Sanggau – Cybertv.id , Kegiatan penimbunan jalan perkebunan kelapa sawit PT. Global menuai sorotan. Kontraktor pelaksana kerja PT.SKP , bahan timbunan dan batu Latrit dari kuari yang tidak memiliki legalitas.
Kuari yang dikelola bapak Yan yang berada di Dusun Tidu Desa Empoto Kec Noyan diduga kuat tidak memiliki ijin galian C.
Keberadaan kuari ilegal ini menimbulkan dampak serius, baik secara lingkungan maupun hukum. Pengambilan batu latrit tanpa izin dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan, seperti erosi tanah dan rusaknya ekosistem setempat. Dari sisi hukum, kegiatan penambangan tanpa izin merupakan pelanggaran yang dapat dikenai sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan konfirmasi pada tanggal 20 Desember 2024 yang dilakukan media cyber tv kepada pihak PT.SKP via seluler, Yopi mengatakan bahwa urusan kuari adalah tanggung jawab pemilik kuari.
Menanggapi persoalan tersebut F.Luncung ketua Forum Tumenggung Dewan Adat Kab. Sanggau sebagai pemangku hak ulayat mengatakan bahwa pihaknya juga tidak ada memberi rekomendasi atas kegiatan tersebut.
Luncung menegaskan, jika belum mengurus ijin galian C ke pemerintahan ada baiknya berkoordinasi lewat pemangku ataupun pengurus Desa sebagai landasan menghormati atura-aturan yang berlaku
Pernyataan Luncung ini menggarisbawahi pentingnya peran serta tokoh adat dalam mengawasi dan memastikan kelancaran pembangunan dan lingkungan yang berkelanjutan serta menghormati aspek-aspek kearifan lokal.