Penarikan Paksa Oleh Debt Colector Adira Finance Diduga Langgar UU Perlindungan Konsumen 

- Penulis

Sabtu, 6 Desember 2025 - 02:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cyber tv.id – Pontianak, Kalbar
Sebuah tindakan penarikan paksa kendaraan bermotor kembali terjadi di Kota Pontianak. Kejadian ini menimpa seorang konsumen bernama Fransiskus Adi Anto, pemilik sepeda motor Yamaha MX King, yang diduga ditarik paksa oleh oknum debt collector yang mengatasnamakan Finance Adira.

Peristiwa penarikan paksa tersebut terjadi pada Kamis, 5 Desember 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, tepatnya di Jalan Raya Tanjung Raya 1, depan Alfamart. Setelah melakukan penarikan secara paksa di jalan, oknum debt collector tersebut langsung membawa sepeda motor ke Kantor Adira Finance Pontianak di Jalan KH. Ahmad Dahlan.

Melanggar UU Perlindungan Konsumen dan Termasuk Perbuatan Kriminal

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tindakan penarikan paksa di jalan seperti ini bukan hanya tidak beretika, tetapi juga bertentangan dengan hukum. Sesuai dengan:

UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,

UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia,

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019,

penarikan objek jaminan wajib dilakukan melalui mekanisme yang legal, yakni dengan mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan, bukan dilakukan secara sepihak oleh debt collector di jalan.

Penarikan paksa tanpa putusan pengadilan merupakan tindakan melanggar hukum, dapat dikategorikan sebagai tindak perampasan, pemerasan, bahkan pencurian dengan pemberatan, karena dilakukan secara paksa dan tanpa dasar hukum yang sah.

Meresahkan Masyarakat dan Mencederai Rasa Aman

Praktik penarikan kendaraan di jalan umum membuat masyarakat semakin resah. Banyak konsumen tidak memahami hak hukumnya, sehingga dimanfaatkan oleh oknum debt collector yang menggunakan gaya intimidatif.

Baca Juga:  Polres Gresik Bagikan Bendera dan Pin Merah Putih di Jalan Tanamkan Semangat Kemerdekaan

Tindakan ini juga mencoreng kepercayaan publik terhadap lembaga pembiayaan yang seharusnya memberikan pelayanan sesuai ketentuan hukum dan etika bisnis.

Pernyataan Resmi LPK RI Kalimantan Barat

Muhammad Najib, selaku Bidang Humas Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) Kalimantan Barat, mengecam keras tindakan ini.

Dalam pernyataannya, Najib menegaskan:

> “Tindakan penarikan paksa oleh oknum debt collector di jalan raya jelas melanggar UU Perlindungan Konsumen, UU Fidusia, serta menyalahi putusan MK. Ini sudah masuk kategori perbuatan kriminal karena tidak melalui proses hukum yang sah. Kami meminta APH untuk menindak tegas oknum yang terlibat dan meminta pihak Finance Adira mempertanggungjawabkan tindakan unit lapangannya.”

Najib juga menambahkan bahwa lembaga pembiayaan wajib melakukan penagihan secara manusiawi, profesional, dan tidak menggunakan kekerasan atau intimidasi. Ia menegaskan bahwa setiap tindakan perampasan kendaraan tanpa putusan pengadilan merupakan pelanggaran berat dan dapat dipidana.

LPK RI Minta APH Bertindak Tegas

LPK RI Kalimantan Barat mendesak:

1. Polda Kalbar dan Polresta Pontianak segera menindaklanjuti kasus ini.

2. Pihak Finance Adira memberikan klarifikasi resmi dan bertanggung jawab atas tindakan oknum di lapangan.

3. Konsumen yang menjadi korban penarikan paksa agar segera melapor ke LPK RI atau aparat penegak hukum.( Tim )

Sumber: Fransiskus Adi Anto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

*The Dragon of FERADI WPI : Waketum Adv. Yulianto Kiswocahyono, S.H., S.E., BKP.*
*SUKINDAR WAKETUM DPP FERADI BERSAMA TIM HUKUM FERADI WPI DAN SUBUR JAYA LAWFIRM KAWAL IBU DARMINI PERSIAPAN GUGATAN DI PN KENDAL – DUGAAN LELANG CACAT HUKUM BRI KC KENDAL *
Rombongan diduga LSM Hadang dan Melakukan Pungli Truk Bermuatan BBM Resmi
Satresnarkoba Polresta Gowa Bongkar Jaringan Narkotika, Sita 105 Gram Sabu & Amankan Dua Tersangka
Wujud Dukungan Kesehatan, Babinsa Dan Bidan Desa Dampingi Posyandu ILP Di Ngaringan Blitar
Polsek Kandat Kawal Sholawat dan Pengajian Tasyakuran di Rumah Warga Ngreco, 300 Jamaah Hadir Bersama Gus Bahru Zamzami
Polsek Kandat Amankan Pengajian Umum Peringatan Maulid Nabi di Musholla Al-Mustaqim, 400 Jamaah Hadir Khidmat
Kapolri Ajak Jamaah Masjid Al-Ikhlas Mabes Polri Jaga Kerendahan Hati dan Perkuat Akhlak
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:06 WIB

*The Dragon of FERADI WPI : Waketum Adv. Yulianto Kiswocahyono, S.H., S.E., BKP.*

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:04 WIB

*SUKINDAR WAKETUM DPP FERADI BERSAMA TIM HUKUM FERADI WPI DAN SUBUR JAYA LAWFIRM KAWAL IBU DARMINI PERSIAPAN GUGATAN DI PN KENDAL – DUGAAN LELANG CACAT HUKUM BRI KC KENDAL *

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:02 WIB

Rombongan diduga LSM Hadang dan Melakukan Pungli Truk Bermuatan BBM Resmi

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Satresnarkoba Polresta Gowa Bongkar Jaringan Narkotika, Sita 105 Gram Sabu & Amankan Dua Tersangka

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 05:07 WIB

Wujud Dukungan Kesehatan, Babinsa Dan Bidan Desa Dampingi Posyandu ILP Di Ngaringan Blitar

Berita Terbaru