Polres Lumajang Amankan Dua Tersangka Pencurian 91 Unit Meteran Air Milik Perumdam Tirta Mahameru

- Penulis

Selasa, 19 Agustus 2025 - 01:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id-LUMAJANG – Polres Lumajang Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil menangkap Dua pelaku pencurian meter air milik Perumdam Tirta Mahameru.

Kedua tersangka adalah BS (48), warga Kelurahan Citrodiwangsan, Kecamatan Lumajang dan JP (40), warga Desa Sukosari.

Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar, S.I.K., S.H., M.H. mengatakan, aksi pencurian ini terungkap setelah pihak Perumdam melaporkan kehilangan 91 unit meter air sejak April 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pencurian terjadi di wilayah Kecamatan Lumajang, Sukodono, Tempeh, Pasirian, dan Senduro, dengan total kerugian mencapai Rp32.760.000.

“Setelah menerima laporan, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Dua pelaku,” ujar AKBP Alex , Selasa (19/8/25).

Kapolres Lumajang menjelaskan, Penangkapan BS dilakukan tim Resmob Polres Lumajang pada Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Alun-Alun Lumajang.

Dua jam kemudian, sekitar pukul 23.00 WIB, JP ditangkap di rumahnya.

Saat pemeriksaan, Kedua tersangka mengakui perbuatannya telah mencuri meteran air di Enam lokasi berbeda, yaitu Desa Petahunan, Kecamatan Sumbersuko, Kelurahan Citrodiwangsan, Jatisari, dan Pulo, Kecamatan Tempeh.

Baca Juga:  Terjuni Bisnis Kuliner, Teguh Supriyanto Buka Warung Makanan Sehat Tapi Pas di Mulut

AKBP Alex, menambahkan, dari hasil pengembangan kasus, terungkap bahwa kedua tersangka tidak bekerja sendirian.

Tersangka BS diketahui melakukan pencurian seorang diri di Lima lokasi.

Sedangkan JP beraksi bersama seorang pelaku berinisial NR yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Saat ini, kami masih terus melakukan pengejaran terhadap Dua pelaku lain yang berinisial NR dan satu pelaku lain yang telah kami tetapkan sebagai DPO,” tegas AKBP Alex Sandy Siregar.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat, satu unit sepeda motor Honda Astrea Prima, engkol Inggris, obeng, tang, besi, dua pisau belati, serta lima unit meter air yang tertinggal di lokasi pencurian.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal Tujuh tahun penjara.
(Djoko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua Umum PWI Akhmad Munir Dijadwalkan Hadir pada Kegiatan OKK PWI Kalbar
Pasca Idul Adha Kapolres Kediri Pererat Silaturahmi dengan Ponpes Al Ihsan Jampes
Pak Bhabin Penggerak Ketahanan Pangan, Dampingi Petani Jagung di Kota Malang
Sambang Persawahan, Bhabinkamtibmas Kalipang Motivasi Petani Tingkatkan Produktivitas Jagung
Hadapi Hama dan Gulma, Petani Jagung di Tulungrejo Dapat Pendampingan Bhabinkamtibmas
Dukung Ketahanan Pangan, Babinsa Kaweron Bersama Poktan Ngudibogo III Rencanakan Kerja Bakti Irigasi
Brimob Metro Jaya Kerahkan 2 Unit Kendaraan Dapur Lapangan (Randurlap), Bagikan Bantuan Makanan untuk Korban Kebakaran Pasar Jiung
Polwan Jaga Jakarta Salurkan Bantuan dan Trauma Healing untuk Korban Kebakaran Pasar Jiung
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:13 WIB

Ketua Umum PWI Akhmad Munir Dijadwalkan Hadir pada Kegiatan OKK PWI Kalbar

Rabu, 3 Juni 2026 - 14:23 WIB

Pasca Idul Adha Kapolres Kediri Pererat Silaturahmi dengan Ponpes Al Ihsan Jampes

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:11 WIB

Pak Bhabin Penggerak Ketahanan Pangan, Dampingi Petani Jagung di Kota Malang

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:08 WIB

Sambang Persawahan, Bhabinkamtibmas Kalipang Motivasi Petani Tingkatkan Produktivitas Jagung

Rabu, 3 Juni 2026 - 05:55 WIB

Hadapi Hama dan Gulma, Petani Jagung di Tulungrejo Dapat Pendampingan Bhabinkamtibmas

Berita Terbaru