Agenda Lanjutan Persidangan Pelecehan Seksual Anak Di Bawah Umur Perkara No. 191/Pid.Sus/2025 PN Pati

- Penulis

Senin, 15 Desember 2025 - 16:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id – Organisasi Advokat Feradi WPI Bekerja Sama Dengan Kantor Hukum M. Refky Jandy, S.H., M.Kn. & Partners Dan Kantor Hukum Sakti & Partners.

Seluruh Team ADV. M. Refky Jandy, S.H., M.Kn, ADV. Sakti Hendrawan, S.H., C.PFW., Lingga Kurniawan Asmorojati, S.H., Sekaligus Paralegal Aryo Pinandito, S.H., C.MDF., R.Randy Haafizhoh, Kautzar S.H., Tri Sangaji Wibowo, S.H.,

Perkara ini Yang dipimpin oleh Bapak Ketua Umum Feradi WPI,
ADV. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.JKJ.,

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Turut Hadir Bapak Ass. Mustaqim, S.Hum., C.PFW., C.MDF selaku Ketua DPC Feradi WPI. dan ADV. Plorenda Arif. S.H., M.Hum.

Turut hadir Pula Team dari Dinas Sosial UPTD dan PPA Kabupaten Pati untuk fokus pada pendampingan Korban Sehingga Disetiap Proses Persidangan Akan Bejalan dengan baik.

Baca Juga:  Polres Probolinggo Hadirkan SPPG Banyuanyar Dukung Pemenuhan Gizi Nasional

Ketua Umum FERADI WPI, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan keadilan bagi korban.

ADV. M. Refky Jandy menyampaikan bahwa proses persidangan ini berjalan sesuai aturan, dan mendapat kepastian Hukum Bagi Korban maupun keluarga.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan anak dari kekerasan seksual dan peran aktif lembaga hukum dalam memperjuangkan keadilan bagi korban. Pihak berwenang diharapkan dapat segera menyelesaikan kasus ini secara profesional dan transparan dan Mengawal proses hukum kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur ini.

Catatan Redaksi: Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Penulis: Wilma

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PASCA LEBARAN, PENYIDIK KEJATI KALBAR GAS POL UNGKAP DUGAAN KORUPSI TAMBANG BAUKSIT DAN EMAS
RESPONS CEPAT PASCA PENINDAKAN, KEJATI KALBAR DAMPING UPBU KELAS II RAHADI OESMAN KETAPANG TUTUP CELAH RISIKO HUKUM
Halal Bihalal Paguyuban UMKM SLG Kabupaten Kediri Perkuat Silaturahmi dan Kebangkitan Ekonomi Lokal
Tangan Dingin Ian Hasta: Cetak Juara Dunia, Wahyudi Pecahkan Rekor Dunia 118 Detik di India
Apel Pagi Polres Kediri Kota, Kapolres Tekankan Tugas Dilaksanakan dengan Ikhlas dan Profesional
Polres Gresik Amankan Komplotan Residivis Pencuri Kabel PLN Lintas Daerah
Polri Untuk Masyarakat : Polres Blitar Beri Layanan Satu Atap di MPP
Satlantas Polres Kediri Kota Ungkap Pelaku Tabrak Lari, Ditangkap di Ngawi Hanya Kurun Waktu 7 Jam
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 12:20 WIB

PASCA LEBARAN, PENYIDIK KEJATI KALBAR GAS POL UNGKAP DUGAAN KORUPSI TAMBANG BAUKSIT DAN EMAS

Kamis, 9 April 2026 - 12:12 WIB

RESPONS CEPAT PASCA PENINDAKAN, KEJATI KALBAR DAMPING UPBU KELAS II RAHADI OESMAN KETAPANG TUTUP CELAH RISIKO HUKUM

Kamis, 9 April 2026 - 10:27 WIB

Halal Bihalal Paguyuban UMKM SLG Kabupaten Kediri Perkuat Silaturahmi dan Kebangkitan Ekonomi Lokal

Kamis, 9 April 2026 - 10:02 WIB

Tangan Dingin Ian Hasta: Cetak Juara Dunia, Wahyudi Pecahkan Rekor Dunia 118 Detik di India

Kamis, 9 April 2026 - 09:40 WIB

Apel Pagi Polres Kediri Kota, Kapolres Tekankan Tugas Dilaksanakan dengan Ikhlas dan Profesional

Berita Terbaru