Polres Pasuruan Tangkap DPO Narkoba, Amankan Total 15,299 Gram Sabu

- Penulis

Selasa, 16 September 2025 - 01:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id-PASURUAN – Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu dengan menangkap seorang tersangka berinisial MSD (36), warga Jakarta Timur, yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti dengan total berat 15,299 gram sabu. Penangkapan dilakukan di Desa Watuagung, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, pada Rabu (3/9/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.

Saat penggeledahan, polisi menemukan satu kantong plastik kecil berisi sabu seberat 0,054 gram, enam plastik klip kosong, sebuah kotak merah-hitam, dan satu unit ponsel Oppo warna hitam.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan menjelaskan, tersangka MSD sudah delapan bulan mengedarkan sabu dengan sistem ranjau di wilayah Pasuruan.

“Tersangka mendapatkan barang dari seseorang berinisial HELOS yang saat ini masih DPO. Dari hasil pemeriksaan, MSD berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna,” ujarnya.

Baca Juga:  Polres Sumenep Catat Penurunan Kecelakaan Signifikan dalam Operasi Patuh Semeru 2025

Selain barang bukti yang ditemukan saat penangkapan, polisi juga menyita 15,245 gram sabu milik tersangka yang sebelumnya diamankan dalam perkara narkoba dengan tersangka lain berinisial S pada 10 Juli 2025. Dengan demikian, total barang bukti yang dikaitkan dengan tersangka mencapai 15,299 gram sabu.

Kapolres menegaskan pihaknya akan menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkoba. “Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Pasuruan. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang coba-coba bermain dengan barang haram tersebut,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara hingga seumur hidup atau hukuman mati.
(Djoko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Disambut Pedang Pora dan Atraksi Budaya, Irjen Pol Dekananto Eko Purwono Resmi Pimpin Polda Jatim
Simbol Estafet Kepemimpinan, Pataka “Bhayangkara Satya Abhiyukta” Diserahkan kepada Irjen Pol Dekananto
Polri Mutasi 199 Personel, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti
*BAS / Berita Acara Sumpah Advokat Donny Andretti Ketum FERADI WPI. Awas Advokat Abal – Abal*
*The Dragon of FERADI WPI : Waketum Adv. Yulianto Kiswocahyono, S.H., S.E., BKP.*
*SUKINDAR WAKETUM DPP FERADI BERSAMA TIM HUKUM FERADI WPI DAN SUBUR JAYA LAWFIRM KAWAL IBU DARMINI PERSIAPAN GUGATAN DI PN KENDAL – DUGAAN LELANG CACAT HUKUM BRI KC KENDAL *
Rombongan diduga LSM Hadang dan Melakukan Pungli Truk Bermuatan BBM Resmi
Satresnarkoba Polresta Gowa Bongkar Jaringan Narkotika, Sita 105 Gram Sabu & Amankan Dua Tersangka
Berita ini 188 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 06:11 WIB

Disambut Pedang Pora dan Atraksi Budaya, Irjen Pol Dekananto Eko Purwono Resmi Pimpin Polda Jatim

Minggu, 11 Oktober 2026 - 06:08 WIB

Simbol Estafet Kepemimpinan, Pataka “Bhayangkara Satya Abhiyukta” Diserahkan kepada Irjen Pol Dekananto

Minggu, 11 Oktober 2026 - 06:06 WIB

Polri Mutasi 199 Personel, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 22:21 WIB

*BAS / Berita Acara Sumpah Advokat Donny Andretti Ketum FERADI WPI. Awas Advokat Abal – Abal*

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:06 WIB

*The Dragon of FERADI WPI : Waketum Adv. Yulianto Kiswocahyono, S.H., S.E., BKP.*

Berita Terbaru