Diduga Marak Perjudian di Desa Karangsoko Trenggalek, Warga Resah

- Penulis

Rabu, 1 Oktober 2025 - 11:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id-Trenggalek -30 September 2025 – Aktivitas perjudian diduga marak terjadi di wilayah Desa Karangsoko, Kabupaten Trenggalek. Fenomena tersebut memicu keresahan masyarakat lantaran dianggap merusak ketenteraman dan berpotensi menimbulkan tindak kriminalitas.

Menurut informasi yang dihimpun, perjudian tersebut dilakukan secara terang-terangan dengan melibatkan sejumlah orang dari dalam maupun luar desa. Warga menyebutkan, lokasi permainan kerap berpindah-pindah untuk menghindari pantauan aparat.

Salah seorang warga berinisial S (45) mengatakan bahwa aktivitas perjudian di wilayah tersebut sudah cukup lama berlangsung. “Kami merasa resah, karena selain menimbulkan kebisingan, sering juga terjadi perselisihan antar pemain. Tak jarang ada yang pulang dalam keadaan mabuk,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masyarakat berharap pihak kepolisian segera turun tangan melakukan penertiban. Pasalnya, praktik perjudian dianggap dapat merusak moral generasi muda serta memicu tindak kriminal lain seperti pencurian dan perkelahian.

Baca Juga:  Dari Pendampingan hingga Ketahanan Pangan, BAPAS dan Polres Kediri Kota Pererat Kolaborasi

Kapolres Trenggalek, saat dikonfirmasi terpisah, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk praktik perjudian di wilayah hukumnya. “Kami sudah menerima laporan dari masyarakat. Saat ini tim sedang melakukan penyelidikan. Jika terbukti, kami tidak segan melakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Landasan Hukum

Berdasarkan Pasal 303 KUHP, setiap orang yang terbukti menyelenggarakan atau ikut serta dalam perjudian dapat dikenakan pidana:

Pidana penjara maksimal 10 tahun, atau

Denda paling banyak Rp25 juta.

Selain itu, jika perjudian dilakukan secara terbuka di tempat umum, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 303 bis KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda hingga Rp10 juta.
(tim-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mencegah Gagal Panen Sejak Dini, Polisi Turun Berdialog dengan Petani
Seskab Teddy: Presiden Prabowo Terima Pimpinan TNI, Perkuat Sinergi Pertahanan dan Percepat Pembangunan hingga Pelosok Negeri
Optimisme Negara Sahabat, Para Duta Besar Baru Siap Membuka Babak Baru Kemitraan dengan Indonesia
Wujud Kemanunggalan TNI, Babinsa Rejoso Gotong Royong Renovasi MCK Warga Binangun
Uwi Ungu Tumbuh Subur, Polsek Wates Intensif Lakukan Pendampingan untuk Dukung Ketahanan Pangan
Korlantas Polri Gunakan ETLE WIM Perkuat Pengawasan dan Penegakan Hukum Menuju Zero ODOL 2027
Tim URC Polrestabes Surabaya Amankan 2 Tersangka Curanmor Milik Kurir
Polres Jember Ungkap Curanmor di Pos Ronda Bangsalsari, Satu Tersangka Diamankan
Berita ini 94 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:53 WIB

Mencegah Gagal Panen Sejak Dini, Polisi Turun Berdialog dengan Petani

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:39 WIB

Seskab Teddy: Presiden Prabowo Terima Pimpinan TNI, Perkuat Sinergi Pertahanan dan Percepat Pembangunan hingga Pelosok Negeri

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:36 WIB

Optimisme Negara Sahabat, Para Duta Besar Baru Siap Membuka Babak Baru Kemitraan dengan Indonesia

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:52 WIB

Wujud Kemanunggalan TNI, Babinsa Rejoso Gotong Royong Renovasi MCK Warga Binangun

Rabu, 10 Juni 2026 - 04:10 WIB

Uwi Ungu Tumbuh Subur, Polsek Wates Intensif Lakukan Pendampingan untuk Dukung Ketahanan Pangan

Berita Terbaru