Terkuak Inkonsistensi Tanggal di Dokumen Kunci Penyidikan, PN Sintang Diminta Batalkan Status Tersangka Narkotika

- Penulis

Sabtu, 27 September 2025 - 14:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINTANG – Proses hukum Praperadilan (No. 1/Pid.Pra/2025/PN Stg) atas nama Risja Armanda terhadap Satuan Reserse Narkoba Polres Melawi memasuki tahap krusial di Pengadilan Negeri (PN) Sintang.

Kuasa hukum Pemohon mendesak Hakim Tunggal untuk membatalkan seluruh rangkaian proses penyidikan, menyusul temuan fakta adanya kekeliruan tanggal yang fatal pada dokumen-dokumen resmi kepolisian.

​Pihak Termohon (Polres Melawi) di persidangan Praperadilan diklaim telah mengakui adanya kesalahan penulisan tanggal pada dokumen fundamental seperti Laporan Polisi (LP), SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan), dan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kekacauan Administrasi: Selisih Enam Bulan di Dokumen Resmi

​Erwin Siahaan, S.H., dari Kantor Hukum Erwin Siahaan & Partners, selaku kuasa hukum Pemohon, menjelaskan bahwa inkonsistensi tanggal ini adalah bukti nyata kecerobohan administrasi penyidikan.

​”Kami menemukan bahwa dokumen-dokumen krusial penyidikan awalnya mencantumkan tanggal 12 Januari 2025,” ujar Erwin Siahaan. “Namun, Termohon di hadapan Hakim mengakui bahwa tanggal yang benar seharusnya adalah 12 Juli 2025—tanggal penangkapan dan penetapan tersangka.”

​Menurut Siahaan, selisih enam bulan pada dokumen yang menjadi fondasi sebuah perkara pidana Narkotika ini adalah cacat formil yang tidak bisa dimaafkan.

Baca Juga:  RSUD dr. Iskak Tulungagung Peringati Hari Kanker Sedunia
Kuasa hukum Pemohon, Erwin Siahaan, S.H., saat menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Sintang, menegaskan adanya kekeliruan fatal dalam dokumen resmi kepolisian yang menjadi dasar penetapan tersangka kasus Narkotika.”(cybertv)

​”SPDP dan SP2HP adalah hak fundamental Pemohon. Jika Termohon tidak mampu menyajikan dokumen kronologis yang jelas dan konsisten, maka kami mendalilkan proses penetapan tersangka tidak berlandaskan administrasi hukum yang sah,” tegas Siahaan.

​Tuntutan: Pembatalan Total dan Pemulihan Nama Baik

​Berdasarkan fakta administratif yang terungkap, Pemohon mendesak Hakim PN Sintang untuk mengabulkan seluruh permohonan yang telah diajukan.

​Tuntutan spesifik Pemohon kepada Hakim mencakup:

1. ​Menyatakan tidak sah Surat Ketetapan Tersangka Nomor: S.Tap/13/VII/RES.4.2./2025/Sat Resnarkoba, tanggal 12 Juli 2025.

2. ​Menyatakan tidak sah tindakan Penangkapan (SP.Kap/13/VII/RES.4.2./2025/Sat Resnarkoba) dan tindakan Penggeledahan serta Penyitaan.

3. ​Memerintahkan Termohon untuk segera mengeluarkan Pemohon dari tahanan.

4. ​Memulihkan harkat, martabat, dan nama baik Pemohon.

​Putusan Hakim Praperadilan di PN Sintang kini sangat dinanti.

Keputusan ini akan menjadi penentu apakah kesalahan administrasi, meskipun diakui, cukup kuat untuk membatalkan seluruh proses hukum yang sudah berjalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Antisipasi Kerawanan Hari Libur, Kapolsek Kandat Pimpin Patroli di Jalur Kediri-Blitar
Disambut Pedang Pora dan Atraksi Budaya, Irjen Pol Dekananto Eko Purwono Resmi Pimpin Polda Jatim
Simbol Estafet Kepemimpinan, Pataka “Bhayangkara Satya Abhiyukta” Diserahkan kepada Irjen Pol Dekananto
Polri Mutasi 199 Personel, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti
*BAS / Berita Acara Sumpah Advokat Donny Andretti Ketum FERADI WPI. Awas Advokat Abal – Abal*
*The Dragon of FERADI WPI : Waketum Adv. Yulianto Kiswocahyono, S.H., S.E., BKP.*
*SUKINDAR WAKETUM DPP FERADI BERSAMA TIM HUKUM FERADI WPI DAN SUBUR JAYA LAWFIRM KAWAL IBU DARMINI PERSIAPAN GUGATAN DI PN KENDAL – DUGAAN LELANG CACAT HUKUM BRI KC KENDAL *
Rombongan diduga LSM Hadang dan Melakukan Pungli Truk Bermuatan BBM Resmi
Berita ini 73 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 07:33 WIB

Antisipasi Kerawanan Hari Libur, Kapolsek Kandat Pimpin Patroli di Jalur Kediri-Blitar

Minggu, 11 Oktober 2026 - 06:11 WIB

Disambut Pedang Pora dan Atraksi Budaya, Irjen Pol Dekananto Eko Purwono Resmi Pimpin Polda Jatim

Minggu, 11 Oktober 2026 - 06:08 WIB

Simbol Estafet Kepemimpinan, Pataka “Bhayangkara Satya Abhiyukta” Diserahkan kepada Irjen Pol Dekananto

Minggu, 11 Oktober 2026 - 06:06 WIB

Polri Mutasi 199 Personel, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 22:21 WIB

*BAS / Berita Acara Sumpah Advokat Donny Andretti Ketum FERADI WPI. Awas Advokat Abal – Abal*

Berita Terbaru