, A.J. mendatangi Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta dengan didampingi tim kuasa hukum dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan – FERADI WPI, yakni Advokat Donny Andretti, , S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ,. dan Asisten Advokat Dwi Agus Haryanto. Sejumlah wartawan dari Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia juga tampak berada di lokasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut keterangan Advokat Donny Andretti selaku kuasa hukum, A.J. menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan oleh penyidik. Setelah proses tersebut, A.J. disebut menerima penjelasan bahwa kendaraan akan dikembalikan kepada pemilik sesuai identitas pada STNK. Namun hingga sore hari, kendaraan tersebut belum diserahkan.

Sekitar pukul 17.00 WIB, pihak penyidik menyampaikan bahwa pimpinan meminta agar pihak yang sebelumnya membawa kendaraan atau pihak pembiayaan dihadirkan terlebih dahulu di Polresta Yogyakarta sebelum dilakukan penyerahan. Hal tersebut disebutkan sebagai dasar perlunya dilakukan kesepakatan antara pihak-pihak terkait.

Baca Juga:  Lonjakan Produksi Jagung di Wilayah Polda Jatim Dukung Program Swasembada Pangan

Kuasa hukum A.J, Advokat Donny Andretti. mempertanyakan kebijakan tersebut, mengingat kendaraan berada dalam penguasaan kepolisian dan kepemilikannya dapat dibuktikan secara administratif. Sementara itu, A.J. mengaku mengalami gangguan kesehatan berupa vertigo yang kambuh selama menunggu kejelasan proses pengembalian kendaraan.

Dalam perkembangan selanjutnya, sejumlah orang yang diduga mewakili pihak pembiayaan hadir di lingkungan Satreskrim Polresta Yogyakarta. Proses tersebut tidak menghasilkan kesepakatan, dan sempat terjadi ketegangan antara pihak kuasa hukum dan kelompok tersebut.

Kuasa hukum A.J, Advokat Donny Andretti. kemudian menyampaikan rencana untuk melaporkan peristiwa ini ke Propam Mabes Polri dan Propam Polda DIY, terkait dugaan keterlambatan serta kesulitan pengembalian kendaraan milik kliennya. Setelah pernyataan tersebut disampaikan, kendaraan akhirnya diserahkan kembali kepada A.J. oleh pihak Polresta Yogyakarta pada hari yang sama.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Polresta Yogyakarta maupun pihak pembiayaan terkait peristiwa tersebut. Redaksi masih membuka ruang konfirmasi lanjutan guna memperoleh penjelasan berimbang dari seluruh pihak terkait.

Catatan Redaksi: Sebagai media yang menjunjung asas keberimbangan dan independensi, redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Penulis: Wartawan Wilma Sribayu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

“80 Tahun Mengabdi, Polri untuk Masyarakat”, Kapolres Kediri Kota dan Taruna Akpol Gelar Bakti Sosial di Desa Kanyoran
Polres Jember Amankan Residivis Curanmor, Pernah Beraksi di 18 TKP
Polres Madiun Kota Siagakan 838 Personel Layanan Pengamanan Suroan dan Suran Agung
Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Antarwilayah, Lima Tersangka Pengedar Pil Koplo dan Sabu Diamankan
Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Tarokan Lakukan Pengecekan dan Edukasi di Dusun Becek
Akselerasi Pembangunan, Dandim 0808/Blitar Bersama Forkopimda Letakkan Batu Pertama Jembatan Garuda Sungai Ratu
Dit Samapta Polda Jatim Gelar Supervisi di Polres Kediri, Perkuat Kesiapan Personel dan Almatsus
Tingkatkan Produktivitas, Polisi Kediri Dampingi Peternak Kambing Dukung Ketahanan Pangan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:45 WIB

“80 Tahun Mengabdi, Polri untuk Masyarakat”, Kapolres Kediri Kota dan Taruna Akpol Gelar Bakti Sosial di Desa Kanyoran

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:40 WIB

Polres Jember Amankan Residivis Curanmor, Pernah Beraksi di 18 TKP

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:37 WIB

Polres Madiun Kota Siagakan 838 Personel Layanan Pengamanan Suroan dan Suran Agung

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:35 WIB

Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Antarwilayah, Lima Tersangka Pengedar Pil Koplo dan Sabu Diamankan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 06:55 WIB

Akselerasi Pembangunan, Dandim 0808/Blitar Bersama Forkopimda Letakkan Batu Pertama Jembatan Garuda Sungai Ratu

Berita Terbaru