Terkuak Inkonsistensi Tanggal di Dokumen Kunci Penyidikan, PN Sintang Diminta Batalkan Status Tersangka Narkotika

- Penulis

Sabtu, 27 September 2025 - 14:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINTANG – Proses hukum Praperadilan (No. 1/Pid.Pra/2025/PN Stg) atas nama Risja Armanda terhadap Satuan Reserse Narkoba Polres Melawi memasuki tahap krusial di Pengadilan Negeri (PN) Sintang.

Kuasa hukum Pemohon mendesak Hakim Tunggal untuk membatalkan seluruh rangkaian proses penyidikan, menyusul temuan fakta adanya kekeliruan tanggal yang fatal pada dokumen-dokumen resmi kepolisian.

​Pihak Termohon (Polres Melawi) di persidangan Praperadilan diklaim telah mengakui adanya kesalahan penulisan tanggal pada dokumen fundamental seperti Laporan Polisi (LP), SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan), dan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kekacauan Administrasi: Selisih Enam Bulan di Dokumen Resmi

​Erwin Siahaan, S.H., dari Kantor Hukum Erwin Siahaan & Partners, selaku kuasa hukum Pemohon, menjelaskan bahwa inkonsistensi tanggal ini adalah bukti nyata kecerobohan administrasi penyidikan.

​”Kami menemukan bahwa dokumen-dokumen krusial penyidikan awalnya mencantumkan tanggal 12 Januari 2025,” ujar Erwin Siahaan. “Namun, Termohon di hadapan Hakim mengakui bahwa tanggal yang benar seharusnya adalah 12 Juli 2025—tanggal penangkapan dan penetapan tersangka.”

​Menurut Siahaan, selisih enam bulan pada dokumen yang menjadi fondasi sebuah perkara pidana Narkotika ini adalah cacat formil yang tidak bisa dimaafkan.

Baca Juga:  Legislator Apresiasi Sinergi Polri dalam Pengamanan Arus Mudik dan Fokus Pasca-Lebaran
Kuasa hukum Pemohon, Erwin Siahaan, S.H., saat menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Sintang, menegaskan adanya kekeliruan fatal dalam dokumen resmi kepolisian yang menjadi dasar penetapan tersangka kasus Narkotika.”(cybertv)

​”SPDP dan SP2HP adalah hak fundamental Pemohon. Jika Termohon tidak mampu menyajikan dokumen kronologis yang jelas dan konsisten, maka kami mendalilkan proses penetapan tersangka tidak berlandaskan administrasi hukum yang sah,” tegas Siahaan.

Tuntutan: Pembatalan Total dan Pemulihan Nama Baik

​Berdasarkan fakta administratif yang terungkap, Pemohon mendesak Hakim PN Sintang untuk mengabulkan seluruh permohonan yang telah diajukan.

​Tuntutan spesifik Pemohon kepada Hakim mencakup:

1. ​Menyatakan tidak sah Surat Ketetapan Tersangka Nomor: S.Tap/13/VII/RES.4.2./2025/Sat Resnarkoba, tanggal 12 Juli 2025.

2. ​Menyatakan tidak sah tindakan Penangkapan (SP.Kap/13/VII/RES.4.2./2025/Sat Resnarkoba) dan tindakan Penggeledahan serta Penyitaan.

3. ​Memerintahkan Termohon untuk segera mengeluarkan Pemohon dari tahanan.

4. ​Memulihkan harkat, martabat, dan nama baik Pemohon.

Putusan Hakim Praperadilan di PN Sintang kini sangat dinanti.

Keputusan ini akan menjadi penentu apakah kesalahan administrasi, meskipun diakui, cukup kuat untuk membatalkan seluruh proses hukum yang sudah berjalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Kediri Gelar Sholat Iduladha dan Penyembelihan Hewan Kurban Bersama Masyarakat
Polri Hadir di Tengah Petani, Percepatan Tanam di Kaliombo Perkuat Ketahanan Pangan
Momentum Idul Adha, Polres Kediri Kota Tanamkan Nilai Ikhlas dan Pengabdian
Blokir-Buka Kontak WhatsApp Berulang, Pria Akrab Disapa Usuf Habib yang Mengaku Utusan Dinas PUPR HSS Diduga Kembali Tekan Jurnalis
Wilson Lalengke Mengecam Keras Intimidasi Brutal terhadap Wartawan KabarSBI.com
Sosok Inspiratif, Husna Queensyatila, SE., CH., CHT., dari Mahasiswa Berprestasi hingga Menginspirasi Lewat Dunia Wedding Creative*
*”SP2HP2 Propam nyatakan AKP Herawan Kanit Reskrim Polsek Banjarsari Surakarta diduga TERBUKTI MELANGGAR DISIPLIN, Sidang Disiplin berbalik terkesan Memojokan Pelapor, Ujar M. ARIFIN”*
Dandim 0808/Blitar Laksanakan Sholat Idul Adha di Masjid Agung Kota Blitar, Tekankan Pengamanan Jamaah
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 14:53 WIB

Polres Kediri Gelar Sholat Iduladha dan Penyembelihan Hewan Kurban Bersama Masyarakat

Rabu, 27 Mei 2026 - 14:44 WIB

Polri Hadir di Tengah Petani, Percepatan Tanam di Kaliombo Perkuat Ketahanan Pangan

Rabu, 27 Mei 2026 - 14:42 WIB

Momentum Idul Adha, Polres Kediri Kota Tanamkan Nilai Ikhlas dan Pengabdian

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:09 WIB

Blokir-Buka Kontak WhatsApp Berulang, Pria Akrab Disapa Usuf Habib yang Mengaku Utusan Dinas PUPR HSS Diduga Kembali Tekan Jurnalis

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:06 WIB

Wilson Lalengke Mengecam Keras Intimidasi Brutal terhadap Wartawan KabarSBI.com

Berita Terbaru