Pengawasan Internal Polda Sulsel di Pertanyakan, Kasus Pengrusakan Mati suri Ditangan Penyidik pelaku masih berkeliaran Selama 3 Tahun belum ditangkap.? ADA APA KEPOLISIAN KITA SAAT INI.

- Penulis

Selasa, 3 Desember 2024 - 23:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Cybertv.id – Makassar- Presisi Polda Sulsel diperbincangkan, Kuasa Hukum Ishak Hamzah Bin Hamzah Dg Taba, Muh Faried, SH sangat menyayangkan adanya prilaku Oknum Penyidik BRIPKA. HSR (inisial, red) Polda Sulsel yang dengan sengaja melakukan pengalihan Penyelidikan Laporan Polisi (LP) Pengrusakan mengarah pada pemeriksaan surat surat tentang kepemilikan objek lahan yang dilaporkan oleh Klien kami Ishak Hamzah Bin Hamzah Dg Taba. Sebagaimana yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : STTLP/140/V/2021/SPKT POLDA SULSEL.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Kami melihat kejadian-kejadian seperti ini seharusnya tidak terjadi dalam penegakan Hukum pada pelaporan Klien kami tentang pengrusakan. Apalagi materil kejadian pengrusakan yang dilaporkan oleh Klien kami tertanggal 4 Mei 2021, sangat memiliki fakta materil yang sangat jelas.,” kata Faried dihadapan para awak media, Selasa (03/12/2024).

 

Dari kejelasan fakta rekaman vidio pengrusakan dan keterangan para saksi, lanjut Kuasa Hukum Ishak menerangkan, seharunya penyidik BRIPKA HSR tentunya lebih mudah melakukan penyelidikan hingga ditingkat lidik terhadap para terlapor tentang apa yang dilaporkan oleh saudara Ishak Hamzah Bin Hamzah Dg Taba.

 

Apalagi hasil pemeriksaan Tim INAFIS Polda Sulsel terhadap peristiwa yang dialami Ishak (pelapor korban pengrusakan, red) sudah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menemukan adanya kerusakan materil yang dialaminya,” tambah Muh Faried.

 

“Jadi kalau kita melihat dari keprofesionalan penyidik Bripka HSR tentu sangat tidak profesional lagi dalam penanganan perkara yang dilaporkan Klien kami,” sambung

 

“Yang lebih anehnya lagi perkara ini sudah digelar perkarakan dilingkup Wasidik Polda Sulsel secara sepihak dengan Nomor B/1884/l×/res.7.5/2024./Ditreskrimum Polda sulsel. Yang ditandatangani oleh AKBP Amri Yudhy, S.IK, MH., NRP. 81120481,” urai Faried melanjutkan.

 

Dimana isi Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) tersebut juga sungguh sangat menyesatkan dari peristiwa Hukum yang sebenarnya.

 

Dikatakan Faried, bagaimana mungkin dinyatakan bahwa perkara yang dilaporkan Klien kami (Ishak Hamzah) sebagaimana tertuang dalam SP3D “Belum dapat disimpulkan karena masih dalam proses penyidikan bahwa sampai saat ini belum ada saksi yang melihat terlapor secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 170 KUHPidana”. Sementara peristiwa itu memiliki bukti visual vidio pengrusakan. Selain itu, saksi yang ada dilokasi kejadian perkara sudah diambil keteranganya pada tanggal 4 Mei 2021.

Baca Juga:  Sinergitas TNI Polri dan Forkopimda Blitar Gelar Brokohan di Harlah Pancasila

 

Sementara SP3D Wasidik Polda Sulsel baru keluar tertanggal 30 September 2024 dan menyatakan belum ada saksi yang melihat terlapor melakukan pengrusakan secara bersama sama.

 

Atas apa yang dilakukan penyidik, kami (Kuasa Hukum) melihat penanganan perkara ini dilakukan sudah tidak objektif dan transparan lagi, yang dimana juga tidak menutup kemungkinan kami menduga ada sindikat korlap mafia HUKUM di Internal Polda Sulsel.

