Penanganan Longsor Nglegi: Warga Butuh Perbaikan Talud, Bukan Sekadar Mi Instan

- Penulis

Sabtu, 10 Januari 2026 - 05:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id – GUNUNGKIDUL – Penanganan bencana tanah longsor di Dusun Karang, RT 31 RW 09, Desa Nglegi, Kecamatan Patuk, menuai kritik tajam. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dinilai masih terjebak pada pola penanganan “konsumtif” dengan hanya memberikan bantuan logistik, padahal instrumen hukum saat ini mewajibkan penanganan infrastruktur yang nyata dan permanen.

Fakta di lapangan menunjukkan bantuan yang diterima warga dirasa belum menjawab ancaman bencana yang ada. “Kami menerima mi 20 biji, minyak goreng 2 botol, dan beras 10 kg. Bantuan di atas diberikan hanya untuk memberikan fasilitas bagi warga yang melakukan kerja bakti,” jelas seorang warga di Dusun Karang.

Warga mempertanyakan efektivitas bantuan tersebut mengingat ancaman longsor susulan tetap menghantui selama talud belum diperbaiki secara fisik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melanggar Semangat RTRW Gunungkidul
Berdasarkan Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2011, wilayah Desa Nglegi di Kecamatan Patuk secara eksplisit ditetapkan sebagai Kawasan Rawan Gerakan Tanah dan Longsor (Pasal 32 ayat 1 huruf b).

Penetapan status rawan bencana dalam Perda RTRW seharusnya menjadi dasar kuat bagi instansi terkait, termasuk BPBD, untuk melakukan langkah mitigasi fisik. Memberikan bantuan logistik tanpa ada upaya teknis perbaikan talud dianggap belum memenuhi kewajiban pemenuhan hak keamanan warga di kawasan rawan bencana sebagaimana diatur dalam tata ruang wilayah.

Dana Desa 2026: Mandat untuk Mitigasi Fisik
Kondisi di lapangan semakin kontras dengan adanya Permendesa Nomor 16 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, Pemerintah Pusat dengan tegas memerintahkan agar Dana Desa diutamakan untuk Penguatan Desa Berketahanan Iklim dan Tangguh Bencana (Bab II Pasal 2 ayat 1 huruf b).

Baca Juga:  Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg Jaringan Internasional, Polda Jatim Selamatkan 100 Ribu Jiwa

Artinya, secara hukum, tersedia jalur anggaran yang sah untuk:
1. Pembangunan Fisik: Konstruksi talud atau dinding penahan tanah secara permanen guna mencegah longsor berulang.
2. Skema Padat Karya Tunai Desa (PKTD): Melibatkan warga terdampak dalam pembangunan infrastruktur tersebut sehingga warga mendapatkan upah sekaligus memulihkan keamanan lingkungan mereka secara mandiri.

Reorientasi Peran BPBD dan Pemerintah Desa
Kejadian di Dusun Karang harus menjadi momentum reorientasi bagi BPBD dan Pemerintah Desa. UU Desa terbaru (UU No. 3 Tahun 2024) serta Permendesa 16/2025 memberikan mandat bagi desa untuk mandiri dalam membangun infrastruktur ketahanan bencana.

“Memberikan bantuan konsumtif memang meringankan sesaat untuk urusan dapur kerja bakti, namun membiarkan talud tetap dalam kondisi kritis di wilayah yang jelas-jelas dikategorikan rawan longsor oleh Perda RTRW adalah sebuah pengabaian hak keselamatan warga,” tegas warga.

Masyarakat berharap agar Pemerintah Desa Nglegi segera menggunakan kewenangan dalam Permendesa 16/2025 untuk menganggarkan perbaikan talud secara permanen pada tahun anggaran mendatang. Warga juga meminta BPBD Gunungkidul untuk melakukan asesmen teknis rekonstruksi bangunan, bukan sekadar asesmen kebutuhan logistik konsumtif.

Sampai dengan berita ini diterbitkan, Media KawanJariNews.com masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk meminta klarifikasi guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan. Media akan memperbarui informasi ini apabila terdapat perkembangan atau pernyataan resmi dari pihak terkait.

( Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Melalui Jum’at Keliling di Masjid Al Amin SMAN 3 Kediri, Kapolsek Pesantren Ingatkan Pelajar Bahaya Berita Hoaks hingga Tawuran
Kapolri dan PBNU Perkuat Kebersamaan untuk Jaga Kerukunan dan Ketertiban Masyarakat
Polda Jatim Ungkap Sindikat Jual Beli Akun Bodong hingga Promosi Judi Online Kamboja
Polres Gresik Amankan 11 Tersangka Curanmor, Empat Motor Dikembalikan ke Korban
Green Policing, Polres Kediri Bersihkan Lingkungan Masjid
Panen Jagung di Gempolan, Polres Kediri Dukung Penguatan Pangan Desa
Dukung Hanpangan Nasional, Babinsa Sananwetan Turun Ke Lahan Bantu Petani Lakukan Pemupukan Jagung
Tingkatkan Kualitas Kesehatan Pelajar, Serma Supriyadi Dampingi Screening Kesehatan Di SDI Bina Insan Mulia
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 07:29 WIB

Melalui Jum’at Keliling di Masjid Al Amin SMAN 3 Kediri, Kapolsek Pesantren Ingatkan Pelajar Bahaya Berita Hoaks hingga Tawuran

Jumat, 30 Oktober 2026 - 05:46 WIB

Kapolri dan PBNU Perkuat Kebersamaan untuk Jaga Kerukunan dan Ketertiban Masyarakat

Jumat, 30 Oktober 2026 - 05:44 WIB

Polda Jatim Ungkap Sindikat Jual Beli Akun Bodong hingga Promosi Judi Online Kamboja

Jumat, 30 Oktober 2026 - 05:39 WIB

Green Policing, Polres Kediri Bersihkan Lingkungan Masjid

Jumat, 30 Oktober 2026 - 05:37 WIB

Panen Jagung di Gempolan, Polres Kediri Dukung Penguatan Pangan Desa

Berita Terbaru