Konflik Agraria Memuncak, Forum Katimanggongan Adat Dayak Desak Bupati Sanggau Cabut IUP PT APS Wilmar

- Penulis

Senin, 19 Januari 2026 - 14:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id.- SANGGAU – Konflik agraria antara masyarakat adat Dayak Peruwan dan PT Agro Palindo Sakti (PT APS), anak usaha Wilmar Group, kian memanas dan memasuki fase serius.

Forum Katimanggongan Adat Dayak Kalimantan Barat (FKAD Kalbar) secara resmi mengajukan permohonan pencabutan Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT APS kepada Bupati Sanggau.

Desakan ini muncul menyusul klaim bahwa perusahaan telah menggarap tanah adat Dayak Peruwan selama kurang lebih 20 tahun tanpa mengantongi legalitas Hak Guna Usaha (HGU).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca juga  :  Adv. Donny Andretti, Menang Persidangan. Kuasa Lawan melakukan Pencabutan Resmi Perkara Eksekusi di Pengadilan Agama Klaten

Permohonan tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor 003/FKAD-SGU/I/2026 tertanggal 17 Januari 2026, yang diserahkan langsung ke Kantor Bupati Sanggau sekitar pukul 10.30 WIB. Dalam surat itu, para Tumenggung Adat Dayak Peruwan menegaskan bahwa areal perkebunan kelapa sawit yang dikelola PT APS berada di atas Tanah Adat Peruwan.

“ ini kami menyatakan bahwa tanah yang dikelola PT APS adalah Tanah Adat Peruwan,” demikian penegasan dalam surat tersebut.

FKAD Kalbar meminta agar IUP PT APS dicabut dan seluruh lahan yang selama ini dikuasai perusahaan dikembalikan kepada masyarakat adat untuk dilindungi dan dikelola oleh Tumenggung Adat, dengan tetap berkoordinasi bersama Pemerintah Kabupaten Sanggau dan DPRD Kabupaten Sanggau.

Surat itu ditandatangani sejumlah tokoh adat, antara lain Selamat (Tumenggung Mandong), Petrus Serudin (Tumenggung Peruwan Dalam), dan Longgon (Tumenggung Janjang). Surat juga diketahui oleh Longgon GSP selaku Tumenggung Kecamatan Tayan Hulu sekaligus Timanggong Adat Dayak Kabupaten Sanggau, serta P. Tuncung, KS. Tembusan surat disampaikan kepada DPRD Sanggau, Dewan Adat Dayak, Pengadilan Negeri Sanggau, Kejaksaan Negeri, Polres Sanggau, hingga Kantor ATR/BPN Sanggau.

Status HGU Dipertanyakan

Tekanan terhadap PT APS semakin menguat setelah beredar surat konfirmasi resmi terkait status HGU dengan TTE Nomor 684, yang mempertanyakan dasar hukum penguasaan lahan oleh PT Agro Palindo Sakti (Wilmar Group). Surat tersebut menjadi bagian dari upaya klarifikasi administratif dan hukum atas aktivitas perkebunan perusahaan di Kecamatan Tayan Hulu.

Baca Juga:  Polrestabes Surabaya Amankan Tersangka Pengedar Narkoba, Sita 42,9 Gram Sabu

Hingga kini, belum ada penjelasan terbuka kepada publik mengenai kejelasan status HGU PT APS, meskipun perusahaan telah beroperasi cukup lama di wilayah tersebut.

Akar Sejarah Dayak Peruwan
Tuntutan masyarakat adat Dayak Peruwan berlandaskan sejarah panjang keberadaan mereka di wilayah Sosok dan sekitarnya. Berdasarkan sejarah tutur adat, Dayak Peruwan merupakan komunitas pertama yang mendiami wilayah Sosok, jauh sebelum kawasan tersebut berkembang seperti saat ini.

Perkampungan awal Dayak Peruwan berada di Tembawang Mubut, Tanjung, dipimpin oleh Pateh Duget dan Pateh Ilat. Kepemimpinan adat kemudian berlanjut dari generasi ke generasi, mulai dari Macan Berbulu Layu, Dayu/Matalaya/Malem alias Romoi, hingga berpindah ke wilayah Entagi/Terindak di bawah kepemimpinan Limo/Lupa/Jaga, dilanjutkan oleh Pati/Jaya, dan Kai Bubul pada masa pendudukan Jepang sekitar tahun 1940–1944.

Pasca kemerdekaan Republik Indonesia pada 1945, kepemimpinan adat diteruskan oleh Djuki bergelar Singa Kebayannya, kemudian pada 1972 dipimpin oleh Bada dan Doko. Tokoh adat Longgon GSP menegaskan bahwa Dayak Peruwan adalah masyarakat pertama yang hidup dan bertahan di wilayah Sosok hingga saat ini, dengan sistem hukum adat yang masih berjalan dan dihormati.

Baca juga  :  KAPOLSEK BANJARSARI TOLONG JANGAN INTERVENSI PELANGGARAN KANIT RESKRIM AKP H TEGAS M. ARIFIN WAKETUM FERADI WPI*

Pengakuan terhadap hak-hak adat tersebut sejalan dengan pernyataan Piet Herman Abik, Anggota DPD RI/MPR RI, dalam Seminar Peringatan Nosuminu Kabupaten Sanggau tahun 2006, yang menegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Menunggu Sikap Pemerintah dan Wilmar
Sebelumnya, Harapan Rakyat telah memberitakan secara berseri dugaan persoalan legalitas PT APS Wilmar di Kecamatan Tayan Hulu, termasuk pengiriman surat konfirmasi ke sejumlah instansi terkait.

Pengajuan permohonan pencabutan IUP ini menj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Kandat Hadir di Tengah Warga, Amankan Hiburan Electune Tasyakuran RT 06 Ngletih Barat Berjalan Meriah dan Kondusif
Polri Berhasil Evakuasi Ratusan Warga Terdampak Banjir di Padang, Ratusan Personel Brimob Dikerahkan
Respons Cepat Tangani Banjir Padang, Polri Kerahkan Personel dan Dirikan Posko Kesehatan
Jadi Ibu Asuh Polwan Polda Jatim, Ny. Lenia Dekananto Dorong Kesejahteraan dan Keharmonisan Keluarga Polri
Akses Sempit Tak Halangi Petugas dan Warga Padamkan Kebakaran Lahan di Sidomulyo
Tiga Orang Terluka dalam Kecelakaan di Kaliboto, Kapolsek Tarokan AKP Priyo Hadistyo Tekankan Kamseltibcarlantas
Kasat Samapta Polres Kediri Kota Pimpim Patroli Antisipasi Guantibmas Sabtu Malam hingga Dini Hari
Semarakkan HUT TNI Ke-81, Koramil 0808/03 Kanigoro Gelar Fun Run 5K Bersama Masyarakat
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:29 WIB

Polsek Kandat Hadir di Tengah Warga, Amankan Hiburan Electune Tasyakuran RT 06 Ngletih Barat Berjalan Meriah dan Kondusif

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:38 WIB

Polri Berhasil Evakuasi Ratusan Warga Terdampak Banjir di Padang, Ratusan Personel Brimob Dikerahkan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:33 WIB

Respons Cepat Tangani Banjir Padang, Polri Kerahkan Personel dan Dirikan Posko Kesehatan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:31 WIB

Jadi Ibu Asuh Polwan Polda Jatim, Ny. Lenia Dekananto Dorong Kesejahteraan dan Keharmonisan Keluarga Polri

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:28 WIB

Akses Sempit Tak Halangi Petugas dan Warga Padamkan Kebakaran Lahan di Sidomulyo

Berita Terbaru