Adv. Donny Andretti, Menang Persidangan. Kuasa Lawan melakukan Pencabutan Resmi Perkara Eksekusi di Pengadilan Agama Klaten

oleh -16 Dilihat

Cybertv.id – KEMENANGAN TELAK PERKARA EKSEKUSI Diraih Adv. Donny Andretti, SH, SKOM., MKOM, CMD, CPFW, CJKJ dari FIRMA HUKUM SUBUR JAYA dan REKAN, FERADI WPI, Hari ini Senin 19 Januari 2026 Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi Mencabut Resmi Perkara Aanmaning di Persidangan Hari ini dengan Nomor Perkara 0009/Pdt.Eks.HT/2025/PA.Klt.

Dengan adanya Kuasa Hukum Lawan Mencabut Perkara Permohonan Eksekusi ini, maka Aset aset milik Klien ( termohon eksekusi ) dari Advokat Donny berhasil diselamatkan, tidak jadi di eksekusi, tidak jadi di lelang.

Advokat / Pengacara Senior dan Kawakan Bapak Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. didampingi Advokat Magang Cecilia Natasya Tionardi, SE, SH, MH, dan BASRIYANTO, C.PFW,. C.MDF., C.JKJ. KEPALA DIVISI DPP FERADI WPI, dan Waketum III DPP FERADI WPI M. ARIFIN SH MH, sebagai Tim Kuasa Hukum Para Termohon Eksekusi / Aanmaning menghadiri Sidang terakhir Aanmaning di Pengadilan Agama Klaten dengan Nomor Perkara 0009/Pdt.Eks.HT/2025/PA.Klt.

“Terpujilah TUHAN yang memberi kami kemenangan Persidangan hari ini, Aset Klien Kami Sebagai Termohon Eksekusi berhasil diselamatkan, karena hari ini di persidangan, kuasa hukum Lawan menyerahkan surat pencabutan resmi kepada Ketua Pengadilan Agama Klaten. Pemohon Eksekusi Mencabut Perkara Nomor 0009/Pdt.Eks.HT/2025/PA.Klt.

Perjuangan persidangan yang panjang dan tidak mudah, dimulai dari Sidang Pertama Senin tanggal 8 September 2025. Dimana Ditunda untuk memberi ruang mediasi di luar Pengadilan lalu dlanjutkan tanggal 30 September 2025 dan ditunda lagi hari ini Senin 20 Oktober 2025, Dan seterusnya. Hingga hari ini telah berjalan sekitar 5 bulan. Dan akhirnya berakhir di tanggal 19 Januari 2026.

Meski Panjang dan lama persidangannya akan tetapi berakhir memuaskan. Kami dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan – FERADI WPI berhasil mengamankan dan menyelamatkan aset klien kami sebagai Termohon Eksekusi. Dengan dicabut nya Permohonan Eksekusi oleh pihak lawan. Semua berkat Pertolongan TUHAN, Ujar Donny

Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Penulis : Wilma Sribayu

No More Posts Available.

No more pages to load.