Dua Warga Negara Asing (WNA) Asal Tiongkok Terbukti Langgar Imigrasi Dideportasi

- Penulis

Jumat, 10 Oktober 2025 - 17:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id-Kediri – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri telah mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, berinisial WQ dan WX, pada hari Jumat (10/10/2025).

Dua warga negara Asing yang merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dalam rangka bekerja sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA) di sebuah restoran di wilayah Bandar, Kota Kediri, diketahui tidak melaporkan perubahan alamat tempat tinggal mereka kepada Kantor Imigrasi setempat. Kasus ini termasuk dalam WNA yang sempat dipublikasikan dalam konferensi pers Operasi Wirawaspada 2025

Proses hukum terhadap keduanya berlangsung di Pengadilan Negeri Kediri pada Senin, 29 September 2025. Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Khairul, S.H., M.H., keduanya dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 116 jo. Pasal 71 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasal 71 ayat (a) menyatakan bahwa setiap orang asing wajib memberikan keterangan yang diperlukan mengenai identitas diri serta melaporkan setiap perubahan status, termasuk alamat tempat tinggal, kepada kantor imigrasi setempat. Sementara Pasal 116 mengatur sanksi berupa pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp25 juta bagi pelanggar.

Baca Juga:  Kapolri Tegaskan Penindakan Kasus Beras Oplosan, 4 Produsen Besar Naik Penyidikan

Majelis hakim menjatuhkan vonis berupa pidana denda sebesar Rp20 juta kepada masing-masing terdakwa. Jika denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Setelah vonis dijalani, Kantor Imigrasi Kediri menindaklanjuti dengan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian. Keduanya dideportasi melalui Bandara Internasional Juanda, Surabaya, menggunakan maskapai China Southern Airlines dengan nomor penerbangan CZ8138 tujuan Guangzhou. Proses deportasi berlangsung dengan pengawalan petugas Imigrasi Kediri hingga ke gerbang keberangkatan.

Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memastikan hanya WNA yang memberikan dampak positif yang boleh beraktivitas di wilayahnya.

“Kantor Imigrasi Kediri memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa hanya warga negara asing yang memberi manfaat dan dampak baik dalam aktivitasnya di wilayah Kediri dan sekitarnya. Ini menjadi peringatan bagi seluruh WNA agar mematuhi hukum Indonesia, khususnya hukum keimigrasian,” tegas Antonius,
(Jk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perbaikan Jembatan Kaliombo 1 : Satlantas Polres Kediri Kota Atur Pengalihan Arus Lalu Lintas
Gotong Royong Rehab RTLH, Babinsa Pakunden Bersama Warga Wujud Kepedulian Untuk Masyarakat
Pengamanan Haul Exclusive Gus Miek Ke-34 yang Dilakukan Satlantas Polres Kediri Kota Berjalan Lancar, Arus Lalu Lintas Tetap Kondusif
Polres Lumajang Ungkap Sindikat Pencurian Rel Kereta Api, 3 Tersangka Diamankan
Polres Malang Amankan Tersangka Penganiayaan di Warung Seafood Singosari
Polres Probolinggo Siagakan Personel Layanan Pengamanan Yadnya Kasada di Gunung Bromo
Satlantas polres Kediri Kota Gelar Pengaturan Lalu Lintas dan Patroli Harkamtibmas Guna Antisipasi Balap Liar
Jelang Masa Panen, Bhabinkamtibmas Sonorejo Beri Edukasi Pengendalian Hama kepada Petani
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 12:35 WIB

Perbaikan Jembatan Kaliombo 1 : Satlantas Polres Kediri Kota Atur Pengalihan Arus Lalu Lintas

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:29 WIB

Gotong Royong Rehab RTLH, Babinsa Pakunden Bersama Warga Wujud Kepedulian Untuk Masyarakat

Minggu, 31 Mei 2026 - 08:14 WIB

Pengamanan Haul Exclusive Gus Miek Ke-34 yang Dilakukan Satlantas Polres Kediri Kota Berjalan Lancar, Arus Lalu Lintas Tetap Kondusif

Minggu, 31 Mei 2026 - 05:43 WIB

Polres Lumajang Ungkap Sindikat Pencurian Rel Kereta Api, 3 Tersangka Diamankan

Minggu, 31 Mei 2026 - 05:41 WIB

Polres Malang Amankan Tersangka Penganiayaan di Warung Seafood Singosari

Berita Terbaru