Polres Nganjuk Ungkap Ribuan Pil Dobel L di Operasi Tumpas Semeru 2025

- Penulis

Selasa, 9 September 2025 - 10:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id-Nganjuk – Polres Nganjuk melalui Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil dobel L dengan total barang bukti 2.917 butir. Dua terduga pelaku masing-masing SA (25), warga Dusun Pogoh, Desa Bajulan, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk dan PJ (44), warga Dusun Dadi, Desa Genjeng, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk diamankan petugas dalam pengembangan penyelidikan.

Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., menyampaikan apresiasi terhadap kinerja jajaran Satresnarkoba yang berhasil mengungkap jaringan peredaran okerbaya tersebut.

“Pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polres Nganjuk dalam memberantas peredaran obat keras berbahaya yang meresahkan masyarakat. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku yang mencoba merusak generasi muda dengan barang terlarang ini,” tegas Kapolres, Selasa (9/9/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti dari SA berupa 2.769 butir pil dobel L, uang tunai Rp60.000, serta sebuah ponsel merk Infinix. Sementara dari PJ, diamankan 148 butir pil dobel L serta sebuah ponsel merk Redmi. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Berkunjung ke Mapolda Riau, Menteri Lingkungan Hidup Dorong Replikasi Green Policing Secara Nasional

Kasatresnarkoba Polres Nganjuk, IPTU Sugiarto, S.H., menjelaskan bahwa keberhasilan ini berawal dari pengembangan penyelidikan anggota di lapangan.

“Dari hasil pengembangan, kami berhasil mengamankan dua pengedar dengan total ribuan butir pil dobel L. Saat ini kami juga memburu pemasok lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Polres Nganjuk mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya peredaran obat terlarang di lingkungannya.
(Djoko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Kediri Ikut Menggerakkan Nilai Ekonomi Hasil Panen Jagung BUMDes Wonokerto
Polisi Bersama Masyarakat : Polres Mojokerto Fasilitasi Shelter Istirahat Gratis untuk Pengemudi Online
Polres Madiun Kota Dekatkan Diri ke Masyarakat Lewat Program Sambang dan Aksi Sosial
Sinergi Tanpa Sekat, Polres Ngawi Gelar Pojok Kamtibmas Bersama Warga
Perkuat Kemitraan dengan Masyarakat, Kapolsek Kandat Beri Pembinaan kepada Sabuk Kamtibmas di Desa Kandat
Dukung Hanpangan Lokal, Babinsa Koramil 0808/02 Garum Pendampingan Pengairan Tanaman Jagung Di Kelurahan Bence
Polsek Kandat Hadir di Tengah Warga, Amankan Hiburan Electune Tasyakuran RT 06 Ngletih Barat Berjalan Meriah dan Kondusif
Polri Berhasil Evakuasi Ratusan Warga Terdampak Banjir di Padang, Ratusan Personel Brimob Dikerahkan
Berita ini 110 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 04:10 WIB

Polres Kediri Ikut Menggerakkan Nilai Ekonomi Hasil Panen Jagung BUMDes Wonokerto

Senin, 12 Oktober 2026 - 04:08 WIB

Polisi Bersama Masyarakat : Polres Mojokerto Fasilitasi Shelter Istirahat Gratis untuk Pengemudi Online

Senin, 12 Oktober 2026 - 04:06 WIB

Polres Madiun Kota Dekatkan Diri ke Masyarakat Lewat Program Sambang dan Aksi Sosial

Senin, 12 Oktober 2026 - 04:04 WIB

Sinergi Tanpa Sekat, Polres Ngawi Gelar Pojok Kamtibmas Bersama Warga

Senin, 12 Oktober 2026 - 04:02 WIB

Perkuat Kemitraan dengan Masyarakat, Kapolsek Kandat Beri Pembinaan kepada Sabuk Kamtibmas di Desa Kandat

Berita Terbaru