 

Untuk itu kami meminta bapak Kapolda Sulsel Irjen Yudhiawan Wibisono dan terkhusus bapak Kapolri Jenderal Pol Drs Listyo Sigit Prabowo, M.Si agar segera mengusut serta menuntaskan perkara ini dan segera menindak dengan tegas oknum-oknum mafia dan korlap-korlap hukum dibalik seragam Polri yang diduga kuat sebagai benteng dari para pelaku kejahatan (pengrusakan). Tidak hanya itu, para pelaku bersama rekan-rekannya sejauh ini (tiga tahun berlalu, red) sama sekali belum disentuh atau dilakukan pemanggilan. Olehnya itu, keseriusan Kapolda Sulsel terkhusus Kapolri harus melakukan tindakan tegas tidak hanya di internal kepolisian saja tetapi kepada para pelaku (terlapor) pengrusakan tersebut sekaligus rekan-rekannya,” Seru Muh Faried.

 

Sementara itu, Ishak Hamzah selaku pelapor sekaligus korban dari pengrusakan saat ditemui di Kantor Peradi Bersatu Jalan Bawakaraeng Kota Makassar, meminta dengan tegas agar institusi Polri khususnya penyidik yang menangani perkara tersebut harus betul-betul punya integritas dan mampu menjalankan Tupoksinya dengan asas transparansi dan penuh tanggungjawab.

 

“Atas apa yang saya alami ini, saya berharap agar Kapolda Sulsel segera melakukan tindakan tegas terhadap adanya perilaku dugaan kriminalisasi Oknum Penyidik yang diduga kuat melakukan pelanggaran Administratif maupun Etik sehingga merugikan hak-hak kemerdekaan hukum saya,” pungkas Ishak.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Kediri Ikut Menggerakkan Nilai Ekonomi Hasil Panen Jagung BUMDes Wonokerto
Polisi Bersama Masyarakat : Polres Mojokerto Fasilitasi Shelter Istirahat Gratis untuk Pengemudi Online
Polres Madiun Kota Dekatkan Diri ke Masyarakat Lewat Program Sambang dan Aksi Sosial
Sinergi Tanpa Sekat, Polres Ngawi Gelar Pojok Kamtibmas Bersama Warga
Perkuat Kemitraan dengan Masyarakat, Kapolsek Kandat Beri Pembinaan kepada Sabuk Kamtibmas di Desa Kandat
Dukung Hanpangan Lokal, Babinsa Koramil 0808/02 Garum Pendampingan Pengairan Tanaman Jagung Di Kelurahan Bence
Polsek Kandat Hadir di Tengah Warga, Amankan Hiburan Electune Tasyakuran RT 06 Ngletih Barat Berjalan Meriah dan Kondusif
Polri Berhasil Evakuasi Ratusan Warga Terdampak Banjir di Padang, Ratusan Personel Brimob Dikerahkan
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 04:10 WIB

Polres Kediri Ikut Menggerakkan Nilai Ekonomi Hasil Panen Jagung BUMDes Wonokerto

Senin, 12 Oktober 2026 - 04:08 WIB

Polisi Bersama Masyarakat : Polres Mojokerto Fasilitasi Shelter Istirahat Gratis untuk Pengemudi Online

Senin, 12 Oktober 2026 - 04:06 WIB

Polres Madiun Kota Dekatkan Diri ke Masyarakat Lewat Program Sambang dan Aksi Sosial

Senin, 12 Oktober 2026 - 04:04 WIB

Sinergi Tanpa Sekat, Polres Ngawi Gelar Pojok Kamtibmas Bersama Warga

Senin, 12 Oktober 2026 - 04:02 WIB

Perkuat Kemitraan dengan Masyarakat, Kapolsek Kandat Beri Pembinaan kepada Sabuk Kamtibmas di Desa Kandat

Berita Terbaru