*Proyek PUPR Pengkondisian – Dugaan BBM Digerus Tipis Mencuat Se-Blora‼️*

- Penulis

Kamis, 6 November 2025 - 16:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id | Pekerjaan Peningkatan Telisik BBM  Jalan Jepon–Bogorejo Tuai Sorotan di Blora, Proyek peningkatan Jalan Di Kecamatan Jepon, Bogorejo hingga perbatasan Kabupaten Tuban, yang dikerjakan.(6/11/2025)

 

PT. Bumi Sarana Makmur, dengan nilai kontrak mencapai Rp 19,599 miliar, kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, alat berat yang digunakan dalam proyek tersebut diduga menggunakan *BBM bersubsidi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah alat berat sedang beroperasi di titik pekerjaan.

 

Namun, berdasarkan informasi dari warga sekitar, bahan bakar yang digunakan oleh alat berat tersebut berasal dari BBM subsidi jenis solar, yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi masyarakat kecil, nelayan, dan sektor tertentu.

 

“bila mana , alat berat itu ngisinya dari solar subsidi. Kadang diisi dari jerigen yang dibawa sendiri,” ungkap beberapa warga yang enggan dipublish.

 

akan sebaliknya salah satu warga juga yang tidak tak mau di sebutkan namanya terkesan memberikan penawaran buat beli bensin kepada awak media kami.

Baca Juga:  Wujudkan Kemanunggalan dengan Rakyat, Babinsa Kelurahan Kanigoro Bantu Rehab Rumah Warga Untuk Layak Huni

 

Beberapa pekerja di lapangan juga memilih diam ketika ditanya mengenai asal usul bahan bakar alat berat yang mereka gunakan.

 

Berdasarkan informasi dari papan proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan ini merupakan proyek peningkatan jalan sepanjang 4,88 kilometer, dengan waktu pelaksanaan selama 83 hari kalender, dimulai 10 Oktober 2025 dan dijadwalkan selesai 31 Desember 2025.

 

Proyek ini berada di bawah Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah – Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

 

Dugaan penggunaan BBM bersubsidi oleh kontraktor dalam proyek pemerintah ini dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

Sesuai ketentuan, penggunaan BBM bersubsidi untuk kegiatan komersial atau proyek bernilai miliaran rupiah termasuk dalam kategori penyalahgunaan subsidi yang dapat dikenai sanksi hukum.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait atas temuan tersebut.(A 4 905 S /Wid)

 

Red@Sumber – Pers/6/11/2025/Blora/Jawa Tengah/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ops Patuh Semeru, Kapolres Kediri Turun ke Jalan Kedepankan Edukasi Pengendara
Dukung Kapolri, SSDM Polri Perkuat Kompetensi Calon Direktur dan Kapolres
Gelar Operasi KRYD, Polrestabes Surabaya Sita 5.385 Botol Miras Ilegal
Karhutla Mereda, Polda Riau Siapkan 260 Plang Cegah Kebakaran Berulang
Dukung Ketahanan Pangan, Kapolsek Kandat Turun Langsung Temui Petani
Polres Blitar Ungkap Kasus Dugaan Penimbunan 1.030 Liter BBM Bersubsidi
Wartawan Senior Aat Surya Safaat Bangga OKK PWI Kalbar di Sanggau Terima 50 Karangan Bunga.
Cangkrukan Kamtibmas, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Serap Aspirasi Pekerja Pasar Pabean
Berita ini 119 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 12:54 WIB

Ops Patuh Semeru, Kapolres Kediri Turun ke Jalan Kedepankan Edukasi Pengendara

Kamis, 29 Oktober 2026 - 12:51 WIB

Dukung Kapolri, SSDM Polri Perkuat Kompetensi Calon Direktur dan Kapolres

Kamis, 29 Oktober 2026 - 12:48 WIB

Gelar Operasi KRYD, Polrestabes Surabaya Sita 5.385 Botol Miras Ilegal

Kamis, 29 Oktober 2026 - 12:47 WIB

Karhutla Mereda, Polda Riau Siapkan 260 Plang Cegah Kebakaran Berulang

Kamis, 29 Oktober 2026 - 07:43 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Kapolsek Kandat Turun Langsung Temui Petani

Berita Terbaru